Mantap, Sat resnarkoba Polres Langsa Berhasil Gagalkan Dan Ringkus Tersangka Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 771,5 Gram.

REDAKSI KOTA LANGSA

- Redaksi

Senin, 16 Desember 2024 - 15:35 WIB

50334 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA LANGSA – Mantap, Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 771,5 gram dalam sebuah operasi penggerebekan di Kabupaten Aceh Timur, Jumat (22/11/2024). Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, S.H., M.H. ini berlangsung di area tambak Gampong Dama Tutong, Kecamatan Peureulak.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., dalam Konverensi Pers menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

“Kami menerima laporan adanya peredaran sabu dalam jumlah besar yang akan diedarkan di wilayah Kota Langsa. Berdasarkan informasi itu, tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Langsa, Senin (16/12/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah YH (33 tahun), seorang warga Dusun Malahayati, Gampong Seuriget, Kecamatan Langsa Barat. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu paket besar sabu seberat 771,5 gram, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor Yamaha Lexi.

Baca Juga :  MenPAN-RB, RI Resmikan 42 MPP Kota Langsa

“Barang bukti ditemukan di semak-semak di sekitar lokasi penangkapan. Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut akan diedarkan di Kota Langsa dengan imbalan sebesar Rp 8 juta,” Tambah AKBP Andy.

Namun, seorang rekan tersangka berinisial BY berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi terus melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka lainnya.

Menurut Kapolres Langsa, tersangka berperan sebagai kurir yang mengambil barang dari Kabupaten Aceh Timur untuk kemudian diedarkan di wilayah Kota Langsa.

“Kasus ini menunjukkan adanya jaringan narkotika lintas kabupaten. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan ini secara tuntas,” Tegasnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga :  Dr.Syaridin.S.Pd.M.Pd. Apresiasi Dinas Ketenagakerjaan Kota Langsa

Kapolres Langsa juga menegaskan bahwa dengan pengungkapan ini, pihaknya berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari dampak buruk narkotika.

“Berdasarkan asumsi penggunaan, satu gram sabu dapat digunakan oleh delapan orang. Dengan berat barang bukti 771,5 gram, setidaknya kami telah menyelamatkan 6.172 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” Ungkapnya.

AKBP Andy Rahmansyah menegaskan bahwa Polres Langsa mendukung penuh Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk memberantas narkotika di seluruh wilayah.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan mencegah peredaran narkoba demi melindungi generasi muda,” Tutupnya.

Laporan ini menunjukkan keseriusan Polres Langsa dalam memberantas kejahatan narkotika, yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat Aceh dan Indonesia secara umum. [RIZAL]

Berita Terkait

PJ. Walikota Langsa Lakukan Sidak Ke Setiap OPD
PJ. Walikota Langsa Berikan Bantuan Masa Panik Kepada Korban Kebakaran Di Rumah Dinas Asrama Gajah II Kodim 0104/Atim.
Geuchik Dan Perangkat Gampong Teungoh Peringati Safari Dakwah Isra’ Wal Mi’raj
Pemko Langsa Resmikan OPRI Di Puskesmas Langsa Lama.
Ketua AWNI Kota Langsa Desak Menteri Yandri Susanto Minta Maaf! Atas Pernyataan Wartawan Bodrex Yang Viral
Ketua AWNI Sangat Mendukung 8 Butir Asta Cita Presiden, Prabowo Subianto
DPC AWNI Kota Langsa Siap Bekarya Untuk Kota Langsa.
Luar Biasa, Pemkot Langsa Kembali Peroleh Penghargaan Ombudsman RI

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 11:32 WIB

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Karimun Mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional 2024

Rabu, 9 Oktober 2024 - 19:42 WIB

Assosiasi Pengusaha Indonesia ( APINDO ) Mengucapkan Hut Oposisi News Ke-3

Senin, 2 September 2024 - 15:30 WIB

Paslon Bupati Ing iskandarsyah – Rocky Marciano Bawole Resmi Mendaftar Ke KPUD Karimun

Jumat, 30 Agustus 2024 - 10:40 WIB

Paslon BARA Merupakan Pendaftar ke 3 Di Kantor KPUD Karimun.

Jumat, 23 Agustus 2024 - 21:47 WIB

Membangun Eksosistem, PT Timah Terus Berkomitmen Melestarikan Lingkungan Berkelanjutan 

Kamis, 22 Agustus 2024 - 19:44 WIB

Melalui Inovasi Sosial, PT. Timah Berikan Dampak Meluas Bagi Masyarakat Lingkar Tambang 

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:51 WIB

Olah Barang Bekas Menjadi Rupiah, PT Timah Berikan Bantuan Alat Pertukangan ke Pemuda Bangka Selatan

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 07:11 WIB

Meningkatkan Komptensi Guru Di Bidang Literasi, PT Timah Gelar Program Mengajar Para Guru – Guru 

Berita Terbaru