Ditlantas Polda Aceh Pasang Papan Rambu Peringatan ETLE di Sejumlah Traffic Light.

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Sabtu, 4 Mei 2024 - 18:14 WIB

50189 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Personel Ditlantas Polda Aceh memasang papan rambu peringatan _electronic traffic law enforcement_ (ETLE) di sejumlah titik _traffic light_ di Kota Banda Aceh, Jumat, 3 Mei 2024.
Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy menyampaikan, pihaknya terus berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas, salah satunya adalah dengan memasang papan rambu ETLE di sejumlah traffic light.
Iqbal menjelaskan, _traffic light_ yang dipasangi papan rambu peringatan ETLE itu adalah di Simpang Bundaran Lambaro, Simpang PKA, Simpang Jambo Tape, dan Simpang Lima.
“Kami akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas, yaitu dengan memasang papan rambu peringatan ETLE. Pemasangan itu di antaranya di _traffic light_ Lambaro, Simpang PKA, Jambo Tape, dan Simpang Lima,” kata abituren Akabri 1996 itu.
Pada papan rambu peringatan ETLE tersebut juga berisi beberapa imbauan kepada pengendara,yaitu wajib menggunakan helm SNI, dilarang menerobos lampu merah, dan gunakan sabuk keselamatan.
Pemasangan papan rambu peringatan ETLE itu bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa di kawasan tersebut terdapat kamera ETLE yang selalu memantau dan mengawasi para pengendara kendaraan bermotor.
“Tujuannya adalah agar masyarakat atau pengendara tau ada pemantauan lalu lintas yang apabila melanggar akan secara otomatis dilakukan penindakan pelanggaran melalui kamera ETLE,” demikian, pungkas Iqbal.
*Bagaimana Cara Kerja ETLE*
Untuk diketahui, cara  kerja ETLE itu ada beberapa tahap. Pertama, perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang kamera monitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran.
Kedua, petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Setelah itu, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Apabila benar, pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Terakhir, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi. Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK Sementara.[]
Sumber: Humas Polda Aceh.
Baca Juga :  Jelang Pelatihan Jurnalistik Ketua DPW IWO-I Aceh, Himbau Seluruh Pengurus Se Aceh. Segera Wujudkan Program Jurnalis

Berita Terkait

Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah Resmi Sandang Pangkat Irjen
Truk Tangki CPO Rusak Jalan Nasional, KPA Dorong Investasi Pelabuhan CPO untuk Solusi Jangka Panjang
Paskibraka Gayo Lues: Sebuah Langkah Taktis Menuju Cita-Cita
Kolaborasi Strategis TNI dan Satgas Swasembada Pangan di Aceh
Latsar Calon ASN Kemenkumham Aceh: Fondasi Integritas di Era Disrupsi
Gayo Lues Siap Perangi Stunting dan Perkuat Keluarga dengan Anggaran DAK BKKBN 2025
SWI Aceh Mengutuk Keras Penyerangan Terhadap Jurnalis dan Pengurus IWOI Di Aceh Besar
Benteng Pertahanan Narkoba Gayo Lues Kokoh: 640 Kg Ganja Berhasil Diamankan!

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Tuha Peut Dua Desa di Geureudong Pase Resmi Dilantik, Warga Harap Jadi Penjaga Aspirasi

Sabtu, 27 September 2025 - 16:51 WIB

Sekda Aceh Utara Hadiri Acara Puncak Bulan Bakti Karang Taruna 2025

Kamis, 25 September 2025 - 13:04 WIB

Wakil Rektor I UIN SUNA Lhokseumawe Tegaskan Wisuda Bukan Akhir, Melainkan Awal Pengabdian

Rabu, 24 September 2025 - 22:54 WIB

AKP Dr. Boestani: Dari Perwira Masa Konflik, Kini Menjadi Sosok Inspiratif di Aceh Utara

Selasa, 23 September 2025 - 20:28 WIB

Meriahkan Bulan Bakti, Karang Taruna Aceh Utara Gelar Sosialisasi Pencegahan Stunting

Senin, 22 September 2025 - 12:15 WIB

TNI Peduli: Danramil 27 Geureudong Pase Berikan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu di Desa Binaan

Senin, 22 September 2025 - 09:56 WIB

Danramil 27 Aceh Utara Jadi Inspektur Upacara di SMAN 1 Geureudong Pase

Sabtu, 20 September 2025 - 21:47 WIB

Meriahkan Bulan Bakti Karang Taruna Aceh Utara: Kemensos Adakan Pengobatan Gratis

Berita Terbaru

GAYO LUES

Gayo Lues: Ikrar Abadi di Kaki Leuser

Kamis, 2 Okt 2025 - 08:07 WIB