Suparjo Rustam: Kritik Publik Bukan Delik Pidana 

REDAKSI NTB

- Redaksi

Rabu, 10 September 2025 - 08:27 WIB

50805 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar, oposisinews86.com (September 10/9/2025),– Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Mataram, Suparjo Rustam, SH, menilai proses hukum terhadap Abdul Hatab, Ketua Umum Front Pemuda Peduli Keadilan Pulau Sumbawa (FPPK-PS), yang kini memasuki tahap penyidikan di Polresta Mataram, berpotensi menyalahi prinsip-prinsip dasar hukum pidana.

Menurut Suparjo, pernyataan Abdul Hatab yang menjadi dasar laporan balik pejabat BPN Sumbawa seharusnya dipandang sebagai kritik publik dalam forum resmi, bukan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik.

“Kritik publik bukan delik pidana. Pernyataan dalam forum resmi, apalagi terkait dugaan mafia tanah, adalah bagian dari partisipasi demokratis. Itu berbeda dengan penghinaan pribadi yang dimaksud dalam pasal pencemaran nama baik,” ujar Suparjo, Rabu (10/9/2025).

Kasus Abdul Hatab bermula dari audiensi di Kanwil ATR/BPN NTB pada Desember 2024. Dalam forum itu, Hatab menyebut adanya dugaan praktik mafia tanah oleh oknum di BPN Sumbawa. Pernyataan tersebut kemudian dikutip media dan berujung pada laporan balik pejabat BPN bernama Sahrul.

Dalam perkembangan terbaru, Polresta Mataram telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut. Dengan terbitnya SPDP, perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan.

Suparjo menegaskan, aparat penegak hukum harus menjunjung asas hukum pidana, terutama asas legalitas dan asas ultimum remedium.

“Jika setiap kritik publik dianggap sebagai pencemaran nama baik, maka hukum pidana dipakai di luar konteksnya. Padahal asas ultimum remedium mengajarkan bahwa pidana adalah upaya terakhir, bukan instrumen pertama,” jelasnya.

Baca Juga :  Wujudkan Lingkungan Aman, Koramil 1607-04 Dampingi Tim Kedutaan Jepang di Alas Barat

Ia juga menyoroti asas kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Menurutnya, kepastian hukum dirusak jika kritik diperlakukan sebagai kejahatan, keadilan terciderai ketika pelapor mafia tanah dikriminalisasi, dan kemanfaatan publik tidak tercapai karena ruang pengawasan masyarakat justru dipersempit.

Suparjo menilai, penegakan hukum akan lebih bermanfaat jika diarahkan pada pokok masalah, yakni dugaan praktik mafia tanah yang juga telah dilaporkan Abdul Hatab ke Kejati NTB dan Satgas Anti Mafia Tanah.

“Kalau ruang kritik dibungkam dengan pasal pidana, itu sama saja mencederai demokrasi. Aparat seharusnya melindungi pelapor, bukan mengkriminalisasinya,” pungkas Suparjo. (Red)

Berita Terkait

Polemik CV. RPM Memanas: Aliansi Pemantau Tenaga Kerja Sumbawa Tuntut Perlindungan Hak Karyawan
Pastikan Wilayah Kondusif, Koramil 1607-02/Empang Sasar Titik Rawan di Empang dan Plampang
Koramil 1607-04/Alas Dukung Program GPM, Bantu Masyarakat Dapatkan Beras Murah
‎Dandim 1607/Sumbawa Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan Kantor Bupati
‎Patroli Malam, Koramil 1607-09 Pastikan Situasi Tetap Kondusif ‎
Babinsa Hadiri Penutupan Open Turnamen Kades Banda Cup 2025
Danramil Empang Dukung Pelestarian Tradisi Rembung Rame Masyarakat Boal
Jejaring Rantai Pasok berbasis Lokal MBG, Bappeda Sumbawa Fasilitasi Stakeholder Terrkait

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Tuha Peut Dua Desa di Geureudong Pase Resmi Dilantik, Warga Harap Jadi Penjaga Aspirasi

Sabtu, 27 September 2025 - 16:51 WIB

Sekda Aceh Utara Hadiri Acara Puncak Bulan Bakti Karang Taruna 2025

Kamis, 25 September 2025 - 13:04 WIB

Wakil Rektor I UIN SUNA Lhokseumawe Tegaskan Wisuda Bukan Akhir, Melainkan Awal Pengabdian

Rabu, 24 September 2025 - 22:54 WIB

AKP Dr. Boestani: Dari Perwira Masa Konflik, Kini Menjadi Sosok Inspiratif di Aceh Utara

Selasa, 23 September 2025 - 20:28 WIB

Meriahkan Bulan Bakti, Karang Taruna Aceh Utara Gelar Sosialisasi Pencegahan Stunting

Senin, 22 September 2025 - 12:15 WIB

TNI Peduli: Danramil 27 Geureudong Pase Berikan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu di Desa Binaan

Senin, 22 September 2025 - 09:56 WIB

Danramil 27 Aceh Utara Jadi Inspektur Upacara di SMAN 1 Geureudong Pase

Sabtu, 20 September 2025 - 21:47 WIB

Meriahkan Bulan Bakti Karang Taruna Aceh Utara: Kemensos Adakan Pengobatan Gratis

Berita Terbaru

GAYO LUES

Gayo Lues: Ikrar Abadi di Kaki Leuser

Kamis, 2 Okt 2025 - 08:07 WIB