Hendak Dikirim Ke Malaysia, 8 Pekerja Migran Ilegal Diselamatakan Ditpolairud Polda Kepri

KABIRO BATAM

- Redaksi

Sabtu, 13 Juli 2024 - 13:42 WIB

50265 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Tim Subditgakkum Ditpolairud polda kepri berhasil menggagalkan pengiriman calon PMI Non Prosedural ke Negara Malaysia, delapan orang berhasil diselamatkan saat berada dirumah penampungan yang berada di daerah Sambau, Nongsa, Kota Batam.

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut disampaikan oleh Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso, S.Ik melalui Kanit I Intelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKP Bazaro Gea, pada Sabtu (13/7/2024).

“Aksi pencegahan pengiriman yang dilakukan oleh tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa ada lokasi penampungan yang berada di sebuah rumah yang berada di Kavling Sambau Nongsa Kota Batam. Mendapatkan Informasi tersebut pada Kamis malam (11/7/2024) tim melakukan mapping di lokasi untuk memastikan rumah yang dijadikan tempat penampungan” Ucap Kanit I Intelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKP Bazaro Gea.

Baca Juga :  Kunjungan Lembaga Konsultasi Hukum dan Manajemen (LKHM) STIK TA.2024 di Polresta Barelang

Kanit I Intelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKP Bazaro Gea mengatakan “Setelah dipastikan lokasi dan jumlah korban PMI tersebut, kemudian pada Jumat (12/7/2024) pukul 15.15 wib tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penggecekan terhadap rumah yang dijadikan tempat penampungan tersebut, adapun hasil nya terdapat ada 8 orang PMI non prosedural yang di tampung didalam rumah saudara HB dan Istrinya, selanjutnya dilakukan interogasi ditempat dan diakui bahwa 8 orang tersebut memang benar akan diberangkatkan ke negara Malaysia dan sudah berada di rumahnya selama 5 hari, selanjutnya korban dan diduga pelaku penampungan beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut”

Baca Juga :  Pasca lebaran Idul Fitri 1445H, Polres Bintan tetap jaga kamtibmas dengan KRYD

“Kemudian pada hari ini Sabtu (13/7/2024) tim menyerahkan kedelapan PMI tersebut ke BP4MI Kota Batam dan Atas perbuatan pelaku Inisial HB dapat dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No. 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang”. Tutup Kanit I Intelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKP Bazaro Gea. [Albab]

Sumber: Ditpolairud Polda Kepri
Kombes. Pol, Trisno Eko Santoso, SIK.

Berita Terkait

Selamatkan 50 Ribu Generasi Muda. Polresta Tanjungpinang Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 9,6 Kg
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Karimun Mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional 2024
Assosiasi Pengusaha Indonesia ( APINDO ) Mengucapkan Hut Oposisi News Ke-3
Paslon Bupati Ing iskandarsyah – Rocky Marciano Bawole Resmi Mendaftar Ke KPUD Karimun
Paslon BARA Merupakan Pendaftar ke 3 Di Kantor KPUD Karimun.
Membangun Eksosistem, PT Timah Terus Berkomitmen Melestarikan Lingkungan Berkelanjutan 
Melalui Inovasi Sosial, PT. Timah Berikan Dampak Meluas Bagi Masyarakat Lingkar Tambang 
Olah Barang Bekas Menjadi Rupiah, PT Timah Berikan Bantuan Alat Pertukangan ke Pemuda Bangka Selatan

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:07 WIB

Retret PWI 2026 Teguhkan Peran Pers sebagai Penjaga Ketahanan Informasi Bangsa

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB