Ketahui Cara Tepat Berzakat. Berikut Penjelasan Wakil Ketua Baznas Mokhamad Mahdun

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:11 WIB

50441 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Baznas Mokhamad Mahdun (Fhoto Doc, IWO Pusat) 

JAKARTA – Membayar zakat adalah salah satu kewajiban dari kelima rukun Islam yang ditunaikan umat sebelum memasuki perayaan Idulfitri, usai sebulan menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Pemerintah Indonesia pada Sabtu, 29 Maret 2025 telah menetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada Senin, 31 Maret 2025 Masehi, yang berarti umat Islam di Indonesia akan merayakan Idulfitri, sehingga bagi umat Islam yang memenuhi syarat-syarat untuk berzakat dihimbau untuk melaksanakan kewajiban tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk mengetahui ketentuan berzakat, Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO), yang diwakili oleh Sekjen IWO Telly Nathalia dan Ketua Bidang Hubungan Masyrakat (Humas) PP IWO Mochammad Ade Pamungkas telah mewawancarai Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Mokhamad Mahdum, di Kantor Pusat Baznas di Jakarta pada pekan lalu untuk mengetahui hal-hal yang perlu disampaikan kepada masyarakat terkait zakat.

Baca Juga :  Toke Dun Gebrak Jakarta: Laut Aceh Utara Jangan Cuma Jadi Penonton!

Ada beberapa kategori zakat, di antaranya yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah adalah wajib bagi umat Islam bila mampu.

“Memang menjadi kewajiban setiap Muslim, sepanjang dia masih hidup dan mampu, maka diwajibkan untuk membayar zakat fitrah, batasnya adalah sampai khotib naik mimbar saat (salat) Idufitri,” jelasnya.

Zakat fitrah sendiri sudah boleh dibayarkan sejak 1 Ramadan tiap tahunnya.

“Selain zakat fitrah, umat Islam juga punya kewajiban atas harta lain yang dimiliki, yakni zakat mal,” tambah lulusan Universitas Nasional Australia ini kepada perwakilan PP IWO.

Zakat mal beragam dengan syarat orang tersebut telah memiliki harta yang setara atau lebih besar dari nilai 85 gram emas dan batas kepemilikannya sudah lebih dari satu tahun.

Tiap umat Islam yang memiliki total pendapatan atau gaji setahun minimal sama dengan 85 gram emas atau pendapatan per bulan melebihi 7,1 juta rupiah, sebenarnya wajib membayar zakat mal.

Baca Juga :  Terpilihnya Akhmad Munir, PWI Menatap Babak Baru

“Barangsiapa warga Muslim, kemudian sudah punya penghasilan bulanan tetap, minimal 7,1 juta, itu sudah terkena kewajiban zakat profesi, sebesar 2,5 persen,” kata laki-laki yang kerap disapa Haji Mo ini.

Perhitungan tersebut kemudian ditambahkan dengan pendapatan atau penghasilan lainnya yang diperoleh sepanjang setahun.

Ia menghimbau bagi umat Muslim yang memiliki kelebihan harta agar membayar juga zakat mal selain zakat fitrah, terutama pada bulan Ramadan, karena pahala yang dijanjikan berlipat-lipat jumlahnya. Zakat mal dapat dibayarkan pada waktu lain di luar bulan Ramadan.

“Carilah lembaga yang _trusted_ , legal. Di Indonesia ini, secara undang-undang, badan untuk mengelola zakat, namanya Baznas, ada di seluruh provinsi, kabupaten/kota di seluruh Indonesia, dan juga lembaga-lembaga yang sudah memiliki izin untuk menerima mal,” katanya.

Baznas sendiri menyediakan berbagai layanan baik _online_ atau _offline_ untuk pembayaran zakat, termasuk menyediakan layanan menjemput zakat. []

Berita Terkait

Penghargaan Pers Nasional 2026 PWI Pusat Gelar Lima Ajang Prestisius di HPN: Total Hadiah Lebih dari Setengah Miliar Rupiah
Kemitraan Strategis Berusia 79 Tahun: Kapolri-PWI Kian Erat, Jamin Mekanisme Dewan Pers untuk Delik Jurnalis
Mengukir Jejak Budaya Inklusif: PWI Pusat Siapkan Anugerah Kebudayaan 2026
Langkah Lanjut di Tengah Ancaman Zat Baru PWI dan BNN Kunci Janji Perang Narkoba Lewat Pena
Kepala Daerah Diundang Ikuti Anugerah Kebudayaan PWI di HPN 2026
PBN Ucapkan Selamat HUT ke-80 TNI: “TNI Kebanggaan Bangsa, Benteng Pertahanan!
PWI Pusat Menapak Tilas Sejarah di Monumen Pers: Pengukuhan Pengurus 2025–2030 Siap Digelar
Kartu Tanda Liputan Istana Dikembalikan, Biro Pers Akui Khilaf.

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 13:28 WIB

Balai Pemasyarakatan Kelas II Sumbawa Besar Gelar Donor Darah Peringati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025

Senin, 17 November 2025 - 13:24 WIB

Bapas Kelas II Sumbawa Besar Terima Kunjungan Kerja Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTB

Senin, 17 November 2025 - 13:20 WIB

Bapas Kelas II Sumbawa Besar Hadiri Kegiatan Penanaman Jagung di Lahan SAE Ai Maja Lapas Sumbawa Besar sebagai Dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional

Minggu, 16 November 2025 - 20:39 WIB

Ketua Umum LSM Lingkar Hijau Bongkar Kejanggalan IPR: “Ada Permainan Serius, Jangan Bodohi Masyarakat Sumbawa!”

Minggu, 16 November 2025 - 19:53 WIB

‎Babinsa Kodim 1607/Sumbawa Gencar Patroli Malam Jaga Keamanan Wilayah ‎

Minggu, 16 November 2025 - 17:48 WIB

Danramil 1607-04/Alas Hadiri Pembukaan Turnamen Bupati Cup I Tahun 2025 di Desa Mapin Kebak

Minggu, 16 November 2025 - 17:45 WIB

Babinsa Bunga Eja Ikut Meriahkan Jalan Santai HUT Desa ke-15

Sabtu, 15 November 2025 - 16:32 WIB

TNI Hadir untuk Rakyat: Koramil 1607-04/Alas Distribusikan Beras SPHP ke Masyarakat

Berita Terbaru