Masyarakat dan Ketua LP Tipikor Nusantara Datangi Pos PT Lotbangko, Desak Jalan Umum Dibuka

KABIRO SUBULUSSALAM- ACEH SINGKIL

- Redaksi

Senin, 3 November 2025 - 13:46 WIB

50134 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam –  Senin 3 November 2025. Sejumlah masyarakat yang didampingi Ketua Lembaga Pengawasan Tipikor Nusantara (LP Tipikor Nusantara), Hasan Gurinci, bersama tokoh masyarakat H. Sudirman, turun langsung ke lokasi pos PT Lotbangko di Desa Rikit, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, untuk membahas persoalan jalan masyarakat yang ditutup oleh pihak perusahaan.

Dalam pertemuan di lokasi, masyarakat bersama LP Tipikor Nusantara menegaskan agar pihak PT Lotbangko segera membuka akses jalan tersebut, karena jalan itu merupakan jalur umum yang selama ini digunakan warga untuk aktivitas sehari-hari.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tokoh masyarakat H. Sudirman dan Ketua LP Tipikor Nusantara menyampaikan keberatan atas tindakan perusahaan yang menutup jalan tanpa musyawarah dengan masyarakat. Namun, kedatangan mereka tidak mendapat tanggapan langsung dari pihak manajemen PT Lotbangko.

Pihak perusahaan tidak menemui masyarakat, dan warga hanya berhadapan dengan petugas keamanan (satpam). Akibatnya, pertemuan tidak menghasilkan penyelesaian apa pun dan dianggap tidak menghargai kehadiran tokoh masyarakat serta lembaga pengawasan.

Masyarakat kemudian diarahkan untuk melapor ke Polres Subulussalam, agar langkah-langkah berikutnya sesuai prosedur hukum. Menurut warga, pintu masuk ke areal perusahaan juga berada di atas lahan masyarakat, sehingga mereka menilai memiliki hak atas jalan tersebut.

Baca Juga :  Pesta Pramuka Penggalang VIII dan Jambore Cabang 2025 Semarak di Bumperta Sada Kata Namo Buaya

“Kalau jalan masyarakat tetap ditutup, maka pintu masuk dari pinggir aspal juga akan kami portal. Biar sama-sama tidak bisa lewat — baik kami masyarakat maupun pihak perusahaan,” tegas salah satu perwakilan warga di lokasi.

Dasar Aturan Hukum Mengenai Jalan Akses Umum dan Kerugian Masyarakat

Menurut peraturan yang berlaku, perusahaan tidak dibenarkan menutup akses jalan yang digunakan masyarakat, apalagi jika jalan tersebut telah menjadi bagian dari lalu lintas umum:

1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Pasal 63 ayat (1): Setiap orang dilarang menutup atau mengganggu fungsi jalan umum yang digunakan untuk lalu lintas.

Pasal 63 ayat (2): Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA)

Pasal 6: Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, artinya penggunaan tanah tidak boleh merugikan kepentingan masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Tunggakan Proyek di Subulussalam: Janji Manis "Tiga Tahun ke Depan" dan Jeritan Kontraktor yang Tercekik

Pasal 15: Pemegang hak wajib memelihara tanah dan lingkungan serta mencegah kerusakan atau kerugian terhadap pihak lain.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai atas Tanah

Pasal 34 huruf d: Hak Guna Usaha (HGU) dapat dicabut apabila penggunaannya menimbulkan kerugian bagi kepentingan umum, termasuk menghalangi akses masyarakat.

4. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017

Menegaskan bahwa perusahaan pemegang HGU wajib menghormati hak-hak masyarakat di sekitarnya, termasuk akses jalan dan fasilitas umum.

Jika terjadi pelanggaran dan merugikan masyarakat, HGU dapat dicabut atau tidak diperpanjang.

Langkah masyarakat yang difasilitasi LP Tipikor Nusantara ini dinilai sebagai bentuk peringatan sosial dan hukum, agar pihak perusahaan tidak sewenang-wenang terhadap hak warga.
LP Tipikor Nusantara juga menegaskan akan melaporkan persoalan ini secara resmi ke pihak berwenang, apabila PT Lotbangko tidak membuka kembali jalan akses masyarakat. [Reporter parlindungan]

Berita Terkait

Istri Korban Ungkapkan Duka Usai Putusan Kasus Pembunuhan di Desa Panglima Sahman
Pihak Keluarga Korban Berharap Kepada Hakim, Agar Para Terdakwa Dihukum Seberat-beratnya.
Tiga Pelaku Pembunuhan di Desa Panglima Sahman Divonis 17 Tahun Penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabuten Aceh Singki
Kasi Intel Kejari Subulussalam Tinjau Progres Revitalisasi di SMA Negeri 2 Subulussalam
Kejaksaan Negeri Subulussalam Segera Turun ke Lokasi Periksa Laporan Dugaan Dana Desa Fiktif di Panglima Sahman
Warga Gabungan Antar Desa Datangi Pos PT Lotbangko, Tuntut Pembukaan Jalan Akses ke Lahan Perkebunan
Kepala Sekolah Rangkap Jabatan Jadi Ketua Komite TK Negeri Buah Hati:
Ketua Aliansi Serahkan Berkas ke DPR Komisi B Terkait Nasib Kelompok Tani di Kota Subulussalam

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:55 WIB

Kemitraan Strategis Berusia 79 Tahun: Kapolri-PWI Kian Erat, Jamin Mekanisme Dewan Pers untuk Delik Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:16 WIB

Mengukir Jejak Budaya Inklusif: PWI Pusat Siapkan Anugerah Kebudayaan 2026

Senin, 20 Oktober 2025 - 23:07 WIB

Langkah Lanjut di Tengah Ancaman Zat Baru PWI dan BNN Kunci Janji Perang Narkoba Lewat Pena

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:31 WIB

Kepala Daerah Diundang Ikuti Anugerah Kebudayaan PWI di HPN 2026

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:38 WIB

PBN Ucapkan Selamat HUT ke-80 TNI: “TNI Kebanggaan Bangsa, Benteng Pertahanan!

Selasa, 30 September 2025 - 21:49 WIB

PWI Pusat Menapak Tilas Sejarah di Monumen Pers: Pengukuhan Pengurus 2025–2030 Siap Digelar

Senin, 29 September 2025 - 13:36 WIB

Kartu Tanda Liputan Istana Dikembalikan, Biro Pers Akui Khilaf.

Senin, 29 September 2025 - 10:17 WIB

Izin Pers Dicabut, Istana-CNN Indonesia Sepakat Bertemu Cari ‘Jalan Keluar Terbaik’ Polemik Kebebasan Pers, Mensesneg Ambil Peran Fasilitasi Mediasi

Berita Terbaru