Misteri 4 Pulau di Aceh Singkil: Apakah Perjanjian Helsinki Diganggu?

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:58 WIB

50124 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kewenangan Aceh Berdasarkan Perjanjian Helsinki

Jakarta – Perjanjian Helsinki menegaskan bahwa Aceh memiliki batas wilayah yang merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956. Dalam konteks ini, Aceh memiliki kewenangan dalam semua sektor publik, kecuali hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ihwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman, dan kebebasan beragama. Berdasarkan perjanjian ini, Aceh juga berhak menguasai 70% hasil dari semua cadangan hidrokarbon dan sumber daya alam lainnya di wilayah Aceh maupun laut teritorial sekitar Aceh.

Perjanjian Helsinki juga menegaskan pentingnya peran Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam dan kekayaan alam lainnya. Dengan demikian, Aceh memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola sumber daya alam tersebut untuk kepentingan masyarakat Aceh.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertanyaan tentang Pengalihan Kepemilikan 4 Pulau

Pernyataan Yusuf Kalla tentang 4 pulau di Aceh Singkil yang sah milik Aceh berdasarkan Perjanjian Helsinki dan undang-undang memunculkan pertanyaan tentang bagaimana pulau-pulau tersebut bisa disahkan menjadi milik Sumatera Utara (Sumut). Tidak ada informasi yang jelas tentang proses pengalihan kepemilikan 4 pulau dari Aceh ke Sumatera Utara berdasarkan Perjanjian Helsinki dan undang-undang.

Baca Juga :  Mellani Subarni Beri Dukungan Dua Pasien Anak Bocor Jantung di RS Harapan Kita Jakarta.

Hal ini memunculkan pertanyaan tentang apakah pengalihan kepemilikan tersebut sah secara hukum dan apakah ada pelanggaran terhadap Perjanjian Helsinki dan undang-undang yang berlaku. Perlu adanya klarifikasi lebih lanjut tentang status kepemilikan 4 pulau tersebut.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Pemerintah pusat, khususnya lembaga terkait seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam, perlu memberikan klarifikasi tentang status kepemilikan 4 pulau tersebut. Pemerintah Aceh juga perlu memastikan bahwa kewenangannya atas wilayah dan sumber daya alam sesuai dengan Perjanjian Helsinki dan undang-undang tidak dilanggar.

Dengan demikian, perlu adanya investigasi lebih lanjut untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pengalihan kepemilikan 4 pulau tersebut. Investigasi ini diharapkan dapat memberikan jawaban yang jelas tentang status kepemilikan 4 pulau tersebut dan siapa yang bertanggung jawab atas pengalihan kepemilikan tersebut.

Baca Juga :  PP IWO Gelar Seminar Nasional, Desak Dewan Pers Lebih Lindungi Kebebasan Wartawan.

Dampak Pengalihan Kepemilikan 4 Pulau

Pengalihan kepemilikan 4 pulau dari Aceh ke Sumatera Utara dapat memiliki dampak yang signifikan bagi masyarakat Aceh. Masyarakat Aceh mungkin akan kehilangan akses ke sumber daya alam yang ada di pulau-pulau tersebut, yang dapat berdampak pada perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, perlu adanya diskusi yang lebih lanjut tentang dampak pengalihan kepemilikan 4 pulau tersebut dan bagaimana cara untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat Aceh tetap terjaga. Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat perlu bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa kepentingan masyarakat Aceh tetap menjadi prioritas. []

Berita Terkait

Langkah Lanjut di Tengah Ancaman Zat Baru PWI dan BNN Kunci Janji Perang Narkoba Lewat Pena
Kepala Daerah Diundang Ikuti Anugerah Kebudayaan PWI di HPN 2026
PBN Ucapkan Selamat HUT ke-80 TNI: “TNI Kebanggaan Bangsa, Benteng Pertahanan!
PWI Pusat Menapak Tilas Sejarah di Monumen Pers: Pengukuhan Pengurus 2025–2030 Siap Digelar
Kartu Tanda Liputan Istana Dikembalikan, Biro Pers Akui Khilaf.
Izin Pers Dicabut, Istana-CNN Indonesia Sepakat Bertemu Cari ‘Jalan Keluar Terbaik’ Polemik Kebebasan Pers, Mensesneg Ambil Peran Fasilitasi Mediasi
Kemerdekaan Pers Terganjal Pintu Istana: Kartu Liputan CNN Dicabut Usai Pertanyakan Program MBG
PWI Pusat Umumkan Susunan Pengurus Baru 2025-2030, Hadirkan Figur Senior dan Profesional

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:42 WIB

Santri Berprestasi di Lapangan Hijau: SMA dan SMP Dayah Perbatasan Minhajussalam Raih Juara 1 Mini Soccer Kapolres Cup II

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:23 WIB

Aksi Barbar di Subulussalam, Ancaman Nyata Terhadap Kebebasan Pers

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:54 WIB

Diduga Berawal dari Cekcok, Warga Simpang Kiri Laporkan Kasus Penganiayaan dan Perusakan Mobil ke Polres Subulussalam

Jumat, 17 Oktober 2025 - 14:41 WIB

Subulussalam Menggugat: Ketika Kaca Pecah Mobil Menjadi Simbol Demokrasi yang Terluka

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Kasi Intel Kejari Subulussalam Lakukan Pengawasan Proyek Revitalisasi SMA Muhammdiyah

Senin, 13 Oktober 2025 - 13:17 WIB

Santri Dayah Perbatasan Minhajussalam Harumkan Nama Subulussalam di Ajang MQKI 2025

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:59 WIB

Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Dana BOS Tingkat SMA, SMK/SLB Se-Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2025 Resmi Dibuka

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:16 WIB

Warga Desa Darul Makmur Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW dengan Penuh Khidmat

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Aksi Barbar di Subulussalam, Ancaman Nyata Terhadap Kebebasan Pers

Minggu, 19 Okt 2025 - 19:23 WIB