Ribuan Penerima Bansos Terlibat Judi Online, Kemenko Polhukam Gencarkan Pemberantasan Judi Daring

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 30 Juli 2025 - 12:36 WIB

50356 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIARAN PERS NO. 243/SP/HM.01.02/POLKAM/7/2025

Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam) terus menegaskan komitmennya dalam memberantas judi online (judol). Penegasan ini disampaikan melalui forum koordinasi nasional bertajuk “GerCep Bareng Melawan Judi Online” yang merupakan kolaborasi antara DANA dan PPATK di bawah payung Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APUPPT). Forum ini juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bank Indonesia, Kominfo, serta pihak industri.

Asisten Deputi Bidang Koordinasi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Luar Biasa, Brigjen Polisi Adhi Satya Perkasa menjelaskan, Pemerintah sebelumnya telah membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang berakhir pada 31 Desember 2024. Kini, tugas tersebut dilanjutkan oleh Desk Koordinasi Pemberantasan Perjudian Daring.

“Pembentukan Desk ini adalah hasil dari pelaksanaan Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menko Polhukam pada tanggal 4 November 2024 membahas tentang pembentukan Desk.

Sekarang Desk Koordinasi Pemberantasan Perjudian Daring sudah terbentuk melalui Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 154 Tahun 2024,” ujar Brigjen Pol Adhi Satya Perkasa.

“Sebagai langkah ke depan, Kemenko Polhukam mendorong peningkatan edukasi publik, penguatan regulasi, kolaborasi internasional, serta pengamanan ruang siber dari konten negatif. Pemerintah daerah juga diingatkan untuk tidak lengah dan ikut aktif mencegah penyusupan sistem oleh konten judi daring,” tambah Adhi.

Kemenko Polhukam menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan judol tidak hanya bertumpu pada penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan gerakan kolektif seluruh elemen bangsa untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman.

Baca Juga :  Komunitas OWOJ Indonesia Menyenggarakan Halalbihalal, Tausiah Disampaikan Anggota Komisi Fatwa MUI Tgk H. Abdul Hamid Usman, Lc., M.A.

Dalam forum tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memaparkan data mengejutkan. Meskipun terjadi penurunan jumlah total deposit judi daring dari Rp51,3 triliun (2024) menjadi Rp17,3 triliun (semester I 2025), lonjakan masih terjadi pada bulan April karena momen Lebaran. Tak kalah mencengangkan, dari 9,79 juta pemain judi daring, sebanyak 3,9 juta terjerat pinjaman online.

Ditemukan pula 603.999 penerima bantuan sosial (bansos) yang bermain judi online, dengan 228.999 di antaranya telah dicoret dari daftar penerima bantuan.

Sementara itu, Bank Indonesia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan kebijakan sistem pembayaran yang mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta memperkuat pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan layanan transaksi digital. []

Berita Terkait

Tokoh Pers Senior Ikut Retret Bela Negara Wartawan PWI
MK Tegaskan Tafsir Baru Perlindungan Wartawan, Permohonan Ikatan Wartawan Hukum Dikabulkan Sebagian
Transjakarta Minta Maaf Penumpang Tunanetra Jatuh ke Got
Penghargaan Pers Nasional 2026 PWI Pusat Gelar Lima Ajang Prestisius di HPN: Total Hadiah Lebih dari Setengah Miliar Rupiah
Kemitraan Strategis Berusia 79 Tahun: Kapolri-PWI Kian Erat, Jamin Mekanisme Dewan Pers untuk Delik Jurnalis
Mengukir Jejak Budaya Inklusif: PWI Pusat Siapkan Anugerah Kebudayaan 2026
Langkah Lanjut di Tengah Ancaman Zat Baru PWI dan BNN Kunci Janji Perang Narkoba Lewat Pena
Kepala Daerah Diundang Ikuti Anugerah Kebudayaan PWI di HPN 2026

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:07 WIB

Retret PWI 2026 Teguhkan Peran Pers sebagai Penjaga Ketahanan Informasi Bangsa

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB