Mataram, NTB — Mantan Wakil Bupati Sumbawa berinisial DN, yang juga dikenal sebagai adik kandung mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, resmi ditahan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Mataram, Rabu (6/8/2025). Penahanan ini dilakukan setelah DN menjalani pemeriksaan intensif selama tujuh jam terkait kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun 2020.
DN keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.00 WITA dengan didampingi penasihat hukumnya dan dikawal ketat aparat kepolisian. Saat itu, DN langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mataram, tempat ia akan menjalani masa tahanan sementara.
“Pemeriksaan sudah selesai, kita langsung lakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili kepada wartawan.
Selama proses pemeriksaan, DN dicecar puluhan pertanyaan terkait perannya dalam proyek pengadaan masker yang merugikan keuangan negara. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk DN.
Menariknya, berbeda dari para tersangka lain, DN tidak menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara. Ia justru diperiksa langsung oleh tim medis yang didatangkan ke ruang penyidik. Hal ini dilakukan lantaran DN sempat mengeluh sakit dan mengalami gemetaran saat pemeriksaan berlangsung.
“Dokter kami datangkan ke sini untuk lakukan pemeriksaan kesehatan,” tambah Regi.
Kepada awak media, DN enggan banyak berkomentar. Saat ditanya terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut, ia hanya menjawab singkat, “Peran saya kemarin itu membantu pemberian modal ke UMKM yang ada di Sumbawa. Hanya itu saja,” ujar DN sambil berjalan menuju ruang tahanan.
Atas perbuatannya, DN dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman dari pasal ini mencakup pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh politik ternama di NTB dan diduga menyalahgunakan anggaran pengadaan barang saat pandemi COVID-19. Penyidik menyatakan masih terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam proyek yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat tersebut.
Polresta Mataram berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau. (Red)




































