BLITAR/JATIM – Bekas galian Kubangan penambang pasir ilegal yang tidak di Uruk mengakibatkan dampak longsor, itu jalan akses utama kendarakan pengangkut pasir dan batu.
longsor karena Kubangan bekas Kerukan Penambang pasir ilegal. Akibat akses jalan tidak bisa dilalui.
Jalan yang mengalami itu ada di bawah dam Mbah Gono. Adapun penyebab longsornya akses jalan tersebut karena terkikis oleh air kubangan bekar galian tambang pasir yang menggunakan alat berat. Air yang berada di dalam kubangan tersebut tidak bisa mengalir kebawah karena dalamnya bekas galian tersebut” Kasubsi Pdim Sihumas Polres Blitar, Iptu Samsul Anwar.mengataksn.
Sabtu (08/03/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan adanya longsor yang terjadi ini akibat kubangan lekas penambang pasir ilegal yang tidak di Uruk kembali, dengan para penambang pasir ilegal yang menggunakan dengan alat berat yang tidak mau mereklamasi hingga timbul banyak kubangan kubangan air.
Akibat jalan longsor itu karena Kubangan bekas Kerukan tambang yang menggunakan alat berat tidak mau mereklamasi bekas galian tersebut. Akhirnya membentuk kubangan yang dalam, La di musim hujan air di dalam kubangan tidak bisa mengalir ke bawah akhirnya mengikis sebelahnya dan bisa longsor, selain itu air yang tidak bisa mengalir ke bawah juga merugikan petani yang membutuhkan air untuk pertanian” Ucap sopir Truk yang di temui awak media.
Polres Blitat Kota sendiri masih bersikap tegas dengan menyuruh semua tambang pasir ilegal untuk tutup total.
Dengan hal tersebut di lakukan oleh Polres Blitar Kota karena tambang ilegal memang menimbulkan efek negatiff terhadap Lingkungan dan juga menimbulkan konflik.
Dengan kejadian longsor beruntung tidak ada korban jiwa.
Polres Blitar Kota meminta semua tambang pasir ilegal berhenti beroperasi hingga mereka memiliki Izin resmi.
“Polres Blitar Kota tetap menutup tambang pasir ilegal di Sungai Bladak,” Pungkasnya.
[MUJANI]