Tujuh Nelayan Aceh Timur Ditangkap oleh Otoritas Myanmar, Keluarga Lapor Kepada Haji Uma

REDAKSI 2

- Redaksi

Rabu, 9 Oktober 2024 - 20:38 WIB

50276 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Aceh Timur – Sebanyak tujuh nelayan asal Aceh Timur yang sempat kehilangan kabar sejak Juli lalu akhirnya diketahui dalam keadaan selamat dan saat ini ditahan oleh otoritas negara Myanmar.

Informasi tersebut disampaikan anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, Selasa (8/10/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Haji Uma, informasi tersebut dari hasil komunikasi Staf Penghubungnya di Aceh Timur dengan dengan Muhammad Nur (Pawang Maknu), pemilik KM Aslam Samudera dan dengan nelayan yang saat ini ditahan di Yangon.

 

Ketujuh nelayan yang sebelumnya hilang kabar, diketahui dalam keadaan selamat dan saat ini di tahan otoritas Myanmar di penjara Yangon karena pelanggaran batas wilayah”, ujar Haji Uma.

Berdasarkan cerita Pawang Maknu yang diterima Haji Uma dari Staf Penghubung di Aceh Timur, nelayan KM Aslam Samudera berlabuh dari Kuala Idi, Aceh Timur sekitar 11 Juli 2024.

Baca Juga :  DPRK Bakal Panggil Pimpinan Adira Aceh Timur

Karena angin kencang dan gelombang laut tinggi menyebabkan KM Aslam Samudera terombang-ambing hingga kapal mereka kehabisan bahan bakar. Kemudian kapal ikan itu pun terdampar ke wilayah perairan Myanmar dan para nelayan ditahan oleh otoritas setempat.

Adapun ketujuh nelayan yang ditahan oleh di penjara Yangon, Myanmar tersebit yaitu Muhammad Nur (Aceh Timur) sebagai nahkoda. Sementara ABK yaitu Nasruddin Hamzaz (Langsa), Abdullah (Aceh Timur),
Mustafa Kamal (Aceh Timur), Mola Zikri (Langsa), Zubir (Langsa) dan Muzakir (Aceh Utara).

Terkait penahanan nelayan ini, Haji Uma mengaku sudah berkoordinasi dengan Ditjend PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal ini menindaklanjuti surat yang dikirim Dinas Perikanan Aceh Timur kepada dirinya. Tembusannya juga dikirimkan ke Dinas Perikanan Aceh Timur dan Provinsi Aceh.

“Kita sudah berkoordinasi dan mengirim surat ke Ditjend PSDKP KKP untuk upaya fasilitasi pendampingan hukum kepada nelayan kita yang ditangkap di Myanmar. Hal ini kita lakukan menindaklanjuti surat Dinas Perikanan Pemkab Aceh Timur dan laporan keluarga nelayan yang kita terima sebelumnya”, kata Haji Uma.

Baca Juga :  Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon, Soroti Pembangunan Huntara Tak Pertimbangkan Aspek Ekologi

Haji Uma berharap agar keluarga nelayan yang saat ini ditahan itu agar bersabar dan menunggu perkembangan hasil tindak lanjut dari kementerian terkait nantinya.

Selain menyurati Kementerian Kelautan dan Perikanan, Haji Uma juga mengatakan bahwa dirinya juga menyurati Direktorat Perlindungan WNI-BHI Kementerian Luar Negeri. Harapannya, kedua Kementerian terkait nantinya dapat saling bersinergi untuk upaya perlindungan maksimal bagi nelayan Aceh yang ditangkap di Myanmar.

“Selain KKP, kita juga menyurati Direktorat Perlindungan WNI-BHI Kemenlu RI dengan harapan nantinya saling bersinergi untuk perlindungan maksimal terhadap nelayan kita di Myanmar”, tutup Haji Uma.

Berita Terkait

Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon, Soroti Pembangunan Huntara Tak Pertimbangkan Aspek Ekologi
Rombongan Kafilah Aceh Timur Disambut Hangat di Pidie Jaya
Kafilah Aceh Timur Siap Mengikuti MTQ Aceh ke-37 di Pidie Jaya
Kafilah Aceh Timur Bersinar di MTQ ke-37 Provinsi Aceh, Ini Kata Bupati
Kafilah Aceh Timur Tunjukkan Prestasi Gemilang di MTQ Aceh XXXVII
Spanduk Utama Di Lapangan Upacara Perayaan Hari Santri di Aceh Timur, Jadi Sorotan
Tuha Peut Desa Pante Kera di Lantik
Masyarakat Gampong Teupin Breuh, Minta Inspektorat Kabupaten Aceh Timur Audit Dana Desa T.A 2023-2024

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:07 WIB

Retret PWI 2026 Teguhkan Peran Pers sebagai Penjaga Ketahanan Informasi Bangsa

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB