Subulussalam – Isu yang santer beredar di masyarakat Subulussalam mengenai dugaan penjualan lahan oleh Sahrul, mantan Kepala Desa Suak Jampak, Kecamatan Runding, akhirnya terbantahkan, Jum’at (04/07/2025).
Penelusuran langsung ke lokasi yang dilakukan oleh Sahrul bersama awak media pada Jumat (04/07/2025) menunjukkan bahwa lahan berukuran 100 x 700 meter tersebut masih utuh dan tidak ada bukti pengurangan sedikit pun.
Klaim bahwa tanah tersebut telah dijual oleh Sahrul terbukti tidak benar alias hoaks. Hasil verifikasi di lapangan tidak menemukan dukungan terhadap tuduhan tersebut.
Tidak hanya isu penjualan lahan, penelusuran ini juga mengungkap fakta menarik terkait peruntukan lahan yang sebelumnya disebut-sebut dihibahkan untuk pembangunan pesantren. Ternyata, tanah hibah tersebut tidak terdaftar atas nama lembaga pesantren atau dayah. Berdasarkan dokumen yang ada, hibah itu justru tercatat atas nama pribadi, yaitu Fahriani, istri kedua dari pemilik lahan, Adam Rajak.
M. Nasir, salah seorang warga Desa Suak Jampak dan pemilik lahan dasar, turut memperkuat pernyataan ini. Ia menegaskan bahwa tidak pernah terjadi penyerobotan maupun penjualan lahan seperti yang dituduhkan sebelumnya. Nasir juga menekankan pentingnya transparansi dalam hibah lahan.
“Kalau memang tanah itu diwakafkan untuk dayah, pasti ada nama dayahnya, dan juga salinan surat hibah pasti juga sudah diserahkan ke desa sebagai arsip dan bukti. Tapi sampai hari ini desa tidak pernah menerima salinan apa pun,” jelas M. Nasir.
Senada dengan M. Nasir, Sahrul, mantan Kepala Desa Suak Jampak, menyatakan bahwa Pemerintah Desa Suak Jampak hingga saat ini tidak pernah menerima salinan dokumen hibah resmi terkait lahan tersebut, baik atas nama lembaga pesantren maupun pihak lainnya.
Sahrul juga menjelaskan bahwa pihaknya pernah melakukan mediasi secara kekeluargaan dengan pemilik lahan, Adam Rajak, dan beberapa rekannya di salah satu warung kopi di Kota Subulussalam. Mediasi ini bertujuan untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai dan terbuka.
Mengingat temuan ini, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan selalu mengedepankan asas musyawarah dalam menyikapi persoalan yang menyangkut kepentingan bersama.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya, terutama yang berkaitan dengan isu sensitif di tengah masyarakat.
[ER.K]