Ketua LSM CBN Cakra Baskara Nusantara Meminta APH Untuk segera Melakukan Pemantauan Bila Perlu Tindak Tegas Kepala SMKN 2 Boyolangu Tersebut.
Tulungagung – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi elemen pendidikan yang rentan dikorupsi. Upaya mark up dan pemalsuan Nota belanja sejumlah Anggaran menjadi modus Operandi. Praktek penggunaan Nota dan Stempel palsu untuk kepentingan pelaporan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diduga dilakukan di sebuah Sekolah Menengah kejuruan Negeri (SMKN) yang berada di Kabupaten Tulungagung.
Dugaan tersebut menyasar di SMKN 2 Boyolangu kabupaten Tulungagung dengan jumlah Siswa kurang lebih 2103 dengan penerimaan Anggaran dana BOS dan di beberapa komponen terlihat pembelanjaan yang Nominalnya begitu fantastis.
Informasi yang diterima Wartawan bahwa Kepala Sekolah bersama Bendahara SMKN 2 Boyolangu diduga melakukan tindakan pemalsuan Nota dan Stempel untuk kepentingan pelaporan penggunaan dana BOS dengan membuat beberapa laporan transaksi secara fiktif seperti:
Tahap I : penerimaan Siswa didik baru: Rp. 19.115.000.
Tahap II : penerimaan Siswa didik baru: Rp.16.255.000
Sedangkan penerimaan Siswa Didik baru cuma satu kali dalam setahun ini yang Nominalnya busett cukup besar hingga, Rp. 35.370.000, Nauzubillah.
Selanjutnya, Tahap I pengembangan perpustakaan Nominal Rp. 94 390.000
Dan Tahap II pengembangan perpustakaan berkisar Rp.215.276.000 Pertanggung jawaban pembelian buku di perpustakaan terus dari tahun ke tahun dianggarkan terus, yang menjadi pertanyaan Publik, kemana buku tersebut dengan Nominal anggaran dalam satu tahun yang cukup besar tersebut.
kemudian, Tahap I kegiatan pembelajaran dan Ekstrakurikuler sebesar Rp.80.201.500
dan Tahap II kegiatan pembelajaran dan Ekstrakurikuler berkisar Rp.173.843.300
Selanjutnya, Tahap I pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp 214.143.000
dan Tahap II pemeliharaan sarana dan prasarana berkisar Rp 235.806.000
Anggaran sebesar itu Diduga pihak sekolah tersebut memanipulasi harga ataupun jumlah Nominal anggaran yang dilakukan oleh kepala Sekolah, dan Bendahara yang dijadikan sebagai Modus Mark-up belanja Tahun 2023 tersebut.
Ditempat terpisah, menurut Dwi setyarto selaku ketua LSM CBN Cakra Baskara Nusantara, Rabu (11/09/2024) mengatakan, kami menghimbau untuk semua jajaran baik dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Inspektorat, BPK, Tipikor, Kejaksaan dan Dinas terkait untuk segera melakukan pemantauan dengan jelas, bukan malah ada pengkondisian biar sama-sama aman penting menguntungkan dan dapat upeti dari tiap-tiap lembaga penyelenggara pendidikan.
Jika dalam pelaksanaan penyaluran dana BOS terjadi penyimpangan Kata Dwi, maka proses hukum pidana harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Itu mengacu pada kasus-kasus yang terjadi selama ini, maka bagi mereka yang menyelewengkan dana BOS dikenakan pasal pasal tindak pidana korupsi,” tegas Dwi.
Selain itu jelas Dewi, berdasarkan Undang-undang jelas bagi yang terbukti melanggar dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 3 Jo 18, Jo 55 KUHP ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Dalam waktu dekat ini kita akan mengumpulkan bukti-bukti yang ada, serta memberikan surat permohonan informasi ke lembaga tersebut terkait SPJ nya,” Pungkasnya.
Hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, Kepala Sekolah SMKN 2 Boyolangu Kabupaten Tulungagung Ibnu Subroto saat dihubungi terkait temuan ini belum bisa memberi jawaban dan dihubungi lewat whatsapp gak di angkat, Bahkan Wartawan mencoba menemui ingin mengkonfirmasi masalah tersebut diatas namun sangat disayangkan Kepala Sekolah tersebut tidak mau ditemui.
[Hartanto]