Aksi Damai LSM. Gajah Puteh Ke PTPN.I, Langsa, dikabulkan,18 Kesepakatan

REDAKSI KOTA LANGSA

- Redaksi

Selasa, 31 Desember 2024 - 00:26 WIB

50307 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA LANGSA, – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gajah Puteh, mendampingi masyarakat melakukan aksi damai ke Kantor PTPN.I. Langsa, Senin (30/12/2024).

Ratusan Masyarakat dalam aksi damai yang disertakan pengawalan pihak Polres serta Danramil Langsa menyampaikan orasinya tentang hal menyangkut kepentingan khalayak ramai di perusahaan PTPN.I. Langsa.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pernyataan sikap tersebut, LSM Gajah Putih menyampaikan 18 Sikap Sebagai Berikut:

1. Bersedia berjuang memohon kepada Menteri BUMN, Pemerintah Pusat untuk mengembalikan PTPN.I, Kembali ke Aceh.

2. Bersedia menolak penugasan karyawan yang dari luar x karyawan PTPN,I untuk ditempatkan di PTPN.I, Aceh.

3. Bersedia untuk mengembalikan karyawan penugasan yang ditugaskan ke ex PTPN.I, Aceh ke induk PTPN. Karyawan tersebut.

4. Sub Holding harus memberikan kepercayaan kepada. Ex karyawan PTPN, untuk menjadi Pimpinan tertinggi di regional VI yaitu sebagai region head atau direksi.

5. Kembalikan kepala bagian akuntansi & keuangan dan kepala tehnik pengolahan ke induk perusahaannya. PTPN,III.

6. Jangan diskriminasi terhadap putra daerah Aceh dan berikan kesempatan kepada mereka untuk jenjang karir.

Baca Juga :  Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Memudahkan Layanan Pemohon Pembuat Pasport.

7. Hormati Syari’at Islam di Aceh, waktu shalat Jum’at pabrik kelapa sawit harus mati total, tidak dibenarkan karyawan beraktifitas sebelum shalat Jum’at selesai.

8. Berikan kepada Vendor lokal untuk menjadi rekanan pada ex PTPN.I, Aceh dan hentikan kerjasama dengan vendor luar Aceh.

9. Utamakan tenaga kerja yang bekerja di ex PTPN.I, Asli masyarakat yang berdomisili di Aceh, dengan pertanse 75% Aceh dan dari luar Aceh 25%.

10. Plat kenderaan dinas baik yang beroprasional di kebun unit maupun di kantor pusat harus bernomor polisi dari Aceh, sehingga pendapatan daerah dari sektor pajak menguntungkan daerah Aceh.

11. Lepaskan HGU untuk kepentingan pembangunan desa di Aceh.

12. Untuk perusahaan yang menggunakan peraturan kerja 6 hari dalam satu minggu, perusahaan memberikan hak istirahat 1(satu) hari dalam satu minggu.

13. Tercamtum dalam pasal 78 UU. Cipta Kerja : bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah kerja lembur bukan premi, (karyawan yang bekerja di pabrik pengolahan kelapa sawit).

Baca Juga :  Ketua AWNI Sangat Mendukung 8 Butir Asta Cita Presiden, Prabowo Subianto

14. Merekut anak karyawan aktif/ pensiun untuk dipekerjakan dalam perusahaan.

15. Syariat Islam di Aceh merupakan hukum atau peraturan Islam yang mengatur kehidupan masyarakat Aceh. Penerapan Syariat Islam di Aceh di atur dalam Qanun.

16. Pensiunan ex karyawan PTPN.I, Wajib mendapat perhatian dari perusahaan baik pendapatan hak pensiun maupun kebutuhan organisasi pensiunan.

17. Anak karyawan yang sudah pensiun wajib diterima sebagai pekerja karyawan di PTPN.I.

18. PTPN.IV Regional VI. Menerima dan akan meneruskan pernyataan sikap tersebut diatas kepada menajemen PTPN. I.

“Setelah penandatanganan pernyataan sikap para peserta aksi damai membubarkan diri tepatnya pada pukul, 14.20, Wib.

Langsa, Senin (30 Desember 2024). Direktur Eksekutif Gajah Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly.
Tokoh Masyarakat Yoesdinur, Ketua RPRM. Nasruddin. Pembuat Pernyataan Sikap

Yang menerima pernyataan sikap. a/n Region Head PTPN. IV. Reg. VI. Sarjani. Kepala Bagian Sekretariat & Hukum. Hasil Liputan Media. (RIZAL)

Berita Terkait

PAS Pulangkan Jenazah Ustadz Rahmatzul Azmi ke Langsa
Semarak HUT Ke-79 Bhayangkara di Langsa: Sinergi Polri-Masyarakat untuk Keamanan dan Kesejahteraan
Ratusan Jurnalis Aceh Serbu Langsa untuk UKW 2025, Perkuat Kualitas Pers Daerah
Pemerintah Kota (Pemko) Langsa malam ini akan gelar Pawai Takbir
Wali Kota Langsa Silaturahmi Bersama Insan Pers Di Pendopo.
Pemerintah Kota Langsa Berikan 59 Ekor Hewan Kurban Untuk Gampong dan Dayah.
Pemko Langsa Dukung dan Apresiasi Kinerja Polres Langsa Berantas Narkoba
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Memudahkan Layanan Pemohon Pembuat Pasport.

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 22:47 WIB

Kantor Imigrasi Lhokseumawe Diduga Jadi Sarang Percaloan: Masyarakat Mengeluh, Transparansi Dipertanyakan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:30 WIB

Meneladani Kasih Nabi di Ruang Pelayanan: Maulid Penuh Makna di UPTD Puskesmas Murah Mulia

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:40 WIB

Persoalan Agraria Masyarakat Geureudong Pase Aceh Utara dengan PT Satya Agung Masih Meniti Jalan Buntu

Kamis, 2 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Tuha Peut Dua Desa di Geureudong Pase Resmi Dilantik, Warga Harap Jadi Penjaga Aspirasi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:31 WIB

Silaturrahmi Komandan Kodim dengan Kepala SPPG dan Owner Dapur MBG

Sabtu, 27 September 2025 - 16:51 WIB

Sekda Aceh Utara Hadiri Acara Puncak Bulan Bakti Karang Taruna 2025

Kamis, 25 September 2025 - 13:04 WIB

Wakil Rektor I UIN SUNA Lhokseumawe Tegaskan Wisuda Bukan Akhir, Melainkan Awal Pengabdian

Rabu, 24 September 2025 - 22:54 WIB

AKP Dr. Boestani: Dari Perwira Masa Konflik, Kini Menjadi Sosok Inspiratif di Aceh Utara

Berita Terbaru