Menjadi Sorotan (BPG) Kuta Batu Sudah Jelas-Jelas Serakah Jabatan.

KABIRO SUBULUSSALAM- ACEH SINGKIL

- Redaksi

Sabtu, 8 Maret 2025 - 22:35 WIB

50208 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM – Sejumlah warga mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan oknum BPG yang rangkap jabatan menjadi imam, diduga melampaui batas kewenangannya, sehingga berpotensi merugikan kepentingan publik serta mencederai prinsip transparansi dan demokrasi desa.

Dikutip dari kabar edisi (07/03/2025) dengan judul “BPG Diduga Diskriminatif terhadap Aspirasi Masyarakat”, Camat “Buang Badan”. Masyarakat Gampong Kuta Batu kecewa dengan sikap Badan Permusyawaratan Gampong (BPG) yang diduga melakukan diskriminasi terhadap aspirasi mereka, terutama terkait rencana penunjukan Rosmaida Berutu, S.IP sebagai Penjabat (Pj) Keuchik Kuta Batu. Warga menilai BPG mengabaikan suara masyarakat.

Situasi ini semakin diperburuk dengan sikap Camat Simpang Kanan, Mara Adam Daulay, yang dinilai tidak tegas dalam menyikapi polemik tersebut. Saat dikonfirmasi mengenai dugaan diskriminasi oleh BPG dan warga terhadap perubahan Kuta Batu, Adam Dauly justru dinilai “buang badan” dan tidak memberikan solusi konkret.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hal ini sudah sangat jelas bahwa ketua BPG Kuta Batu sudah mengangkangi Pasal, rangkap jabatan yang dapat dikenakan sanksi pidana jika memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Baca Juga :  Skandal Dana Desa Subulussalam: Tiga Laporan Korupsi "Mangkrak" di Inspektorat, Warga Ancam Lapor Polisi!

Pada Pasal 52 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau orang lain dapat dipidana dan jika kita mengacu pada Pasal 55 KUHP juga ada aturannya , ujar Ridwan Manik.

Menurut laporan yang beredar, Ketua BPG Isnaini Sambo diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan jabatan, seperti intervensi berlebihan dan diskriminatif terhadap ras dan agama, pemaksaan kebijakan yang menguntungkan pihak tertentu, hingga tindakan yang dinilai melemahkan peran dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

“Kami merasa keberadaan BPG yang seharusnya menjadi mitra pemerintah desa justru beralih fungsi menjadi alat kepentingan kelompok tertentu. Ini tentu sangat merugikan masyarakat,” ujar Ridwan Manik seorang warga.

Menanggapi hal ini, tokoh masyarakat setempat meminta pihak berwenang segera mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terus berulang. Mereka menegaskan bahwa BPG memiliki tugas sebagai lembaga pengawas dan penyambung aspirasi masyarakat, bukan alat kepentingan pribadi atau kelompok.

Baca Juga :  STOP PRESS WARTAWAN Media Oposisi-News 86.com

“Kami berharap ada tindakan tegas dari instansi terkait. Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, harus ada sanksi yang diberikan, baik berupa teguran keras, pencopotan jabatan, atau bahkan proses hukum jika diperlukan,” tegas Ridwan Manik salah satu tokoh masyarakat.

Sementara itu, pihak pemerintah desa maupun dinas terkait diharapkan segera turun tangan melakukan investigasi guna memastikan kebenaran dugaan ini. Keberadaan BPG seharusnya menjadi pilar demokrasi di tingkat desa, bukan malah menjadi sumber masalah yang menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas harus menjadi prioritas utama bagi setiap unsur pemerintahan desa. Masyarakat berharap ada tindakan konkret agar kepercayaan terhadap lembaga desa tetap terjaga. [ER.K]

Berita Terkait

SDN SKPB SP II Namo Buaya Gelar Sosialisasi 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
Masyarakat Panglima Sahman Penuhi Undangan Inspektorat Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
RAPI Kota Subulussalam Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Banjir di Kecamatan Runding
SMA Pesantren Raudhatul Jannah Lakukan Revitalisasi Tiga Ruangan, Target Selesai Tepat Waktu
Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Panglima Sahman Masih Diproses Kejari Subulussalam
Sorotan Audit Dana Desa Panglima Sahman: Aroma Markup dan Kegiatan Fiktif Menyengat
PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN ESELON V KEJAKSAAN NEGERI SUBULUSSALAM BERLANGSUNG KHIDMAT
DPC CAPA Subulussalam Soroti Dugaan Penggelapan Dana Desa Rp266 Juta oleh Mantan Pj Kepala Kampong Dah

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:24 WIB

Menhan Tekankan Peran Pers Hadapi Perang Psikologis di Era Digital

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:14 WIB

Retret PWI 2026 Teguhkan Peran Pers sebagai Penjaga Ketahanan Informasi Bangsa

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB