SUMBAWA – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Presidium Aliansi LSM Menggugat melayangkan somasi resmi kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sumbawa.

Somasi yang terbit pada 22 Agustus 2025 ini menyoroti dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus hukum, terutama terkait pertambangan Galian C ilegal dan penetapan tersangka terhadap seorang pegiat sosial berinisial Adrisal.
Dalam surat somasi yang ditandatangani oleh puluhan perwakilan LSM, mereka menyampaikan empat tuntutan utama. Tuntutan ini bermula dari laporan yang mereka nilai tidak profesional dan sarat kejanggalan.
Pihak aliansi menduga adanya intervensi oknum dalam kasus tersebut dan menganggap proses penyelidikan tidak sesuai prosedur, terutama dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Adrisal.
“Kami meminta Kapolres Sumbawa untuk mengkaji ulang secara menyeluruh apa yang kami sampaikan. Kasus yang menjerat saudara Adrisal dinilai terlalu dipaksakan, padahal unggahan di media sosialnya hanya bersifat dugaan, bukan tuduhan,” ujar salah satu perwakilan aliansi dalam surat somasi.
Selain itu, Aliansi LSM Menggugat juga menyoroti dugaan praktik ilegal dalam pertambangan Galian C yang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Sumbawa.
Mereka mendesak polisi untuk menghentikan operasi pertambangan yang terindikasi melanggar hukum, khususnya yang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal.
Secara spesifik, somasi tersebut juga meminta agar aktivitas perusahaan CV Central Lestari dihentikan sementara hingga perizinan dan legalitasnya dapat diverifikasi secara transparan.
Apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut dari pihak kepolisian, Presidium Aliansi LSM Menggugat mengancam akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran. Aksi ini, menurut mereka, adalah bentuk kepedulian terhadap keadilan dan penegakan hukum di Kabupaten Sumbawa.
Surat somasi ini ditembuskan kepada berbagai pihak, termasuk Kapolda NTB, Gubernur NTB, hingga Komisi III DPR RI. Diharapkan langkah ini dapat mendorong penyelesaian kasus secara adil dan transparan. [FA]




































