Aceh Utara – Muzakarah Ulama ke-4 yang digelar Pemerintah Kecamatan Tanah Luas berlangsung padat isu dan perdebatan intelektual. Acara yang dipusatkan di Lapangan Simpang A-I Gampong Rangkaya, Rabu (19/11/2025), menghadirkan sejumlah ulama terkemuka dari berbagai dayah di Aceh.
Forum itu membahas tujuh isu besar yang belakangan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, mulai dari hukum masa iddah dan kebolehan perempuan berhaji atau umrah setelah wafat atau cerai dari suami; perbedaan pandangan teologis antara Jabariah, Qadariah, hingga Ahlussunah wal Jamaah; hingga kajian mengenai aliran sesat, problematika tanah wakaf, dan siapa yang berhak menjadi wali nikah.
Isu lain yang tak kalah menarik perhatian adalah hukum jasa parkir liar serta pembahasan mengenai kesalahan umum penggunaan mukena bagi perempuan, yang selama ini dianggap sepele namun berdampak pada sah atau tidaknya ibadah.
Sejumlah ulama yang tampil mengisi muzakarah ini antara lain Waled NU Samalanga, Abu Manan Blangjruen, Abah Helmi Nisam, Abi Doi Bayu, Abi Sufi Paloh Gadeng, serta Waled Imar Lhôk Nibong. Kehadiran para ulama tersebut membuat forum berjalan hidup, kritis, dan penuh argumentasi ilmiah.
Ketua panitia, M. Halim, mengatakan bahwa tema yang diangkat sengaja difokuskan pada persoalan yang sering menjadi perdebatan publik. “Muzakarah tahun ini kami desain untuk menjawab isu-isu yang muncul di tengah masyarakat, agar ada kejelasan hukum dan rujukan yang kuat dari para ulama,” ujarnya.
Camat Tanah Luas, Bakhtiar SE, menyatakan pemerintah kecamatan memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan muzakarah tersebut. “Kegiatan seperti ini sangat penting untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat. Pemerintah Tanah Luas akan selalu mendukung,” kata Bakhtiar.
Muzakarah Ulama Ke-4 ini ditutup dengan seruan memperkuat tradisi keilmuan dan menjaga keteduhan kehidupan beragama di Aceh Utara. (SR)





































