Satresnarkoba Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 3.061,1088 Gram

KABIRO BATAM

- Redaksi

Selasa, 7 Mei 2024 - 17:17 WIB

50260 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang gelar Konferensi Pers Pemusanahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 3.061,1088 Gram yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, S.H, dan di hadiri oleh Pengadilan Negeri Batam Hendra Prawira, S.H, Kejaksaan Negeri Batam, Mewakili Dandim 0316 Batam Kapten Inf Ganda Yhogu, Mewakili Kepala Badan Pom Kota Batam Maya, Ketua NU Kota Batam, Ketua MUI Kota Batam, Ketua FKUB Kota Batam bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Selasa (07/05/2024)

Pada siang hari ini akan saya release pemusnahan Barang bukti narkotika sabu yang terdiri dari 4 Laporan Polisi yang terdiri dari 7 orang tersangka.

Laporan Polisi yang pertama tanggal 7 Maret 2024 terjadi di Jembatan Pelabuhan Nongsa Pura Kota Batam dengan mengamankan tersangka inisial RM beserta barang bukti 2.945 Gram, Pemusnahan ini dapat dilakukan karena sudah ada Surat penetapan Kejaksaan Negeri Batam Nomor : B-1086D / L.10.11.3 / Enz.1 / 03 / 2024 yang di sisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 54 Gram, disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 Gram dan akan di musnahkan sebanyak 2.942,83 Gram.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian yang kedua terjadi tanggal 19 Maret 2024 di Depan Teras Perum. Baloi Centre Kota Batam dengan mengamankan tersangka inisial YA dan J beserta barang bukti 48,15 Gram, Pemusnahan ini dapat dilakukan karena sudah ada Surat penetapan Kejaksaan Negeri Batam Nomor : B-1284 / L.10.11.3 / Enz.1 / 03 / 2024 yang di sisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 10 Gram, disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 Gram dan akan di musnahkan sebanyak 46,078 Gram.

Baca Juga :  Polsek Batu Ampar Poltabes Barelang Gelar Jum'at Curhat Di Tanjung Pantun Sei Jodoh.

Yang ketiga tanggal 22 Maret 2024 terjadi di Depan Alfamart Tiban Kota Batam dengan mengamankan tersangka inisial JN, JA dan RT beserta barang bukti 46,18 Gram, Pemusnahan ini dapat dilakukan karena sudah ada Surat penetapan Kejaksaan Negeri Batam Nomor : B-1279 / L.10.11.3 / Enz.1 / 03 / 2024 yang di sisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 10 Gram, disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 Gram dan akan di musnahkan sebanyak 44,153 Gram.

Dan yang keempat tanggal 23 April 2024 terjadi di Ruli Kampung Aceh Kota Batam dengan mengamankan tersangka inisial B beserta barang bukti 30,17 Gram, Pemusnahan ini dapat dilakukan karena sudah ada Surat penetapan Kejaksaan Negeri Batam Nomor : B-1670A/ L.10.11.3 / Enz.1 / 04 / 2024 yang di sisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 10 Gram, disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 Gram dan akan di musnahkan sebanyak 28,0478 Gram.

Sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan pengujian sample oleh Petugas BPOM Batam dihadapan para awak media dan FKPD Kota Batam yang menghadiri konferensi pers yang bertujuan untuk memastikan narkotika yang di musnahkan tersebut adalah benar Narkotika Jenis Sabu dan selanjutnya di lakukan pemusnahan terhadap barang bukti jenis sabu tersebut.

Baca Juga :  Bupati Karimun Resmikan Advokasi Pelaksanaan PBM Terkait Pendirian Rumah Ibadah

Narkotika Jenis Sabu sebanyak 3.061,1088 Gram dengan Asumsi 1 Gram dikomsumsi oleh 10 orang sehingga dapat menyelamatkan 30.611 Jiwa manusia.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, SIK, MH mengatakan kami Polresta Barelang bekerjasama dengan FKPD kota batam bersama Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat untuk memberantas adanya peredaran narkoba atau transaksi narkoba di Kota Batam.

Jika menemukan adanya praktek atau transaksi narkotika yang diwilayahnya ataupun peredaran narkotika segera di laporkan akan kami tindak lanjuti, saya tekankan tidak ada bentuk kejahatan dalam bentuk apapun di kota batam pasti akan saya tindak tegas, jangan takut untuk menginfokan, karena kerahasiaan yang menginfokan akan kita jaga, mari sama-sama menjaga Kota Batam bersih dari Narkotika.

Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, SIK, MH. []

Berita Terkait

Selamatkan 50 Ribu Generasi Muda. Polresta Tanjungpinang Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 9,6 Kg
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Karimun Mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional 2024
Assosiasi Pengusaha Indonesia ( APINDO ) Mengucapkan Hut Oposisi News Ke-3
Paslon Bupati Ing iskandarsyah – Rocky Marciano Bawole Resmi Mendaftar Ke KPUD Karimun
Paslon BARA Merupakan Pendaftar ke 3 Di Kantor KPUD Karimun.
Membangun Eksosistem, PT Timah Terus Berkomitmen Melestarikan Lingkungan Berkelanjutan 
Melalui Inovasi Sosial, PT. Timah Berikan Dampak Meluas Bagi Masyarakat Lingkar Tambang 
Olah Barang Bekas Menjadi Rupiah, PT Timah Berikan Bantuan Alat Pertukangan ke Pemuda Bangka Selatan

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 18:45 WIB

Polsek Merbau Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

Senin, 5 Mei 2025 - 12:34 WIB

Polsek Merbau Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian

Rabu, 26 Februari 2025 - 11:29 WIB

Keluarga Besar SMA Negri 3 Tebing Tinggi Gelar Santunan Anak Yatim

Kamis, 20 Februari 2025 - 13:56 WIB

Polres Meranti Gelar Patroli KRYD Pasca Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Meranti

Selasa, 18 Februari 2025 - 13:40 WIB

Sekretaris Dpc Grib Jaya Meranti Apresiasi Kunjungan Ketua DPD dan 12 Ketua DPC Grib Jaya Riau Temui Ketum DPP

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:05 WIB

Petugas Amankan 20 WNA Bangladesh Yang Terdampar Di Perairan Kepulauan Meranti

Senin, 3 Februari 2025 - 16:28 WIB

Keluarga Besar DPC GRIB Jaya Meriahkan Sempena Imlek.

Jumat, 31 Januari 2025 - 20:32 WIB

Begini Kata Kapolres Meranti Saat Gelar Jum’at Curhat Bersama Pengurus KNPI.

Berita Terbaru