Aksi Damai LSM. Gajah Puteh Ke PTPN.I, Langsa, dikabulkan,18 Kesepakatan

REDAKSI KOTA LANGSA

- Redaksi

Selasa, 31 Desember 2024 - 00:26 WIB

5065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA LANGSA, – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gajah Puteh, mendampingi masyarakat melakukan aksi damai ke Kantor PTPN.I. Langsa, Senin (30/12/2024).

Ratusan Masyarakat dalam aksi damai yang disertakan pengawalan pihak Polres serta Danramil Langsa menyampaikan orasinya tentang hal menyangkut kepentingan khalayak ramai di perusahaan PTPN.I. Langsa.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pernyataan sikap tersebut, LSM Gajah Putih menyampaikan 18 Sikap Sebagai Berikut:

1. Bersedia berjuang memohon kepada Menteri BUMN, Pemerintah Pusat untuk mengembalikan PTPN.I, Kembali ke Aceh.

2. Bersedia menolak penugasan karyawan yang dari luar x karyawan PTPN,I untuk ditempatkan di PTPN.I, Aceh.

3. Bersedia untuk mengembalikan karyawan penugasan yang ditugaskan ke ex PTPN.I, Aceh ke induk PTPN. Karyawan tersebut.

4. Sub Holding harus memberikan kepercayaan kepada. Ex karyawan PTPN, untuk menjadi Pimpinan tertinggi di regional VI yaitu sebagai region head atau direksi.

5. Kembalikan kepala bagian akuntansi & keuangan dan kepala tehnik pengolahan ke induk perusahaannya. PTPN,III.

6. Jangan diskriminasi terhadap putra daerah Aceh dan berikan kesempatan kepada mereka untuk jenjang karir.

Baca Juga :  TK Kartika XIV 5 Gelar Kegiatan Jumat Berkah

7. Hormati Syari’at Islam di Aceh, waktu shalat Jum’at pabrik kelapa sawit harus mati total, tidak dibenarkan karyawan beraktifitas sebelum shalat Jum’at selesai.

8. Berikan kepada Vendor lokal untuk menjadi rekanan pada ex PTPN.I, Aceh dan hentikan kerjasama dengan vendor luar Aceh.

9. Utamakan tenaga kerja yang bekerja di ex PTPN.I, Asli masyarakat yang berdomisili di Aceh, dengan pertanse 75% Aceh dan dari luar Aceh 25%.

10. Plat kenderaan dinas baik yang beroprasional di kebun unit maupun di kantor pusat harus bernomor polisi dari Aceh, sehingga pendapatan daerah dari sektor pajak menguntungkan daerah Aceh.

11. Lepaskan HGU untuk kepentingan pembangunan desa di Aceh.

12. Untuk perusahaan yang menggunakan peraturan kerja 6 hari dalam satu minggu, perusahaan memberikan hak istirahat 1(satu) hari dalam satu minggu.

13. Tercamtum dalam pasal 78 UU. Cipta Kerja : bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah kerja lembur bukan premi, (karyawan yang bekerja di pabrik pengolahan kelapa sawit).

Baca Juga :  MenPAN-RB, RI Resmikan 42 MPP Kota Langsa

14. Merekut anak karyawan aktif/ pensiun untuk dipekerjakan dalam perusahaan.

15. Syariat Islam di Aceh merupakan hukum atau peraturan Islam yang mengatur kehidupan masyarakat Aceh. Penerapan Syariat Islam di Aceh di atur dalam Qanun.

16. Pensiunan ex karyawan PTPN.I, Wajib mendapat perhatian dari perusahaan baik pendapatan hak pensiun maupun kebutuhan organisasi pensiunan.

17. Anak karyawan yang sudah pensiun wajib diterima sebagai pekerja karyawan di PTPN.I.

18. PTPN.IV Regional VI. Menerima dan akan meneruskan pernyataan sikap tersebut diatas kepada menajemen PTPN. I.

“Setelah penandatanganan pernyataan sikap para peserta aksi damai membubarkan diri tepatnya pada pukul, 14.20, Wib.

Langsa, Senin (30 Desember 2024). Direktur Eksekutif Gajah Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly.
Tokoh Masyarakat Yoesdinur, Ketua RPRM. Nasruddin. Pembuat Pernyataan Sikap

Yang menerima pernyataan sikap. a/n Region Head PTPN. IV. Reg. VI. Sarjani. Kepala Bagian Sekretariat & Hukum. Hasil Liputan Media. (RIZAL)

Berita Terkait

Daftar Lengkap Anggaran Dana Desa (DD) Kota Langsa Tahun 2025
PTPN IV Regional 6 Luncurkan Program Penyerahan Bantuan Kepada Masyarakat Sekitar.
Dr.Syaridin.S.Pd.M.Pd. Apresiasi Dinas Ketenagakerjaan Kota Langsa
Ketua YARA Langsa Desak Kejari, Tahan Ke 4 Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Di PDAM Tirta  Kemuning Langsa 
Geuchik Gampong Teungoh Gelar Kegiatan Musrenbang
Mantap, Sat resnarkoba Polres Langsa Berhasil Gagalkan Dan Ringkus Tersangka Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 771,5 Gram.
MenPAN-RB, RI Resmikan 42 MPP Kota Langsa
TK Kartika XIV 5 Gelar Kegiatan Jumat Berkah

Berita Terkait

Senin, 30 Desember 2024 - 13:22 WIB

Aceh Utara Dapat Bantuan Rumah untuk Warga Miskin 206 Unit Tahun 2025

Senin, 30 Desember 2024 - 08:56 WIB

Dandim 0103/Aceh Utara Hadiri Acara Maulid Nabi Di Dayah Darul Muttaqin

Sabtu, 28 Desember 2024 - 00:10 WIB

Alamak,???. Koordinator PPA Sebut, Diduga ada Pungli di Proyek P3A di Aceh, APH Diminta Segera Usut Tuntas. 

Jumat, 27 Desember 2024 - 20:34 WIB

Pentingnya Data yang Akurat Sebelum Pengajuan Akta Kelahiran dan Kematian

Kamis, 26 Desember 2024 - 20:27 WIB

Wah Gawat,???. Diduga Ada Pungli di Proyek P3.A di Aceh. Koordinator PPA Aceh Akan Laporkan Oknum DPR RI Berinisial (NJ) Ke KPK, Ada Apa,!!!.

Rabu, 25 Desember 2024 - 10:50 WIB

​Babinsa Koramil 05/Syamtalira Bayu Bantu dan Semangati Petani Tanam Padi di Desa Punti

Selasa, 24 Desember 2024 - 20:43 WIB

Pangdam Iskandar Muda Tinjau Latihan Menembak Senjata Berat Yonarhanud 5/CSBY

Minggu, 22 Desember 2024 - 10:30 WIB

TNI Bantu Petani Tanam Padi Di Pucok Alue

Berita Terbaru

KOTA LANGSA

Daftar Lengkap Anggaran Dana Desa (DD) Kota Langsa Tahun 2025

Rabu, 8 Jan 2025 - 13:56 WIB