Ketua Gempar NTB Minta 29 Desa Bersuara Terkait Dugaan Pembagian SHU Non-Prosedural: “Jangan Biarkan Desa Jadi Korban Narasi Semu”

REDAKSI NTB

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025 - 20:44 WIB

50376 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar, oposisinews86.com, (19 November 2025),— Polemik pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi dalam skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Lantung kembali memanas. Ketua LSM Gempar NTB, Rudini, S.P, mengeluarkan pernyataan keras yang mengguncang publik dan mengundang tanda tanya besar terhadap transparansi, legalitas, dan motif di balik pengumuman “keberhasilan” yang mendadak dipertontonkan.

Rudini menegaskan bahwa 29 desa yang disebut menerima SHU harus berani bersuara, bukan sekadar menerima skema pembagian yang dinilainya sarat kejanggalan. Menurutnya, pemerintah desa tidak boleh dijadikan alat legitimasi narasi keberhasilan yang secara administratif, teknis, maupun faktual belum terbukti.

“Desa tidak boleh menjadi korban. Jika prosedur tidak dipenuhi, itu bukan keberhasilan — itu manipulasi narasi,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rudini menjelaskan bahwa secara regulatif, SHU mustahil dibagikan hanya dalam rentang waktu kurang dari 2,5 bulan, karena terdapat tahapan formal yang wajib dilalui, antara lain, Rapat Anggota Tahunan (RAT), Audit independen, Laporan pertanggungjawaban manajemen, Verifikasi administrasi koperasi

Baca Juga :  Ketua LSM Lingkar Hijau, Bung Taufan: “Aroma Rekayasa Semakin Menyengat, IPR Koperasi SBL Harus Dicabut!”

Tanpa itu semua, pembagian SHU tidak memiliki dasar hukum.

“Jika proses ini dilewati, maka pembagian SHU itu ilegal dan berpotensi menyesatkan publik,” tegasnya.

Rudini juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara jumlah SHU yang dipublikasikan dengan nominal yang diterima desa.

“Bagaimana jika suatu hari masyarakat mempertanyakan sisa SHU kepada kepala desa? Atau bahkan menuding kepala desa tidak transparan? Ini sangat merugikan,” ujarnya.

Ia menilai, kondisi ini berpotensi memicu konflik horizontal hingga krisis kepercayaan terhadap pemerintah desa.

LSM Gempar NTB juga menyoroti fondasi legalitas IPR Lantung itu sendiri. Rudini menyebut, berdasarkan sejumlah temuan dan laporan, IPR tersebut diduga belum memenuhi tahapan fundamental seperti, Dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), Kepala Teknis Tambang (KTT), Pemetaan sosial, Sosialisasi formal kepada warga, Verifikasi dampak ekonomi dan lingkungan.

“Narasi keberhasilan IPR ini justru bertolak belakang dengan fakta administrasi di lapangan,” katanya.

Baca Juga :  Kades Lito Angkat Bicara: “Pembagian SHU Tidak Adil, Desa Kami Hanya Kebagian Dampak—Bukan Manfaat”

Salah satu sorotan paling tajam adalah kehadiran Kapolda NTB dalam kegiatan yang kemudian dikaitkan dengan penyaluran SHU.

“Publik perlu memahami dengan jelas: apa posisi Kapolda? Apakah ini hanya dukungan situasional, atau ada agenda lain yang belum dijelaskan?” tanya Rudini.

Menurutnya, substansi SHU sepenuhnya merupakan domain koperasi dan teknisnya berada pada ranah ESDM, DLHK, dan pemerintah daerah, bukan kepolisian.

Dalam pernyataan penutup, Rudini menyebut bahwa narasi besar yang dipertontonkan ke publik seolah-olah sebagai kesuksesan IPR justru patut dicurigai.

“Jika program belum memenuhi prosedur tetapi justru dipromosikan sebagai keberhasilan, ada pihak yang ingin mengangkat citra dan kredibilitas di mata pemerintah pusat. Ini tidak sehat,” kritiknya.

Ia menekankan bahwa desa berhak mendapatkan, Informasi jujur, Data lengkap, Proses yang dapat diverifikasi secara independen

“Jangan pertontonkan pembodohan publik. Desa tidak boleh dibiarkan terjebak dalam narasi yang belum terbukti kebenarannya,” tutupnya. (Red)

Berita Terkait

Patroli Rutin Koramil 1607-02/Empang, Upaya Preventif Jaga Kondusivitas Wilayah
Anggota Kodim 1607/Sumbawa Turut Ambil Bagian dalam Kegiatan Donor Darah Hari Bakti Imigrasi ke-76
‎Koramil Tunjukkan Sinergi Kewilayahan pada Kirap Pataka
‎Humanis dan Preventif, Patroli Malam Koramil 1607-12/Moyo Hilir Sasar Remaja dan Pemukiman
Dandim 1607/Sumbawa Tegaskan Komitmen TNI AD dalam Pembangunan Infrastruktur Desa Gontar
Danramil 1607-04/Alas Hadiri Upacara Serah Terima Panji Lambang Kabupaten Sumbawa
‎Semarak HUT Kabupaten Sumbawa ke-67, Kodim 1607/Sumbawa Tunjukkan Kepedulian Sosial
‎Koramil 1607-09/Utan Pastikan Serah Terima Bendera Pataka Berjalan Aman dan Khidmat

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:24 WIB

Menhan Tekankan Peran Pers Hadapi Perang Psikologis di Era Digital

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:14 WIB

Retret PWI 2026 Teguhkan Peran Pers sebagai Penjaga Ketahanan Informasi Bangsa

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB