SIARAN PERS NO. 243/SP/HM.01.02/POLKAM/7/2025
Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam) terus menegaskan komitmennya dalam memberantas judi online (judol). Penegasan ini disampaikan melalui forum koordinasi nasional bertajuk “GerCep Bareng Melawan Judi Online” yang merupakan kolaborasi antara DANA dan PPATK di bawah payung Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APUPPT). Forum ini juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bank Indonesia, Kominfo, serta pihak industri.
Asisten Deputi Bidang Koordinasi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Luar Biasa, Brigjen Polisi Adhi Satya Perkasa menjelaskan, Pemerintah sebelumnya telah membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang berakhir pada 31 Desember 2024. Kini, tugas tersebut dilanjutkan oleh Desk Koordinasi Pemberantasan Perjudian Daring.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pembentukan Desk ini adalah hasil dari pelaksanaan Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menko Polhukam pada tanggal 4 November 2024 membahas tentang pembentukan Desk.
Sekarang Desk Koordinasi Pemberantasan Perjudian Daring sudah terbentuk melalui Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 154 Tahun 2024,” ujar Brigjen Pol Adhi Satya Perkasa.
“Sebagai langkah ke depan, Kemenko Polhukam mendorong peningkatan edukasi publik, penguatan regulasi, kolaborasi internasional, serta pengamanan ruang siber dari konten negatif. Pemerintah daerah juga diingatkan untuk tidak lengah dan ikut aktif mencegah penyusupan sistem oleh konten judi daring,” tambah Adhi.
Kemenko Polhukam menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan judol tidak hanya bertumpu pada penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan gerakan kolektif seluruh elemen bangsa untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman.
Dalam forum tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memaparkan data mengejutkan. Meskipun terjadi penurunan jumlah total deposit judi daring dari Rp51,3 triliun (2024) menjadi Rp17,3 triliun (semester I 2025), lonjakan masih terjadi pada bulan April karena momen Lebaran. Tak kalah mencengangkan, dari 9,79 juta pemain judi daring, sebanyak 3,9 juta terjerat pinjaman online.
Ditemukan pula 603.999 penerima bantuan sosial (bansos) yang bermain judi online, dengan 228.999 di antaranya telah dicoret dari daftar penerima bantuan.
Sementara itu, Bank Indonesia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan kebijakan sistem pembayaran yang mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta memperkuat pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan layanan transaksi digital. []





































