Unras Anarkis 30 Agustus Polda Bali Tetapkan 14 Orang Tersangka

REDAKSI NTB

- Redaksi

Selasa, 16 September 2025 - 12:03 WIB

50163 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unras Anarkis 30 Agustus Polda Bali Tetapkan 14 Orang Tersangka

 

Oposiainews86.com – DENPASAR  |Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., sampaikan hasil penyidikan para pelaku yang diamankan saat terjadi unjuk rasa yang berujung anarki di depan Mapolda dan kantor DPRD Provinsi Bali Denpasar pada 30 agustus 2025 lalu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konfrensi Pers selasa 16 september 2025 didepan para awak media Kapolda didampingi Dirreskrimum, Dirreskrimsus, Dirressiber, Kabid Humas, Kabid Propam dan Kabidlabfor Polda Bali, menyampaikan sesuai hasil penyidikan, pemeriksaan 24 orang saksi, termasuk rekaman CCTV di seputaran TKP dan barang bukti yang ada Polda Bali menetapkan 14 orang tersangka diantaranya 10 orang dewasa dan 4 orang anak-anak.

Ke 14 orang tersangka tersebut terbukti melakukan pengerusakan terhadap kantor Mapolda Bali dan Ditreskrumsus Polda Bali, termasuk pengerusakan kendaraan dinas Polri milik Sat Samapta Polresta Denpasar saat hendak memasuki kantor DPRD Renon untuk mengamankan aksi Unras disana dan mereka juga menjarah isi Randis Polri berupa peralatan PHH, serta mengambil beberapa amunisi Gas Airmata Polri dan mereka juga terbukti membawa barang-barang berbahaya seperti pertalite dan bahan bom molotov lainnya yang rencananya akan digunakan untuk membakar saat aksi Unras berlangsung.

Tak hanya itu mereka juga terbukti melakukan penyerangan terhadap para Personil Polri yang saat itu sedang bertugas mengamankan jalannya Unras (depan Mapolda dan DPRD Bali), yang berakibat 13 personil Polda Bali mengalami luka-luka serius hingga dilarikan ke IGD RS Bhayangkara dan RS Prof Ngoerah Sanglah untuk mendapat perawatan intensif.

Dari 14 orang tersangka diantaranya 10 orang dewasa yang saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Bali dan 4 orang tersangka anak tidak dilakukan penahanan atau dikembalikan kepada orang tua masing-masing namun anak yang berhadapan dengan hukum sesuai sistem peradilan pidana wajib melaksanakan proses DIVERSI dan dalam penelitian kemasyarakatan oleh Bapas.

Baca Juga :  Siap Berjuang Menjaga Kedaulatan NKRI, Dewan Penasehat DPD FBN RI Ida Bagus Putu Madeg SH.,MH.,Optimis Mampu Jalankan Tugas

Adapun inisial dan peran dari ke 14 orang tersangka yaitu :
*Tersangka Dewasa ;
1.an. FI, laki-laki 19 tahun, pekerjaan Ojol alamat Jl. A Yani Link Wanasari Denut
Peran : Pelaku melakukan pelemparan batu ke gedung Ditrekrimsus Polda Bali
2.an. AT, laki-laki 20 tahun, Mahasiswa, alamat Desa Seribu Dolok, Simalungun, Sumatera Utara
Peran : Pelaku mengambil peluru gas air mata yang terjatuh dan memasukkan kedalam tasnya
3.an. MT laki-laki 25 tahun, Pekerjaan Ojol, alamat Banjar Tengah Negara Jembrana
Peran : Pelaku merusak dan melempari kendaraan Randis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (Driver) hingga terluka dan mengambil barang barang yg ada didalam box Randis Polri
4.an. AS laki-laki 18 tahun, Pelajar, alamat Jl.Marlboro IX Buagan Pemecutan Kelod Denbar
Peran : Pelaku merusak dan melempari kendaraan Randis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (Driver) hingga terluka dan mengambil barang barang yg ada didalam Box Randis Polri
5.an. NR laki-laki 18 tahun, Pelajar, alamat Br. Busana Kaja Baha Mengwi Badung.
Peran : Pelaku merusak dan melempari kendaraan Randis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (Driver) hingga terluka dan mengambil barang barang yg ada didalam box Randis Polri
6.an. KM laki-laki 19 tahun, Pelajar, alamat Dusun Penarukan Peninjoan Tembuku Bangli
Peran : Pelaku merusak dan melempari kendaraan Randis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (Driver) hingga terluka dan mengambil barang barang yg ada didalam box Randis Polri
7.an PB laki-laki 18 tahun, Pelajar alamat Jl. IndraJaya, Gg. I Ubung Kaja Denpasar Utara.
Peran : Pelaku merusak dan melempari kendaraan Randis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (Driver) hingga terluka dan mengambil barang barang yg ada didalam box Randis Polri
8.an. RI. laki-laki 18 tahun, Pedagang, alamat Kel Dangin Puri Kaja Denpasar Utara
Peran : Pelaku merusak dan melempari kendaraan Randis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (Driver) hingga terluka dan mengambil barang barang yg ada didalam box Randis Polri
9.an. MR laki-laki 18 tahun Pelajar, alamat Jl. Gn Batukaru, Gg. III Denpasar Barat
Peran : Pelaku membawa Bom Molotov saat aksi unjuk rasa (namun belum digunakan)
10.an. MF laki-laki 18 tahun, belum bekerja, alamat Br. Carik Padang, Ds. Nyambu Kediri Tabanan
Peran : Pelaku membeli bahan, meracik/membuat serta membawa Bom Molotov (belum digunakan).

Baca Juga :  Clubhouse Australia Speed Guide to Austin Weird Fest

*Tersangka anak yang berhadapan hukum dalam proses DIVERSI, yaitu;
1.an. PY umur 15 tahun laki-laki, pelajar
2.an. KW umur 16 tahun laki-laki, pelajar
3.an. KA umur 16 tahun laki-laki, pelajar
4.an. KL umur 17 tahun laki-laki, pelajar
Peran Para pelaku anak : ikut merusak dan melempari kendaraan Randis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (Driver) hingga terluka dan mengambil barang barang yg ada didalam box Randis Polri.

Kepada para tersangka dijerat dengan Pasal :
a.Tindak pidana pengerusakan secara bersama-sama terhadap orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.
b.Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ke-2e KUHP.
c.Tindak pidana membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 th 1951 dan pasal 187 bis KUHP jo pasal 55 KUHP.

Tentunya kita semua sangat menyesalkan kejadian tersebut dan kami menghimbau seluruh lapisan masyarakat Bali mari kita aktif menjaga situasi keamanan di lingkungan masing-masing agar Bali yang kita cintai tetap aman dan kondusif, serta menjaga anak-anak kita jangan sampai terprovokasi dengan hal-hal negatif hingga berujung bermasalah dengan hukum, ungkap Kapolda Bali.

Berita Terkait

Polsek Labangka Gerak Cepat! Terduga Pencuri Sapi Nyaris Dihakimi Massa, Mobil Pickup Dirusak
Skill Gaming Competitions: The Exciting New Frontier for Casinos
Kolaborasi Lintas Sektor Dorong Optimalisasi Irigasi Mamak-Kakiang
Sinergi TNI dan PKK Jadi Pilar Penguatan Keluarga dalam Mewujudkan Sumbawa Sejahtera
Babinsa Koramil Lape-Lopok Ajak Warga Tangkal Hoaks dan Jaga Kebersihan
Dukung Kesejahteraan Warga, Serma Sukardi Ikuti Sosialisasi Kebijakan Desil di Moyo Utara
Boost Your Casino Loyalty: Strategies for Keeping Players Engaged
Odkrijte Skrivnosti Uspeha v Svetu iger na Sankra.si

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 16:41 WIB

Lawan Narkoba dan Judol, Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Rangkul Generasi Muda

Selasa, 3 November 2026 - 16:33 WIB

Babinsa Hadiri Reses Anggota DPRD Provinsi NTB di Desa Pamanto, Aspirasi Masyarakat Jadi Perhatian

Selasa, 3 November 2026 - 11:50 WIB

Pengembangan Kasus Pencurian Sapi di Labangka, Polsek Amankan Dua Terduga Pelaku Lain di Plampang!

Selasa, 3 November 2026 - 10:37 WIB

Polsek Labangka Gerak Cepat! Terduga Pencuri Sapi Nyaris Dihakimi Massa, Mobil Pickup Dirusak

Selasa, 3 November 2026 - 07:51 WIB

Melalui Patroli Malam, Koramil 1607-07/Lunyuk Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat Jaga Keamanan Lingkungan

Selasa, 3 November 2026 - 07:40 WIB

Bersama Masyarakat, Babinsa Dorong Desa Lebih Maju

Selasa, 3 November 2026 - 07:33 WIB

Babinsa Ajak Perkuat Kebersamaan Sambut Penilaian Posyandu

Minggu, 1 November 2026 - 20:30 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Patroli TNI Perkuat Keamanan Wilayah Plampang dan Sekitarnya

Berita Terbaru