Suparjo Rustam: Kritik Publik Bukan Delik Pidana 

REDAKSI NTB

- Redaksi

Rabu, 10 September 2025 - 08:27 WIB

501,124 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar, oposisinews86.com (September 10/9/2025),– Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Mataram, Suparjo Rustam, SH, menilai proses hukum terhadap Abdul Hatab, Ketua Umum Front Pemuda Peduli Keadilan Pulau Sumbawa (FPPK-PS), yang kini memasuki tahap penyidikan di Polresta Mataram, berpotensi menyalahi prinsip-prinsip dasar hukum pidana.

Menurut Suparjo, pernyataan Abdul Hatab yang menjadi dasar laporan balik pejabat BPN Sumbawa seharusnya dipandang sebagai kritik publik dalam forum resmi, bukan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik.

“Kritik publik bukan delik pidana. Pernyataan dalam forum resmi, apalagi terkait dugaan mafia tanah, adalah bagian dari partisipasi demokratis. Itu berbeda dengan penghinaan pribadi yang dimaksud dalam pasal pencemaran nama baik,” ujar Suparjo, Rabu (10/9/2025).

Kasus Abdul Hatab bermula dari audiensi di Kanwil ATR/BPN NTB pada Desember 2024. Dalam forum itu, Hatab menyebut adanya dugaan praktik mafia tanah oleh oknum di BPN Sumbawa. Pernyataan tersebut kemudian dikutip media dan berujung pada laporan balik pejabat BPN bernama Sahrul.

Dalam perkembangan terbaru, Polresta Mataram telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut. Dengan terbitnya SPDP, perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan.

Suparjo menegaskan, aparat penegak hukum harus menjunjung asas hukum pidana, terutama asas legalitas dan asas ultimum remedium.

“Jika setiap kritik publik dianggap sebagai pencemaran nama baik, maka hukum pidana dipakai di luar konteksnya. Padahal asas ultimum remedium mengajarkan bahwa pidana adalah upaya terakhir, bukan instrumen pertama,” jelasnya.

Baca Juga :  Laga Persahabatan Voli Satgas TMMD dan Warga, Ciptakan Momen Penuh Makna di Kalabeso

Ia juga menyoroti asas kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Menurutnya, kepastian hukum dirusak jika kritik diperlakukan sebagai kejahatan, keadilan terciderai ketika pelapor mafia tanah dikriminalisasi, dan kemanfaatan publik tidak tercapai karena ruang pengawasan masyarakat justru dipersempit.

Suparjo menilai, penegakan hukum akan lebih bermanfaat jika diarahkan pada pokok masalah, yakni dugaan praktik mafia tanah yang juga telah dilaporkan Abdul Hatab ke Kejati NTB dan Satgas Anti Mafia Tanah.

“Kalau ruang kritik dibungkam dengan pasal pidana, itu sama saja mencederai demokrasi. Aparat seharusnya melindungi pelapor, bukan mengkriminalisasinya,” pungkas Suparjo. (Red)

Berita Terkait

Patroli Rutin Koramil 1607-02/Empang, Upaya Preventif Jaga Kondusivitas Wilayah
Anggota Kodim 1607/Sumbawa Turut Ambil Bagian dalam Kegiatan Donor Darah Hari Bakti Imigrasi ke-76
‎Koramil Tunjukkan Sinergi Kewilayahan pada Kirap Pataka
‎Humanis dan Preventif, Patroli Malam Koramil 1607-12/Moyo Hilir Sasar Remaja dan Pemukiman
Dandim 1607/Sumbawa Tegaskan Komitmen TNI AD dalam Pembangunan Infrastruktur Desa Gontar
Danramil 1607-04/Alas Hadiri Upacara Serah Terima Panji Lambang Kabupaten Sumbawa
‎Semarak HUT Kabupaten Sumbawa ke-67, Kodim 1607/Sumbawa Tunjukkan Kepedulian Sosial
‎Koramil 1607-09/Utan Pastikan Serah Terima Bendera Pataka Berjalan Aman dan Khidmat

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:29 WIB

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:44 WIB

Banjir Aceh Utara Diseret ke Pengadilan: Alam Dijarah, Rakyat Dibayar Air

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:10 WIB

Konferensi II PWI Lhokseumawe: Enam Kandidat, Taruhan Marwah Profesi

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:02 WIB

Pascabanjir, Pemkab Aceh Utara Klaim Ekonomi Tetap Aman Inflasi terkendali

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:57 WIB

Serah Terima Huntara Dimulai, Pemulihan Pascabencana Aceh Utara Masih Bertumpu pada Janji

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:07 WIB

Delapan Terpidana Dihukum Cambuk, Syariat Diperlihatkan di Ruang Publik

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:59 WIB

Sekolah Terbakar, Disdikbud Aceh Utara Janji Bergerak Cepat

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:37 WIB

Aliansi Pers Turun ke Lapangan, Rehab Rekon Pascabanjir Aceh Mulai Diawasi

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB