Ketika Verifikasi Dewan Pers Jadi “Pembelenggu” Kebebasan: Suara Keras Wilson Lalengke Menggema

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Sabtu, 12 Juli 2025 - 07:11 WIB

50162 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo Ilustrasi

Jakarta – Di tengah hiruk pikuk informasi, sebuah suara keras kembali menggema, mempertanyakan otoritas yang diklaim sebagai penjaga gawang pers nasional: Dewan Pers.

Bukan sekadar kritik biasa, ini adalah gugatan terhadap apa yang disebut sebagai “pembodohan publik yang dilembagakan” melalui praktik verifikasi media.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kali ini, sorotan tajam datang dari Wilson Lalengke, tokoh pers nasional yang juga Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), yang tak segan menyebut praktik ini sebagai pelanggaran undang-undang dan pembungkaman kebebasan pers.

Wilson Lalengke tidak beretorika kosong. Ia menunjuk langsung Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 15, yang secara eksplisit tidak memberikan mandat kepada Dewan Pers untuk memverifikasi media secara nasional.

“Dewan Pers hanya bertugas mendorong kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Tidak ada satu pun ayat yang memberi mereka kewenangan untuk memverifikasi media secara nasional, apalagi dijadikan alat pembatas akses informasi,” tegas Wilson, seolah menelanjangi praktik yang dinilai melampaui batas kewenangan.

“Pembodohan publik yang dilembagakan” menjadi frasa kunci yang menggambarkan betapa fatalnya dampak praktik ini. Ketika pemerintah daerah, kementerian, bahkan institusi penegak hukum menjadikan status verifikasi Dewan Pers sebagai syarat mutlak untuk kerja sama atau akses liputan, diskriminasi terhadap media non-terverifikasi menjadi tak terhindarkan.

Baca Juga :  Kapuspen TNI Laksanakan Silaturahmi Kepada Kepala Staf TNI Angkatan Darat

Mereka tidak diundang konferensi pers, bahkan diintimidasi. Ini bukan lagi soal profesionalisme, melainkan monopoli informasi dan pembungkaman suara-suara independen.

Ironisnya, alasan Dewan Pers untuk menjaga standar profesionalisme dan integritas jurnalistik justru membuka pintu bagi oligarki pers. Bahkan, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digagas di bawah otoritas Dewan Pers pun dinilai cacat hukum. “Semua uji kompetensi profesi diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan harus berada di bawah pengawasan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Jadi, UKW oleh Dewan Pers itu ilegal secara sistem sertifikasi nasional,” jelas Wilson, membongkar kelemahan fundamental dalam sistem yang dibangun.

Tak hanya itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XI/2013 menjadi landasan hukum yang tak terbantahkan. Putusan ini dengan jelas menyatakan bahwa tidak ada kewajiban bagi media atau wartawan untuk bergabung ke organisasi pers atau harus terverifikasi Dewan Pers.

Ini adalah tamparan keras bagi praktik-praktik yang membatasi kerja jurnalistik hanya pada segelintir media yang “sah” menurut kriteria Dewan Pers.

Baca Juga :  Langkah Lanjut di Tengah Ancaman Zat Baru PWI dan BNN Kunci Janji Perang Narkoba Lewat Pena

Kriminalisasi terhadap wartawan dari media tidak terverifikasi dengan pasal karet seperti pencemaran nama baik menjadi bukti nyata bahwa perlindungan hukum menjadi relatif, tergantung status verifikasi.

“Kalau negara tunduk pada lembaga non-pemerintah seperti Dewan Pers, ini jadi lucu. Pemerintah dan institusi hukum justru harus melindungi semua jurnalis, bukan hanya yang sudah disertifikasi oleh kelompok tertentu,” kritik Wilson, menunjukkan betapa carut-marutnya penegakan hukum dalam konteks pers.

Polemik ini bukan sekadar perdebatan hukum, melainkan pertarungan sengit antara kebebasan pers dan potensi monopoli kewenangan. Ketika negara membiarkan pembentukan oligarki pers yang membungkam media independen, maka kebebasan berekspresi akan terenggut.

“Ini bukan lagi sekadar perdebatan hukum. Ini tentang melawan pembodohan publik yang dilembagakan atas nama profesionalisme, yang sebenarnya justru membungkam keragaman suara dan kritik,” pungkas Wilson Lalengke.

Pesannya jelas: Verifikasi Dewan Pers hanyalah opsi, bukan syarat mutlak sahnya sebuah media.

Jika negara dan institusi terus menjadikan verifikasi sebagai syarat, maka itu bukan hanya kekeliruan administratif, melainkan pembodohan publik yang sistematis dan terlembaga.

Sampai kapan kita membiarkan kebebasan pers kita dibelenggu atas nama “profesionalisme” yang sepihak?. []

Berita Terkait

Mengukir Jejak Budaya Inklusif: PWI Pusat Siapkan Anugerah Kebudayaan 2026
Langkah Lanjut di Tengah Ancaman Zat Baru PWI dan BNN Kunci Janji Perang Narkoba Lewat Pena
Kepala Daerah Diundang Ikuti Anugerah Kebudayaan PWI di HPN 2026
PBN Ucapkan Selamat HUT ke-80 TNI: “TNI Kebanggaan Bangsa, Benteng Pertahanan!
PWI Pusat Menapak Tilas Sejarah di Monumen Pers: Pengukuhan Pengurus 2025–2030 Siap Digelar
Kartu Tanda Liputan Istana Dikembalikan, Biro Pers Akui Khilaf.
Izin Pers Dicabut, Istana-CNN Indonesia Sepakat Bertemu Cari ‘Jalan Keluar Terbaik’ Polemik Kebebasan Pers, Mensesneg Ambil Peran Fasilitasi Mediasi
Kemerdekaan Pers Terganjal Pintu Istana: Kartu Liputan CNN Dicabut Usai Pertanyakan Program MBG

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:42 WIB

Tuha Peut Desa Pante Kera di Lantik

Kamis, 11 September 2025 - 11:17 WIB

Masyarakat Gampong Teupin Breuh, Minta Inspektorat Kabupaten Aceh Timur Audit Dana Desa T.A 2023-2024

Minggu, 7 September 2025 - 20:50 WIB

Masyarakat Protes HGU PT Parama Argo Sejahtera

Senin, 21 Juli 2025 - 23:50 WIB

Visi Berani Jurnalis Agus Suriadi: Wujudkan Batu Sumbang Maju dengan 14 Program Unggulan

Minggu, 15 Juni 2025 - 14:54 WIB

Masa Depan Gemilang Batu Sumbang dengan Agus Suriadi

Jumat, 3 Januari 2025 - 20:57 WIB

Gawat ???. Oknum Keuchik Gampong Bukit Tiga kecamatan Birem Bayeun Diduga Terlibat Penyulingan Minyak Ilegal

Senin, 23 Desember 2024 - 00:48 WIB

Berkunjung ke Dayah Budi Malikussaleh Aceh Timur, Haji Uma Motivasi Para Santri

Minggu, 22 Desember 2024 - 08:21 WIB

Kendala Biaya Berobat ke Jakarta, Haji Uma Datangi Rumah Balita Bocor Jantung di Aceh Timur

Berita Terbaru