GEMPAR NTB Bongkar Kejanggalan di Balik Panggung Panen Raya Emas dan Pembagian SHU IPR Lantung

REDAKSI NTB

- Redaksi

Senin, 17 November 2025 - 17:02 WIB

50780 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar, oposisinews86.com, (Senin 17 November 2025),— Kegiatan pelaksanaan yang diklaim sebagai “panen raya Emas” sekaligus pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) bagi anggota Koperasi Selonong Bukit Lestari Lantung, pada Sabtu (17/11/2025) justru memantik kritik tajam dari LSM Gerakan Masyarakat Peduli Anggaran (GEMPAR) NTB. Ketua GEMPAR NTB, Rudini SP, menuding acara tersebut hanya mempertontonkan pencitraan keberhasilan yang tidak sejalan dengan fakta regulatif dan realitas di lapangan.

Kegiatan yang turut menghadirkan aparat kepolisian serta sejumlah perangkat pemerintah itu dipromosikan sebagai bukti suksesnya implementasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Lantung. Namun bagi GEMPAR NTB, apa yang ditampilkan justru memunculkan lebih banyak tanda tanya ketimbang jawaban.

“Jangan sampai publik digiring seolah-olah IPR ini sudah berhasil. Banyak tahapan mendasar yang diduga belum berjalan. Ini pertanyaan besar: ada apa di balik semua ini?” tegas Rudini saat di wawancarai wartawan media ini, Senin (17/11).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu sorotan paling serius adalah pembagian SHU yang dilakukan hanya sekitar 2,5 bulan sejak kegiatan disebut mulai berjalan. Menurut Rudini, secara mekanisme koperasi, pembagian SHU tidak bisa muncul tiba-tiba tanpa memenuhi sejumlah syarat fundamental, antara lain:

Baca Juga :  Bupati Sumbawa Geram: PO Idola Trans Harus Dihentikan!

• Rapat Anggota Tahunan (RAT)

• Audit atau pemeriksaan keuangan

• Laporan pertanggungjawaban pengurus

• Verifikasi dan transparansi laporan usaha

Tanpa semua tahapan tersebut, pembagian SHU dinilai tidak masuk akal dan berpotensi menyesatkan publik.

“Masa iya ujug-ujug bagi-bagi SHU? Tahapan dasarnya saja diduga belum dipenuhi. Ini skenario apa dan untuk kepentingan siapa?” kritik Rudini.

Kegiatan Dipoles Keberhasilan, Regulasi Justru Diduga Diabaikan

Menurut Rudini, yang dipertontonkan hari ini lebih menyerupai panggung pencitraan keberhasilan daripada laporan resmi yang memenuhi kaidah prosedural. Mereka menilai masyarakat seolah diarahkan untuk percaya bahwa IPR Lantung telah berjalan mulus, padahal kenyataannya masih menyisakan banyak catatan dan membeberkan sejumlah poin kritis:

• Dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL–UPL) belum jelas statusnya.

• Tahapan sosialisasi dan pemetaan dampak belum dilakukan secara komprehensif.

• Tidak ada keterbukaan data terkait volume produksi, nilai panen, serta dasar perhitungan SHU.

• Stakeholder teknis seperti ESDM, DLH, pemerintah daerah, dan kalangan akademisi tidak hadir dalam forum penjelasan resmi.

Baca Juga :  Ketua LSM Lingkar Hijau, Bung Taufan: “Aroma Rekayasa Semakin Menyengat, IPR Koperasi SBL Harus Dicabut!”

“Faktanya tidak seperti yang dipertontonkan di media. Banyak tahapan belum berjalan, tetapi narasinya dibuat seolah semuanya sempurna,” ujar Rudini menegaskan.

Atas berbagai kejanggalan tersebut, GEMPAR NTB menolak keras narasi keberhasilan yang dibangun tanpa dasar regulatif yang transparan dan akuntabel.

“Kami menolak sistem pembodohan publik yang dipertontonkan. IPR bukan panggung pencitraan. Ini menyangkut lingkungan, sosial, ekonomi, dan masa depan masyarakat,” tegas Rudini.

Ia mengingatkan bahwa IPR sejatinya adalah instrumen untuk menyejahterakan rakyat, bukan alat untuk menutupi persoalan atau menjadi proyek politik pihak tertentu.

Rudini memastikan pihaknya akan terus mengawal persoalan ini dan membuka seluruh temuan di lapangan. GEMPAR NTB berkomitmen untuk  mengawasi legalitas IPR Lantung guna Mengungkap data dan kondisi lapangan secara berkala dan akan Melaporkan dugaan kelalaian atau pengabaian prosedur dan Mendesak transparansi penuh dari seluruh pihak terkait

“Kami akan terus membuka fakta. Jangan sampai praktik di lapangan bersifat ilegal, tetapi dipoles dengan jargon formalitas IPR. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran apa adanya,” tutup Rudini. (Af)

Berita Terkait

Patroli Rutin Koramil 1607-02/Empang, Upaya Preventif Jaga Kondusivitas Wilayah
Anggota Kodim 1607/Sumbawa Turut Ambil Bagian dalam Kegiatan Donor Darah Hari Bakti Imigrasi ke-76
‎Koramil Tunjukkan Sinergi Kewilayahan pada Kirap Pataka
‎Humanis dan Preventif, Patroli Malam Koramil 1607-12/Moyo Hilir Sasar Remaja dan Pemukiman
Dandim 1607/Sumbawa Tegaskan Komitmen TNI AD dalam Pembangunan Infrastruktur Desa Gontar
Danramil 1607-04/Alas Hadiri Upacara Serah Terima Panji Lambang Kabupaten Sumbawa
‎Semarak HUT Kabupaten Sumbawa ke-67, Kodim 1607/Sumbawa Tunjukkan Kepedulian Sosial
‎Koramil 1607-09/Utan Pastikan Serah Terima Bendera Pataka Berjalan Aman dan Khidmat

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:29 WIB

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:44 WIB

Banjir Aceh Utara Diseret ke Pengadilan: Alam Dijarah, Rakyat Dibayar Air

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:10 WIB

Konferensi II PWI Lhokseumawe: Enam Kandidat, Taruhan Marwah Profesi

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:02 WIB

Pascabanjir, Pemkab Aceh Utara Klaim Ekonomi Tetap Aman Inflasi terkendali

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:57 WIB

Serah Terima Huntara Dimulai, Pemulihan Pascabencana Aceh Utara Masih Bertumpu pada Janji

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:07 WIB

Delapan Terpidana Dihukum Cambuk, Syariat Diperlihatkan di Ruang Publik

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:59 WIB

Sekolah Terbakar, Disdikbud Aceh Utara Janji Bergerak Cepat

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:37 WIB

Aliansi Pers Turun ke Lapangan, Rehab Rekon Pascabanjir Aceh Mulai Diawasi

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB