Kota Langsa , Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA ) Langsa H A Muthallib Ibrahim , SE,.SH,.M.Si,.M. Kn, mendesak Kepala Kejaksaan Negri Langsa ( Kajari ) Efrianto,.SH MH, untuk segera tahan ke empat oknum kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Kemuning Langsa.
Saat ini kasus Dugaan Korupsi PDAM Tirta Keumuneng Langsa kasus terkesan jalan di tempat, namun sudah lama Kajari menetapkan tersangka nya, namun sampai saat ini masih jalan di tempat dan belum di serahkan ke Pengadilan Tipikor ( PN TIPIKOR) Banda Aceh demikian disampakan H A Muthallib Ibrahim , kepada sejumlah Wartawan Jumat – 27- Desember 2024.
H Thallib lebih lanjut menyebutkan
dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tawas fiktif di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Keumuneng kota Langsa yang merugikan keuangan negara sekitar Rp784.861.832,60. itu harus ditahan karena jangan sampai ada imbas untuk melemahkan Alat Penegak Hukum( APH), ujar nya.
Seperti kita ketahui hingga saat ini, perkembangan penanganan kasus disebutnya masih dalam proses melengkapi berkas untuk nantinya dilimpahkan dari penyidik kejaksaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) ujar nya.
H Thallib juga menyebut bahwa ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tidak ditahan ada dibalik ini maka sekarang kita desak segera tahan aga tidak Ter umbas dan tidak ada pihak pihak melemah penegak hukum di Langsa, bukti sudah lengkap dan sudah penetapan sebagai tersangka.
Seperti kita ketahui penanganan kasus ini tercatat sejak awal Agustus 2024 lalu, terhitung sudah hampir lima bulan bergulir, sudah ditetapkan tersangka namun tidak di tahan dengan alasan apa tidak ditahan maka sekarang kita desak untuk segera ditahan.
Kejaksaan Negeri Langsa juga sudah menetapkan status tersangka mantan Dirut PDAM sejak 3 September 2024, ujar H Thallib.
Dalam kasus ini, ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka lain yaitu Direktur PDAM Tirta Keumuneng Langsa Az pemilik UD Erna T Sy (penyedia) dan Wakil Direktur CV A, (penyedia), ujar nya lagi.
YARA Langsa juga menyebutkan kemungkinan akan bertambah tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi di PDAM Langsa, ujar dosen FH Unsam.
Sejumlah sumber media ini yang layak dipercaya dalam penangan perkara tindak pidana korupsi PDAM tirta Kemuning Langsa ada upaya Pelemahan APH ( Aparat penegakan hukum) oknum tertentu dengan mengiring opini dan narasi narasi yang salah, ujar nya lagi.
Maka dengan demikian Kejari Langsa harus segera mengambil sikap tegas terhadap kasus tindak Pidana korupsi di PDAM Tirta Kemuning Langsa, tutup H Thallib, mantan Wakil Ketua PWI Aceh. [RIZAL]