Begini Penjelasan Kasatlantas Polres Jombang AKP Nur Arifin
Laporan: Kaperwil Oposisi-News86 Provinsi Jawa Timur, Hartanto.
Jombang – Yanto (36) memacu laju Bus Pariwisata Bimario melebihi batas kecepatan (over speed) saat menabrak truk di KM 694+600A Tol Jombang hingga menewaskan 2 orang. Celakanya lagi, sopir asal Dusun Bendorejo, Desa Gembongan, Ponggok, Blitar itu tertidur. Berikut buktinya.
Kasat Lantas Polres Jombang AKP Nur Arifin menjelaskan , pihaknya memeriksa 13 saksi dalam kasus kecelakaan maut ini. Mulai dari sopir dan kernet truk yang tertabrak bus pariwisata Bimario, sejumlah, penumpang bus, saksi ahli dari Kemenhub, Dishub Jombang dan Tim TAA Ditlantas Polda Jatim, serta Yanto sendiri.
Berdasarkan keterangan para penumpang Bus, Yanto mengemudi dalam kondisi mengantuk. Bahkan, saat menabrak truk di KM 694+600A, sopir bus pariwisata Bimario itu tertidur atau mengalami micro sleep. Terbukti, tidak ada bekas pengereman bus sama sekali di TKP.
Bekas rem sepanjang 69,2 meter bukan bekas rem bus, tapi bekas rem truk yang ada di belakang. Tidak ada pengereman sama sekali dilakukan oleh pengemudi bus,” ungkapnya kepada wartawan di kantor Satlantas Polres Jombang, Jumat (24/5/2024).
Sopir Bus Study Tour SMP PGRI 1 Wonosari Malang Jadi Tersangka
Bekas rem sepanjang 69,2 meter itu sempat diduga dari bus pariwisata Bimario yang dikemudikan Yanto. Namun, setelah dianalisis tim ahli dari Kemenhub dan Dishub Jombang, tapak rem tersebut tidak cocok dengan karakter ban bus.
Namun, hasil pengecekan ahli, rem bus, KIR dan segala macam masih berlaku dan berfungsi,” terang Arifin,Ketika menabrak truk yang melaju searah di depannya, kata Arifin, bus pariwisata Bimario melaju dengan kecepatan yang melebihi batas (over speed). Yaitu 100-110 Km/Jam. Kesimpulan ini berdasarkan data GPS dari perusahaan bus dan analisis Tim TAA Ditlantas Polda Jatim.
Celakanya ketika bus melaju dengan kecepatan tinggi, sang sopir justru tertidur atau mengalami micro sleep. Menurut Arifin, bukti sopir tertidur dikuatkan kesaksian sopir truk yang tertabrak bus tersebut.
Ditambah kesaksian sopir truk tidak ada sama sekali isyarat klakson maupun lampu dari sopir bus untuk mendahului sebelum tabrakan. Memang sopir bus dalam keadaan mengantuk,” jelasnya.
“Sebelumnya bus berhenti di KM 627, hanya 10 menit kemauan dari siswa peserta membeli permen karet dan kuwaci. Penyampaian dari sopir tidak istirahat,” tandasnya.
Bus pariwisata Bimario berisikan 51 orang. Terdiri dari 30 siswa SMP PGRI 1 Wonosari, Malang, 9 guru, 5 mahasiswa magang, 5 keluarga siswa dan guru, serta 1 sopir dan 1 kernet bus.
Rombongan SMP PGRI 1 Wonosari itu dalam perjalanan pulang study tour dari Yogyakarta menuju ke Malang. Bus nopol W 7422 UP dikemudikan Yanto (36), warga Dusun Bendorejo, Desa Gembongan, Ponggok, Blitar seorang diri tanpa sopir cadangan.
Bus sarat penumpang itu melaju dari barat ke timur di ruas Tol Jomo. Sampai di KM 694+600A, Desa Kedungmlati, Kesamben, Jombang pada Selasa (21/5) sekitar pukul 23.45 WIB, bus mendadak oleng ke kiri hingga menabrak bagian belakang truk Mitsubishi nopol N 9674 UH yang melaju searah di depannya.
Truk bermuatan gerabah itu dikemudikan Arif Yulianto (37), warga Jalan A Yani, Lawang, Malang. Sejak menabrak sampai terhenti, moncong bus yang ringsek menancap pada bak belakang truk. Polisi menduga kecelakaan ini dipicu sopir bus yang mengalami micro sleep.
Kerasnya tabrakan menyebabkan bagian depan bus hancur. Selain itu, 2 korban tewas dan 15 korban luka. Dua korban tewas merupakan kernet bus, Edy Sulistiyono (46), warga Dusun Semanding RT 002/009, Desa Banggle, Kanigoro, Blitar dan pensiunan guru SMP PGRI 1 Wonosari Edy Crisna Handaka (62), warga Jalan Kebonsari 1/77 RT 3/1, Desa Ngebruk, Sumberpucung, Malang.
Hari ini, polisi menetapkan Yanto menjadi tersangka dan menahannya di Rutan Polres Jombang.
Sopir Bus Pariwisata Bimario itu dijerat dengan Pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam hukuman 6 tahun penjara.[]