Ketua LSM Gempar NTB Kecam Penetapan Tersangka A: “Jangan Bungkam Suara Rakyat”!

REDAKSI NTB

- Redaksi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:08 WIB

50660 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar|NTB, – Penetapan A sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik oleh Polres Sumbawa menuai kecaman keras. Ketua LSM Gempar NTB, Rudini, S.P, menilai langkah ini berpotensi menjadi pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi, sekaligus menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.

Dalam wawancara eksklusif, Rudini menyatakan bahwa kritik yang disampaikan A merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah dan dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak setiap warga untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi.
“Kami sangat prihatin dengan penetapan tersangka ini. Jangan sampai masyarakat takut berbicara demi kepentingan publik. Kritik dan informasi yang disampaikan A jelas bagian dari kontrol sosial yang sah, bukan serangan pribadi,” tegas Rudini, Rabu (17/8/2025).

Rudini menegaskan, status Facebook yang dilaporkan hanyalah rangkuman dari berita yang telah dipublikasikan di media resmi A. Kontennya mengangkat dugaan terkait sumber material proyek jalan dan jembatan SAMOTA yang menggunakan dana APBN senilai Rp131,9 miliar.

Berdasarkan dokumen kontrak yang beredar di kalangan pegiat LSM, proyek tersebut meliputi peningkatan jalan dan pembangunan jembatan di kawasan strategis nasional Samota.

Dalam statusnya, A menggunakan inisial pihak terkait dan kata “diduga” — istilah yang secara hukum bukan penghinaan, melainkan indikasi adanya dugaan yang memerlukan klarifikasi.
“Hingga kini legalitas usaha pelapor dan hasil uji laboratorium material proyek tidak pernah dibuka ke publik. Kalau izin pelapor sah, silakan tunjukkan. Kalau material proyek memenuhi syarat, tunjukkan hasil uji laboratoriumnya. Ini bukan soal menyerang pribadi, tapi soal keterbukaan dan akuntabilitas proyek negara,” ujar Rudini.

Pengamat hukum dan keadilan di Sumbawa, Surahman MD, SH., menilai penerapan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam kasus ini patut dikritisi. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008 telah menegaskan bahwa penegakan pasal tersebut tidak boleh mengabaikan kepentingan umum, termasuk fungsi kontrol sosial oleh masyarakat dan pers.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 1607-04/Alas Dorong Perencanaan Pembangunan Partisipatif di Usar Mapin

“Jika konten yang diunggah berbasis data publik dan bertujuan mengkritisi penggunaan anggaran negara, maka itu masuk kategori kepentingan umum. Kriminalisasi dalam konteks seperti ini berpotensi melanggar prinsip-prinsip negara demokrasi,” jelas Surahman.

Kasus A kini menjadi sorotan publik di Sumbawa. Beberapa organisasi masyarakat sipil telah menyatakan sikap untuk mengawal proses hukum ini. Mereka khawatir, jika kritik terhadap proyek negara berujung jerat pidana, maka akan ada efek jera yang membuat warga takut bersuara.
“Bersuara untuk kepentingan umum bukanlah kejahatan. Justru membungkam suara rakyat adalah ancaman nyata bagi demokrasi,” tutup Rudini. (Ag)

Berita Terkait

Ketua Umum LSM Lingkar Hijau Bongkar Kejanggalan IPR: “Ada Permainan Serius, Jangan Bodohi Masyarakat Sumbawa!”
‎Babinsa Kodim 1607/Sumbawa Gencar Patroli Malam Jaga Keamanan Wilayah ‎
Danramil 1607-04/Alas Hadiri Pembukaan Turnamen Bupati Cup I Tahun 2025 di Desa Mapin Kebak
Babinsa Bunga Eja Ikut Meriahkan Jalan Santai HUT Desa ke-15
TNI Hadir untuk Rakyat: Koramil 1607-04/Alas Distribusikan Beras SPHP ke Masyarakat
‎Babinsa Koramil 1607-03/Ropang Hadir Dukung Sosialisasi Bahaya Narkoba bagi Pelajar SMPN 1 Lantung ‎
‎Patroli Malam Koramil Ropang Wujud Komitmen TNI AD Jaga Keamanan Wilayah
Terungkap! Pelaku Penganiayaan Polisi Terima Uang Rp1 Juta dari Provokator

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 10:07 WIB

Skandal Plang Proyek Pelindo Karimun: Transparansi BUMN ‘Terselubung’ di Balik Regulasi Wajib Pasang

Jumat, 14 November 2025 - 07:39 WIB

Jejak Retak Proyek 8,8 Miliar BP Karimun: Aspal Tipis, Pejabat Pembungkam

Kamis, 13 November 2025 - 15:26 WIB

Benteng Regulasi Internal Kontra Tembok Transparansi UU KIP: Proyek “Siluman” Pelindo di Karimun

Selasa, 11 November 2025 - 08:51 WIB

Rangkaian kegiatan Rutin Tahunan Di Bulan Rabi’ul Awal Didesa Tanjung Berlian Barat.

Minggu, 9 November 2025 - 19:31 WIB

Agen-Agen Grenti Di Pelabuhan Tanjung Bale Karimun Kebal Hukum

Jumat, 7 November 2025 - 08:53 WIB

Pungli Berkedok ‘Uang Gerenti’ di Pelabuhan Karimun: Mafia Tiket Pekerja Migran?.

Kamis, 6 November 2025 - 17:17 WIB

Transparansi ‘Buntung’ di Pelabuhan: Proyek Pelindo Karimun Tanpa Plang, Melawan Asas Akuntabilitas

Selasa, 4 November 2025 - 16:33 WIB

Pungli Berkedok ‘Uang Gerenti’ Menjajah Pelabuhan Karimun: Jerat Pahlawan Devisa di Tanah Sendiri

Berita Terbaru

NASIONAL

Babinsa Bunga Eja Ikut Meriahkan Jalan Santai HUT Desa ke-15

Minggu, 16 Nov 2025 - 17:45 WIB