Sumbawa Besar, oposisinews86.com, (Senin 17 November 2025),— Kegiatan pelaksanaan yang diklaim sebagai “panen raya Emas” sekaligus pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) bagi anggota Koperasi Selonong Bukit Lestari Lantung, pada Sabtu (17/11/2025) justru memantik kritik tajam dari LSM Gerakan Masyarakat Peduli Anggaran (GEMPAR) NTB. Ketua GEMPAR NTB, Rudini SP, menuding acara tersebut hanya mempertontonkan pencitraan keberhasilan yang tidak sejalan dengan fakta regulatif dan realitas di lapangan.
Kegiatan yang turut menghadirkan aparat kepolisian serta sejumlah perangkat pemerintah itu dipromosikan sebagai bukti suksesnya implementasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Lantung. Namun bagi GEMPAR NTB, apa yang ditampilkan justru memunculkan lebih banyak tanda tanya ketimbang jawaban.
“Jangan sampai publik digiring seolah-olah IPR ini sudah berhasil. Banyak tahapan mendasar yang diduga belum berjalan. Ini pertanyaan besar: ada apa di balik semua ini?” tegas Rudini saat di wawancarai wartawan media ini, Senin (17/11).
Salah satu sorotan paling serius adalah pembagian SHU yang dilakukan hanya sekitar 2,5 bulan sejak kegiatan disebut mulai berjalan. Menurut Rudini, secara mekanisme koperasi, pembagian SHU tidak bisa muncul tiba-tiba tanpa memenuhi sejumlah syarat fundamental, antara lain:
• Rapat Anggota Tahunan (RAT)
• Audit atau pemeriksaan keuangan
• Laporan pertanggungjawaban pengurus
• Verifikasi dan transparansi laporan usaha
Tanpa semua tahapan tersebut, pembagian SHU dinilai tidak masuk akal dan berpotensi menyesatkan publik.
“Masa iya ujug-ujug bagi-bagi SHU? Tahapan dasarnya saja diduga belum dipenuhi. Ini skenario apa dan untuk kepentingan siapa?” kritik Rudini.
Kegiatan Dipoles Keberhasilan, Regulasi Justru Diduga Diabaikan
Menurut Rudini, yang dipertontonkan hari ini lebih menyerupai panggung pencitraan keberhasilan daripada laporan resmi yang memenuhi kaidah prosedural. Mereka menilai masyarakat seolah diarahkan untuk percaya bahwa IPR Lantung telah berjalan mulus, padahal kenyataannya masih menyisakan banyak catatan dan membeberkan sejumlah poin kritis:
• Dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL–UPL) belum jelas statusnya.
• Tahapan sosialisasi dan pemetaan dampak belum dilakukan secara komprehensif.
• Tidak ada keterbukaan data terkait volume produksi, nilai panen, serta dasar perhitungan SHU.
• Stakeholder teknis seperti ESDM, DLH, pemerintah daerah, dan kalangan akademisi tidak hadir dalam forum penjelasan resmi.
“Faktanya tidak seperti yang dipertontonkan di media. Banyak tahapan belum berjalan, tetapi narasinya dibuat seolah semuanya sempurna,” ujar Rudini menegaskan.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, GEMPAR NTB menolak keras narasi keberhasilan yang dibangun tanpa dasar regulatif yang transparan dan akuntabel.
“Kami menolak sistem pembodohan publik yang dipertontonkan. IPR bukan panggung pencitraan. Ini menyangkut lingkungan, sosial, ekonomi, dan masa depan masyarakat,” tegas Rudini.
Ia mengingatkan bahwa IPR sejatinya adalah instrumen untuk menyejahterakan rakyat, bukan alat untuk menutupi persoalan atau menjadi proyek politik pihak tertentu.
Rudini memastikan pihaknya akan terus mengawal persoalan ini dan membuka seluruh temuan di lapangan. GEMPAR NTB berkomitmen untuk mengawasi legalitas IPR Lantung guna Mengungkap data dan kondisi lapangan secara berkala dan akan Melaporkan dugaan kelalaian atau pengabaian prosedur dan Mendesak transparansi penuh dari seluruh pihak terkait
“Kami akan terus membuka fakta. Jangan sampai praktik di lapangan bersifat ilegal, tetapi dipoles dengan jargon formalitas IPR. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran apa adanya,” tutup Rudini. (Af)





































