Proyek ‘Nakal’ PT Sri Indah di Lahan BP Batam Diduga Kebal Hukum, Berjalan Mulus Tanpa Papan Izin yang Jelas
BATAM – Senyapnya mesin penegak hukum di Kota Batam kembali tercoreh oleh ulah perusahaan ‘nakal’. Sejak awal September 2025, proyek pematangan lahan berskala besar—cut and fill—di kawasan strategis Teluk Mata Ikan, Simpang Petai, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, terus beroperasi tanpa hambatan. Aktivitas ini disinyalir kuat milik PT Sri Indah, namun anomali paling mencolok adalah dugaan proyek ini belum mengantongi izin resmi hingga saat ini.
Kronik Pelanggaran: Proyek Misterius di Tanah Negara
Dari pantauan di lapangan, proyek ini menampilkan wajah arogansi korporasi. Tidak ada satu pun papan informasi proyek yang terpasang, sebuah pelanggaran fundamental terhadap Peraturan Perundang-undangan yang mewajibkan transparansi publik. Minimnya informasi ini memicu kecurigaan bahwa perusahaan sengaja mengaburkan status legalitas proyek dari mata publik.
– Skala Operasi: Puluhan truk bertonase besar, hilir-mudik tanpa henti, mengangkut material tanah timbun. Mobilitas tinggi alat berat ini menunjukkan proyek berjalan dalam kecepatan penuh, mengabaikan segala prosedur perizinan yang seharusnya dipatuhi.
– Aktor dan Lahan: Proyek ini dikerjakan di atas lahan yang secara eksplisit dipasangi plang bertuliskan “Lahan Ini Milik BP Batam”. Ironisnya, di atas tanah negara yang seharusnya dijaga ketat, operasi yang diduga melanggar hukum justru berlangsung bebas.
– Indikasi Perlindungan: Keberlanjutan proyek ini, meski telah menjadi sorotan publik dan media, menimbulkan pertanyaan besar:
Siapa di balik layar yang memberikan “kekebalan hukum” kepada PT Sri Indah sehingga dapat beroperasi tanpa takut sanksi?
Bahaya Ganda: Kerusakan Lingkungan dan Kerugian Negara
Aktivitas cut and fill tanpa kendali di Batam bukan hanya masalah administratif, tetapi ancaman nyata bagi ekologi dan potensi kerugian negara.
– Ancaman Ekologis: Kegiatan pemotongan dan penimbunan lahan di wilayah Teluk Mata Ikan berpotensi merusak ekosistem pesisir, menimbulkan erosi, dan memicu sedimentasi lumpur yang mengancam kawasan perairan sekitarnya.
Wilayah ini juga dilaporkan berada di dekat area yang masuk kategori hutan lindung dan daerah tangkapan air (DTA).
– Potensi Kerugian Negara: Penggunaan lahan milik BP Batam tanpa izin resmi mengindikasikan hilangnya potensi pemasukan negara dari retribusi dan pajak yang sah.
BP Batam, sebagai otoritas yang memegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL), terkesan membiarkan asetnya dijarah oleh praktik ilegal.
Otoritas yang ‘Buta’ dan ‘Bisu’
Sorotan paling tajam diarahkan kepada lembaga-lembaga pengawasan di Batam. Kehadiran proyek ilegal yang masif ini di lahan milik pemerintah daerah menunjukkan adanya kelalaian, atau bahkan pembiaran sistematis.
Otoritas Penegak Hukum/Pengawasan, Respon yang Dipertanyakan
BP Batam | Pemilik sah lahan, namun tidak ada action tegas di lapangan. Plang “Milik BP Batam” hanya menjadi hiasan tanpa daya.
Pemerintah Kota Batam | Diam seribu bahasa terkait izin dan dampak lingkungan, khususnya dari Dinas Lingkungan Hidup.
| Aparat Kepolisian/Kejaksaan | Hingga kini, belum terlihat adanya tindakan proaktif untuk mengusut dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan penyalahgunaan lahan negara yang jelas di depan mata.
“Situasi ini mencerminkan krisis penegakan hukum di Batam. Bagaimana mungkin proyek dengan puluhan truk besar, yang setiap hari melanggar aturan di atas lahan negara, bisa berjalan ‘seperti biasa’? Ada dugaan kuat bahwa korporasi ini memiliki ‘beking’ kuat yang membuat hukum tumpul,” ujar seorang pegiat lingkungan Batam yang meminta namanya dirahasiakan, dalam nada geram.
PT Sri Indah kini dihadapkan pada tuntutan publik untuk membuktikan legalitas proyeknya.
Tanpa dokumen resmi dan papan informasi yang transparan, label ‘Proyek Ilegal Kebal Hukum’ akan terus melekat kuat.
Publik menanti, apakah Batam masih memiliki otoritas yang berani mencabut izin dan menghentikan operasi gelap ini, ataukah Teluk Mata Ikan akan menjadi monumen baru dari arogansi modal yang tak tersentuh hukum. [TIM]




































