Enam Bulan Jabat Kasat Reskrim, Iptu. Muhammad Rizal Selesaikan 18 Perkara Melalui RJ

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Rabu, 10 April 2024 - 16:22 WIB

50228 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh timur – Enam bulan menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh, Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. berhasil menyelesaikan 18 perkara melalui Restorative Justice (RJ).

Rizal mengaku 18  perkara hukum selesai dengan menempuh RJ selama ia menjabat Kasat Reskrim Polres Aceh Timur terhitung sejak bulan Nopember 2023 sampai dengan April 2024.

“Benar, selama enam bulan saya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Aceh Timur terdapat 18 perkara dengan berbagai kasus sudah tidak lagi diakukan penyidikan,” pat Rizal. Selasa, (09/04/2024) malam.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan Kapolsek Gandapura Polres Bireuen Polda Aceh  ini mengungkapkan, dalam penegakan hukum pihaknya selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

“Penekanan Bapak Kapolri, penyidik harus memiliki prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimum remidium). Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Pengrusakan barang-barang dan Fasilitas Kantor KONI Aceh Timur di Amankan Polisi

Disamping itu Kasat Rekrim menambahkan, upaya RJ yang diterapkan ini mendapat apresiasi dan dukungan dari Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K.

“Bapak Kapolres sangat mendukung dan agar RJ terus ditingkatkan. Sehingga bisa menyelesaikan permasalahan hukum melalui perdamaian, guna memenuhi rasa keadilan semua pihak hingga berdampak pada pemulihan kembali pada keadaan semula,” katanya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Pidie Polda Aceh ini menuturkan hal itu sebagaimana Pasal 5 Perpol 8 Tahun 2021, di mana kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui RJ harus memenuhi persyaratan materil.

Menurutnya, RJ  ini sejalan dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 yang mengatur 18 perkara yang bisa diselesaikan di tingkat gampong (desa).

Baca Juga :  Panwaslih Gayo Lues Ajak Jurnalis Agar Turut Serta Awasi Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 Mendatang

Dalam Qanun tersebut mengatur tentang pembinaan kehidupan adat dan istiadat bagaimana kehidupan adat seharusnya dijalankan agar tidak terjadi penyelewengan terhadap kultur masyarakat adat khususnya di Aceh yang sudah lama terbentuk secara turun temurun. Terang Kasat Reskrim.

Dijelaskan, adapun tindak pidana kejahatan yang tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice, yakni terorisme, pidana terhadap keamanan negara, korupsi, dan perkara terhadap nyawa orang.

“Sementara yang dapat di-restorative justice adalah yang tidak menimbulkan keresahan atau penolakan dari masyarakat, serta tidak berdampak pada konflik sosial bahkan tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme serta bukan pengulangan pelaku tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan”. Terang Kasat  Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H.  [ZA/Red]

Berita Terkait

Masa Depan Gemilang Batu Sumbang dengan Agus Suriadi
Gawat ???. Oknum Keuchik Gampong Bukit Tiga kecamatan Birem Bayeun Diduga Terlibat Penyulingan Minyak Ilegal
Berkunjung ke Dayah Budi Malikussaleh Aceh Timur, Haji Uma Motivasi Para Santri
Kendala Biaya Berobat ke Jakarta, Haji Uma Datangi Rumah Balita Bocor Jantung di Aceh Timur
Ketua KIP Aceh Timur Bungkam Terkait Penggelapan Dana Bimtek Pantarlih yang di Bebankan Kepada PPS oleh Oknum PPK
HUT Organisasi AWAI Ke-4, Kapolres Aceh Timur Terima Penghargaan “Sahabat Pers
Haji Uma Silaturrahmi dengan Kapolres Aceh Timur  Bahas Perkembangan Daerah dan Penguatan Kinerja
Hadir di Aceh Timur, Haji Uma Ajak Masyarakat Menangkan Mualem-Dek Fadh dan AZAN
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:04 WIB

‎Dandim 1607/Sumbawa Pimpin Pembukaan Latihan Aplikasi Teritorial, Gandeng BPBD Bahas Penanggulangan Bencana

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:57 WIB

Wujudkan Lingkungan Aman, Koramil 1607-04 Dampingi Tim Kedutaan Jepang di Alas Barat

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:54 WIB

‎MTQ Kecamatan Lantung Diiringi Pawai Meriah, TNI-Polri Pastikan Keamanan ‎

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:30 WIB

Bakti Sosial Koramil 1607-06, Wujud Nyata TNI Hadir untuk Rakyat

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:27 WIB

Koramil 1607-04/Alas Dukung Penuh Suksesnya PORKAB 2025 di Kecamatan Alas

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:25 WIB

Babinsa Desa Baru Perkuat Tali Asih Lewat Apel Gabungan Bersama Forkopimcam Alas

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:22 WIB

Babinsa Hadiri Sosialisasi Empat Pilar, Dukung Penguatan Wawasan Kebangsaan

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:45 WIB

‎Harmoni dalam Keberagaman, Babinsa Suka Maju Kawal Upacara Keagamaan Hindu

Berita Terbaru