Dewan Pers Ajak Masyarakat Dan Komunitas Pers Keritisi Serta Ambil Sikap Terkait Revisi Kedua UU ITE Pasal 27A Dan 28 Ayat 1 Dan 2.

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Minggu, 10 Desember 2023 - 21:39 WIB

50313 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yang Baru Saja Di Revisi Oleh Pemerintah Dan DPR RI Sehingga Bisa Mengancam Kebebasan Pers Dan Kebebasan Berekspresi Masyarakat.

 

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jakarta – Pemerintah dan DPR RI telah menyetujui revisi perubahan kedua UU ITE atau UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pada tanggal 6 Desember 2023 lalu. Tetapi, keputusan ini menimbulkan kekhawatiran kepada kebebasan pers dan kebebasan berekspresi masyarakat.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengungkapkan” bahwa revisi kedua UU ITE ini tidak memberikan perubahan signifikan terhadap pasal-pasal yang selama ini menjadi ancaman bagi kemerdekaan pers “.

Adanya salah satu pasal yang menjadi perhatian adalah Pasal 27A yang mengatur tentang distribusi atau transmisi informasi atau dokumen elektronik yang mengandung tuduhan, fitnah, atau pencemaran nama baik.

Ninik menyatakan, keprihatinannya terhadap pasal ini. Dewan Pers mengajak masyarakat dan komunitas pers untuk mengkritisi dan mengambil sikap terhadap revisi kedua UU ITE ini. Diperlukan langkah konkret untuk mencegah kriminalisasi pers yang masih terancam oleh UU ITE atau UU lainnya yang ada.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Utara Paparkan Rancangan Perbup RDTR Cot Girek di Kementerian ATR/BPN

Ninik juga menyoroti Pasal 28 ayat (1) dan (2) yang mengancam pelaku penyebaran berita bohong dan SARA yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Pelanggar pasal ini dapat dihukum dengan penjara enam tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar.

Menurut Ninik, pasal-pasal ini mengingatkan pada haatzaai artikelen dalam KUHP yang mengancam sanksi pidana bagi mereka yang menyatakan perasaan, penghinaan, kebencian, dan permusuhan terhadap pemerintah atau Negara.

Hal ini menjadi perhatian serius karena dengan dikuatkannya KUHP baru, pasal-pasal kolonial yang sudah tidak berlaku menurut putusan Mahkamah Konstitusi menjadi suatu produk hukum nasional.

Revisi kedua UU ITE ini juga dapat berpotensi membatasi kebebasan pers dalam mendistribusikan informasi elektronik melalui internet terkait kasus-kasus korupsi, manipulasi, dan sengketa. Ancaman hukuman penjara enam tahun dan penahanan selama 120 hari termasuk bagi wartawan atas tuduhan penyebaran berita bohong dapat disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk membungkam pers dan merusak demokrasi Negara.

Dewan Pers menilai bahwa pasal-pasal dalam UU ITE tidak dapat digunakan terhadap produk pers dalam karya jurnalistik yang sudah diatur dengan tegas dalam UU No. 40 tahun 1999. Implementasi UU ITE harus mengacu pada Pedoman Implementasi UU ITE No. 229 tahun 2021 yang mengatur bahwa pemberitaan di internet oleh perusahaan pers diatur dalam UU Pers dan mekanisme sesuai UU Pers sebagai Lex Spesialis, bukan UU ITE.

Baca Juga :  Sinergitas TNI-Polri, Personel Polsek Pining dan Personel Koramil 05 Pining Hadiri FKP Di Desa Pintu Rime

“Peranan Dewan Pers juga perlu dilibatkan dalam penyelesaian masalah terkait pers,” Tuturnya.

Selain itu, Tantangan berat bagi pers kedepannya adalah pedoman No. 229 Tahun 2021 ini justru dapat membuka celah penafsiran yang membatasi kemerdekaan pers.

Oleh karena itu, Dewan Pers menilai bahwa revisi kedua UU ITE ini tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi publik secara luas. Hal ini menunjukkan ketidak seriusan eksekutif dan legislatif dalam menjalankan UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah dirubah menjadi UU No. 13 tahun 2022. Bahkan naskah revisi kedua UU ITE yang telah disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah sulit didapatkan. []

(Dikutip dari intangmedia)

Berita Terkait

Polri Pacu SDM Unggul dengan AI untuk Indonesia Emas 2045
Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group dalam Kasus Korupsi CPO, Terbesar Dalam Sejarah
Prahara Batas Terurai: Dari Rusia, Presiden Prabowo Tegaskan Empat Pulau Milik Aceh
Misteri 4 Pulau di Aceh Singkil: Apakah Perjanjian Helsinki Diganggu?
BNN Bongkar Kronologi Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu 2 Ton
Detik-detik Tim Gabungan Menghentikan Kapal Tanker Sea Dragon Tarawa, Bawa 2 Ton Sabu
Menteri Keuangan RI Seri Mulyani, Sampaikan KEM – PPKE Didepan Ketua Dan Anggota DPR RI Dalam Kerangka RAPBN Tahun 2026.
Presiden RI Prabowo Subianto Kunjungan Kerja Ke Bangkok Thailand, Bahas Isu – Isu Regional Dan Global.
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:20 WIB

Kemenkumham Aceh Jalin Kerja Sama Strategis dengan 23 PTS, Perkuat Pembinaan Hukum di Dunia Kampus

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:32 WIB

Cahaya Baru di Ufuk Barat: Empat Pulau Berpijar Kembali ke Pangkuan Aceh

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:16 WIB

Polda Aceh Gelar Zikir dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Rabu, 18 Juni 2025 - 06:31 WIB

Kedaulatan Aceh Kokoh, SWI Aceh Ucapkan Syukur Atas Terselesainya Sengketa Pulau, Apresiasi Solidaritas Nasional Termasuk Prabowo Subianto

Rabu, 18 Juni 2025 - 06:27 WIB

Kedaulatan Aceh Kokoh, SWI Aceh Ucapkan Syukur Atas Terselesainya Sengketa Pulau, Apresiasi Solidaritas Nasional Termasuk Prabowo Subianto

Senin, 16 Juni 2025 - 18:16 WIB

Polda Aceh Gelar Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-79, Ratusan Orang Ikuti Donor Darah

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:08 WIB

Kolaborasi Perusahaan Lokal dengan BUMD Untuk Pemberdayaan Ekonomis Daerah

Minggu, 15 Juni 2025 - 07:28 WIB

Serangan Pedas Bunda Salma: DPRD Sumut ‘Penjajah’ yang Mengancam Kedaulatan Aceh!

Berita Terbaru