Kejari Aceh Utara Eksekusi Cambuk 12 Terpidana

Siwah Rimba

- Redaksi

Rabu, 27 Desember 2023 - 17:04 WIB

50496 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSUKON – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhoksukon Aceh Utara melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 12 terpidana yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, di halaman Kantor Kejari , Rabu, 27 /12 / 2023.

Kajari Aceh Utara, Teuku Muzafar, S.H., M.H., menuturkann para terpidana yang dicambuk itu terkait perkara pelecehan terhadap anak, maisir, serta memfasilitasi tempat prostitusi ( zina ).

Para terpidana masing masing berinisial AS (perkara pelecehan seksual terhadap anak), berdasarkan hasil putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon dihukum 50 kali cambuk, setelah dipotong masa penahanan yang telah dijalani selama 17 bulan, dia dicambuk sebanyak 33 kali cambukan.

AZ . pelecehan seksual dihukum 45 kali cambuk dipotong masa penahanan yang telah dijalani 10 bulan dan dia di ganjar cambuk sebanyak 35 kali.

Mu . pelecehan seksual terhadap anak), dihukum 75 kali cambuk, dipotong masa penahanan yang telah dijalani enam bulan, ia dicambuk 69 kali.

RL menyediakan fasilitas (tempat ) mempromosikan zina di ganjar 39 kali cambuk.

FR . zina terhadap anak 100 kali cambuk.

MA . pelecehan seksual terhadap anak 74 kali cambuk.

Ba, dan Ma, Mut (wanita/jarimah zina) masing-masing 100 kali cambuk.

Ab dan MF maisir/judi online 35 kali cambuk.

Pada saat menjalani eksekusi Mut pingsan setelah 10 kali dicambuk. Sehingga eksekusi cambuk terhadap dirinya itu ditunda dan akan dilanjutkan 90 kali cambukan lagi pada Februari 2024.

Baca Juga :  Peduli Korban Banjir, Dandim 0103/Aceh Utara Berikan Bantuan Kepada Warga di Desa Ujung Blang.

Sementara Ba pada cambukan terakhir ke-100 kali juga jatuh pingsan. Petugas langsung mengangkat membawanya ke dalam gedung kejaksaan untuk perawatan medis.

“Kita harapkan proses cambuk ini bisa memberikan efek jera terhadap pelaku, juga menjadi pelajaran bagi masyarakat luas dan jangan sampai melakukan pelanggaran Qanun Aceh,” tutur Muzafar.

Muzafar berharap kepada para terpidana itu setelah menjalani hukuman jangan sampai terulang lagi perbuatan yang sama. “Harus ada kesadaran bagi yang bersangkutan dan dapat kembali ke masyarakat untuk memperbaik kehidupannya,, pungkas kejari.
(Siwah Rimba)

Berita Terkait

Silaturrahmi Komandan Kodim dengan Kepala SPPG dan Owner Dapur MBG
Sekda Aceh Utara Hadiri Acara Puncak Bulan Bakti Karang Taruna 2025
Wakil Rektor I UIN SUNA Lhokseumawe Tegaskan Wisuda Bukan Akhir, Melainkan Awal Pengabdian
AKP Dr. Boestani: Dari Perwira Masa Konflik, Kini Menjadi Sosok Inspiratif di Aceh Utara
Meriahkan Bulan Bakti, Karang Taruna Aceh Utara Gelar Sosialisasi Pencegahan Stunting
TNI Peduli: Danramil 27 Geureudong Pase Berikan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu di Desa Binaan
Danramil 27 Aceh Utara Jadi Inspektur Upacara di SMAN 1 Geureudong Pase
Meriahkan Bulan Bakti Karang Taruna Aceh Utara: Kemensos Adakan Pengobatan Gratis

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:41 WIB

Kapolres Badung Ajak Lapisan Masyarakat Manfaatkan Layanan SIM di Satpas Badung

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:16 WIB

Pengabdian dan Prestasi, Dandim 1607/Sumbawa Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan Purna Tugas

Rabu, 1 Oktober 2025 - 00:41 WIB

DARAH PENGKHIANAT G30S/PKI, DALAM LUKA KOLEKTIF DAN TANTANGAN GENERASI MUDA

Selasa, 30 September 2025 - 17:47 WIB

Selamat Menempuh Hidup Baru, Do,a Terbaik Untuk Kedua Mempelai Semoga Terpilih Menjadi Pasangan yang Bahagia

Sabtu, 27 September 2025 - 12:05 WIB

FISIP Unwar Gelar Pengabdian Masyarakat di Desa Lebih: Aksi Bersih Pantai hingga Edukasi Lingkungan

Selasa, 23 September 2025 - 09:23 WIB

Dipandang Perlu Pemerintah dan DPR Dapat Mencari Solusi Lain untuk Meningkatkan Efektivitas Perampasan Aset Terpidana Korupsi

Selasa, 23 September 2025 - 04:38 WIB

Geram “Anak Timur ” Kerap Jadi Sasaran, Pembina Flobamora Bali Minta APH Tangkap dan Proses Hukum Pelaku Onar

Senin, 22 September 2025 - 07:51 WIB

Disupport Wayan Suyasa Rapat DPW FBN RI Bali, Sepakati Pelantikan Berlangsung Dibulan Oktober

Berita Terbaru

GAYO LUES

Gayo Lues: Ikrar Abadi di Kaki Leuser

Kamis, 2 Okt 2025 - 08:07 WIB