Mantap, Sat resnarkoba Polres Langsa Berhasil Gagalkan Dan Ringkus Tersangka Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 771,5 Gram.

REDAKSI KOTA LANGSA

- Redaksi

Senin, 16 Desember 2024 - 15:35 WIB

50257 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA LANGSA – Mantap, Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 771,5 gram dalam sebuah operasi penggerebekan di Kabupaten Aceh Timur, Jumat (22/11/2024). Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, S.H., M.H. ini berlangsung di area tambak Gampong Dama Tutong, Kecamatan Peureulak.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., dalam Konverensi Pers menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

“Kami menerima laporan adanya peredaran sabu dalam jumlah besar yang akan diedarkan di wilayah Kota Langsa. Berdasarkan informasi itu, tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Langsa, Senin (16/12/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah YH (33 tahun), seorang warga Dusun Malahayati, Gampong Seuriget, Kecamatan Langsa Barat. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu paket besar sabu seberat 771,5 gram, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor Yamaha Lexi.

Baca Juga :  Tim Unit Reskrim Polsek Langsa Barat Polres Langsa, Ringkus Pemuda Penyebar Video Asusila.

“Barang bukti ditemukan di semak-semak di sekitar lokasi penangkapan. Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut akan diedarkan di Kota Langsa dengan imbalan sebesar Rp 8 juta,” Tambah AKBP Andy.

Namun, seorang rekan tersangka berinisial BY berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi terus melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka lainnya.

Menurut Kapolres Langsa, tersangka berperan sebagai kurir yang mengambil barang dari Kabupaten Aceh Timur untuk kemudian diedarkan di wilayah Kota Langsa.

“Kasus ini menunjukkan adanya jaringan narkotika lintas kabupaten. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan ini secara tuntas,” Tegasnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga :  Pemko Langsa Raih Penghargaan Sanitasi Total Bebas Berbasis STM Award Tahun 2024.

Kapolres Langsa juga menegaskan bahwa dengan pengungkapan ini, pihaknya berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari dampak buruk narkotika.

“Berdasarkan asumsi penggunaan, satu gram sabu dapat digunakan oleh delapan orang. Dengan berat barang bukti 771,5 gram, setidaknya kami telah menyelamatkan 6.172 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” Ungkapnya.

AKBP Andy Rahmansyah menegaskan bahwa Polres Langsa mendukung penuh Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk memberantas narkotika di seluruh wilayah.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan mencegah peredaran narkoba demi melindungi generasi muda,” Tutupnya.

Laporan ini menunjukkan keseriusan Polres Langsa dalam memberantas kejahatan narkotika, yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat Aceh dan Indonesia secara umum. [RIZAL]

Berita Terkait

Daftar Lengkap Anggaran Dana Desa (DD) Kota Langsa Tahun 2025
PTPN IV Regional 6 Luncurkan Program Penyerahan Bantuan Kepada Masyarakat Sekitar.
Aksi Damai LSM. Gajah Puteh Ke PTPN.I, Langsa, dikabulkan,18 Kesepakatan
Dr.Syaridin.S.Pd.M.Pd. Apresiasi Dinas Ketenagakerjaan Kota Langsa
Ketua YARA Langsa Desak Kejari, Tahan Ke 4 Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Di PDAM Tirta  Kemuning Langsa 
Geuchik Gampong Teungoh Gelar Kegiatan Musrenbang
MenPAN-RB, RI Resmikan 42 MPP Kota Langsa
TK Kartika XIV 5 Gelar Kegiatan Jumat Berkah

Berita Terkait

Senin, 30 Desember 2024 - 13:22 WIB

Aceh Utara Dapat Bantuan Rumah untuk Warga Miskin 206 Unit Tahun 2025

Senin, 30 Desember 2024 - 08:56 WIB

Dandim 0103/Aceh Utara Hadiri Acara Maulid Nabi Di Dayah Darul Muttaqin

Sabtu, 28 Desember 2024 - 00:10 WIB

Alamak,???. Koordinator PPA Sebut, Diduga ada Pungli di Proyek P3A di Aceh, APH Diminta Segera Usut Tuntas. 

Jumat, 27 Desember 2024 - 20:34 WIB

Pentingnya Data yang Akurat Sebelum Pengajuan Akta Kelahiran dan Kematian

Kamis, 26 Desember 2024 - 20:27 WIB

Wah Gawat,???. Diduga Ada Pungli di Proyek P3.A di Aceh. Koordinator PPA Aceh Akan Laporkan Oknum DPR RI Berinisial (NJ) Ke KPK, Ada Apa,!!!.

Rabu, 25 Desember 2024 - 10:50 WIB

​Babinsa Koramil 05/Syamtalira Bayu Bantu dan Semangati Petani Tanam Padi di Desa Punti

Selasa, 24 Desember 2024 - 20:43 WIB

Pangdam Iskandar Muda Tinjau Latihan Menembak Senjata Berat Yonarhanud 5/CSBY

Minggu, 22 Desember 2024 - 10:30 WIB

TNI Bantu Petani Tanam Padi Di Pucok Alue

Berita Terbaru

KOTA LANGSA

Daftar Lengkap Anggaran Dana Desa (DD) Kota Langsa Tahun 2025

Rabu, 8 Jan 2025 - 13:56 WIB