Home / NTB

Aliansi LSM Gugat Kapolres Sumbawa: Desak Penyelidikan Ulang Dugaan Tambang Ilegal dan Kasus Pencemaran Nama Baik

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 24 Agustus 2025 - 20:42 WIB

50422 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWA – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Presidium Aliansi LSM Menggugat melayangkan somasi resmi kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sumbawa.

Somasi yang terbit pada 22 Agustus 2025 ini menyoroti dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus hukum, terutama terkait pertambangan Galian C ilegal dan penetapan tersangka terhadap seorang pegiat sosial berinisial Adrisal.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat somasi yang ditandatangani oleh puluhan perwakilan LSM, mereka menyampaikan empat tuntutan utama. Tuntutan ini bermula dari laporan yang mereka nilai tidak profesional dan sarat kejanggalan.

Pihak aliansi menduga adanya intervensi oknum dalam kasus tersebut dan menganggap proses penyelidikan tidak sesuai prosedur, terutama dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Adrisal.

Baca Juga :  Peringatan Nuzulul Qur'an 1446 H, Dandim 1607/Sumbawa Serukan Masyarakat Tingkatkan Keimanan dan Ketakwaan

“Kami meminta Kapolres Sumbawa untuk mengkaji ulang secara menyeluruh apa yang kami sampaikan. Kasus yang menjerat saudara Adrisal dinilai terlalu dipaksakan, padahal unggahan di media sosialnya hanya bersifat dugaan, bukan tuduhan,” ujar salah satu perwakilan aliansi dalam surat somasi.

Selain itu, Aliansi LSM Menggugat juga menyoroti dugaan praktik ilegal dalam pertambangan Galian C yang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Sumbawa.

Mereka mendesak polisi untuk menghentikan operasi pertambangan yang terindikasi melanggar hukum, khususnya yang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal.

Baca Juga :  Terungkap! Pelaku Penganiayaan Polisi Terima Uang Rp1 Juta dari Provokator

Secara spesifik, somasi tersebut juga meminta agar aktivitas perusahaan CV Central Lestari dihentikan sementara hingga perizinan dan legalitasnya dapat diverifikasi secara transparan.

Apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut dari pihak kepolisian, Presidium Aliansi LSM Menggugat mengancam akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran. Aksi ini, menurut mereka, adalah bentuk kepedulian terhadap keadilan dan penegakan hukum di Kabupaten Sumbawa.

Surat somasi ini ditembuskan kepada berbagai pihak, termasuk Kapolda NTB, Gubernur NTB, hingga Komisi III DPR RI. Diharapkan langkah ini dapat mendorong penyelesaian kasus secara adil dan transparan. [FA]

Berita Terkait

Belum Genap Dua Bulan, Jalan Aspal Goreng ke Ponpes Deeniyat Hancur
Srikandi PPS Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Ketua Umum, Tegaskan Komitmen Perjuangan Provinsi Pulau Sumbawa
Di Bawah Komando Bupati Jarot, Sumbawa Tancap Gas Siap Sambut SMA Unggul Garuda
Gerakan “1 Siswa 1 Pohon” Libatkan 6.700 Pelajar, Bupati Sumbawa Dorong Sumbawa Hijau Lestari
Bupati Sumbawa Tegaskan Perang Ilegal Logging Saat Safari Menanam di Lunyuk
‎Koramil 1607-03/Ropang Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Syukuran Bersama Kementan RI
Peremajaan Pengurus LATS di Lunyuk, Koramil 1607-07/Lunyuk Perkuat Kebersamaan
‎Koramil 1607-03/Ropang Perkuat Dukungan Program Penanaman Jutaan Bibit Pohon di Orong Telu ‎

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:24 WIB

Menhan Tekankan Peran Pers Hadapi Perang Psikologis di Era Digital

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:14 WIB

Retret PWI 2026 Teguhkan Peran Pers sebagai Penjaga Ketahanan Informasi Bangsa

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB