Kemerdekaan Pers Terganjal Pintu Istana: Kartu Liputan CNN Dicabut Usai Pertanyakan Program MBG

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Minggu, 28 September 2025 - 19:58 WIB

50469 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Insiden pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia di Istana Kepresidenan akhir pekan lalu memantik reaksi keras dari kalangan pers.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan keprihatinan mendalam, menilai tindakan itu sebagai rem mendadak terhadap kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

PWI menuntut klarifikasi resmi dan dialog segera dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.

Pencabutan kartu liputan tersebut terjadi setelah wartawan CNN Indonesia mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai program unggulannya, Makan Bergizi Gratis (MBG), pada Sabtu (27/9). Sumber di internal PWI menyebut, Istana beralasan pertanyaan tersebut “di luar agenda” yang telah ditetapkan.

Namun, bagi Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Ia melihat ini sebagai upaya nyata menghalangi tugas jurnalistik dan sekaligus membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi yang relevan dari pemegang kekuasaan.

Baca Juga :  Ketahui Cara Tepat Berzakat. Berikut Penjelasan Wakil Ketua Baznas Mokhamad Mahdun

Munir menegaskan, tugas wartawan bukan hanya menyampaikan informasi sesuai agenda resmi, melainkan menggali dan menanyakan isu-isu penting yang menjadi perhatian publik—dan program MBG adalah salah satunya.

Dalam keterangan resminya, Minggu (28/09/2025), PWI Pusat mengingatkan semua pihak, terutama aparatur negara di lingkungan Istana, mengenai landasan hukum yang melindungi kerja-kerja pers.

Munir secara eksplisit merujuk pada Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Lebih lanjut, ia mengutip Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang secara tegas menyatakan kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara, bebas dari segala bentuk penyensoran atau pelarangan penyiaran.

PWI juga tak segan mengingatkan potensi jerat pidana bagi pihak yang mencoba menghalangi pekerjaan pers. Merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers, Munir memperingatkan, setiap pihak yang dengan sengaja menghambat kemerdekaan pers dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Baca Juga :  Kadiv Propam Polri Ingatkan Anggota Terlibat Judi Online Bisa Dipecat ?

“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegas Munir.

Pencabutan kartu liputan ini dinilai PWI sebagai preseden buruk di era pemerintahan yang baru berjalan, berpotensi menciptakan iklim ketakutan bagi jurnalis untuk melontarkan pertanyaan kritis.

PWI mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera menjelaskan secara transparan mengapa kebijakan pencabutan kartu liputan ini diambil dan membuka kembali ruang komunikasi yang sehat dengan perwakilan organisasi pers.

Sikap PWI ini menggarisbawahi pentingnya independensi pers sebagai pilar utama demokrasi.

Pembatasan akses, apalagi hanya karena pertanyaan dinilai “di luar agenda,” dianggap PWI sebagai langkah mundur yang merusak tata kelola informasi yang sehat antara pemerintah dan publik. []

Berita Terkait

Penghargaan Pers Nasional 2026 PWI Pusat Gelar Lima Ajang Prestisius di HPN: Total Hadiah Lebih dari Setengah Miliar Rupiah
Kemitraan Strategis Berusia 79 Tahun: Kapolri-PWI Kian Erat, Jamin Mekanisme Dewan Pers untuk Delik Jurnalis
Mengukir Jejak Budaya Inklusif: PWI Pusat Siapkan Anugerah Kebudayaan 2026
Langkah Lanjut di Tengah Ancaman Zat Baru PWI dan BNN Kunci Janji Perang Narkoba Lewat Pena
Kepala Daerah Diundang Ikuti Anugerah Kebudayaan PWI di HPN 2026
PBN Ucapkan Selamat HUT ke-80 TNI: “TNI Kebanggaan Bangsa, Benteng Pertahanan!
PWI Pusat Menapak Tilas Sejarah di Monumen Pers: Pengukuhan Pengurus 2025–2030 Siap Digelar
Kartu Tanda Liputan Istana Dikembalikan, Biro Pers Akui Khilaf.

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 21:52 WIB

PT MPK Akan Kelola Parkir Pelabuhan Taman Bunga Dengan Sistim Digital

Jumat, 14 November 2025 - 07:39 WIB

Jejak Retak Proyek 8,8 Miliar BP Karimun: Aspal Tipis, Pejabat Pembungkam

Kamis, 13 November 2025 - 15:26 WIB

Benteng Regulasi Internal Kontra Tembok Transparansi UU KIP: Proyek “Siluman” Pelindo di Karimun

Selasa, 11 November 2025 - 08:51 WIB

Rangkaian kegiatan Rutin Tahunan Di Bulan Rabi’ul Awal Didesa Tanjung Berlian Barat.

Minggu, 9 November 2025 - 19:31 WIB

Agen-Agen Grenti Di Pelabuhan Tanjung Bale Karimun Kebal Hukum

Jumat, 7 November 2025 - 08:53 WIB

Pungli Berkedok ‘Uang Gerenti’ di Pelabuhan Karimun: Mafia Tiket Pekerja Migran?.

Kamis, 6 November 2025 - 17:17 WIB

Transparansi ‘Buntung’ di Pelabuhan: Proyek Pelindo Karimun Tanpa Plang, Melawan Asas Akuntabilitas

Selasa, 4 November 2025 - 16:33 WIB

Pungli Berkedok ‘Uang Gerenti’ Menjajah Pelabuhan Karimun: Jerat Pahlawan Devisa di Tanah Sendiri

Berita Terbaru