Ketum IWO-I Akan Gelar Aksi Atas Tewasnya Para Jurnalis Dalam Konflik Palestina Israel

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Minggu, 5 November 2023 - 10:05 WIB

50293 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Indonesia : Ketua Umum IWO INDONESIA Icang Rahardian mengecam keras atas, 36 jurnalis dan pekerja Media dipastikan tewas, diantaranya 31 warga Palestina, 4 warga Israel, dan 1 warga Lebanon. Selain itu, delapan jurnalis dilaporkan terluka dan sembilan lainnya hilang atau ditahan.

Berdasarkan Hukum Humaniter sebagai Perlindungan bagi Jurnalis kata ketum IWO INDONESIA pada Jumat, 4 November 2023 di Kantor DPP IWO INDONESIA Jl. Ahmad Yani No. 12 Jakarta Indonesia.

“Ketum IWO Indonesia mengatakan hukum humaniter atau dahulu disebut sebagai hukum-hukum perang (the laws of war) mengatur status dan kedudukan jurnalis selama konflik bersenjata. Jauh sebelum konvensi Palang Merah atau Konvensi Jenewa 1949 lahir, status dan kedudukan jurnalis telah diatur dalam annex dari Konvensi IV Den Haag 1907 tentang Penghormatan Hukum-hukum Perang serta Kebiasaan Perang di Darat (Respecting the Laws and Customs of War on Land) Pasal 13 yang menyatakan:

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Individuals who follow an army without directly belonging to it such as newspaper correspondents and reporters, sulters and contractors, who fall into enemy’s hands and whom the latter thinks fit to detain, are entiteld to be treated as prisoners of war, provided they are in possesion of certificate from the military authorities of the army which they are accompanying.

Baca Juga :  Akibat PP Muhammadiyah Tarik Dana dari BSI, Anggota DPD RI: Harus Dilakukan Evaluasi Menyeluruh

Berangkat dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa seorang jurnalis (dengan istilah: news paper correspondent and reporters), yang jatuh ke tangan salah satu pihak berkonflik dan ditahan maka dia diperlakukan (treated) sebagai tawanan perang. Jurnalis tersebut bukan dianggap (is) sebagai tawanan perang. Untuk memenuhi syarat diperlakukan sebagai tawanan perang, para jurnalis harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh pimpinan angkatan bersenjata yang mereka ikuti”.

Masih kata Ketua Umum IWO Indonesia Lahirnya Konvensi Jenewa 1949 yang terdiri dari empat konvensi pasca Perang Dunia Kedua tidak menghilangkan pembahasan soal status dan kedudukan jurnalis. Dalam Pasal 4 Konvensi Ketiga Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlakuan terhadap Tawanan Perang telah ditentukan golongan-golongan yang dianggap sebagai tawanan perang, dimana jurnalis termasuk dalam golongan ke-empat. Pasal 4 bagian A (4) dimana dinyatakan:

Persons who accompany the armed forces without actually being members thereof, such as civilian members of military aircraft crews, war correspondents, supply contractors, members of labour units or of services responsible for the welfare of the armed forces, provided that they have received authorization, from the armed forces which they accompany, who shall provide them for that purpose with an identity card similar to the annexed model.’

Baca Juga :  HUT ke 21, Alhudri Ajak Bangkit Bersama Menuju Gayo Lues Lebih Baik Lagi

Dalam pasal ini tidak terdapat banyak perbedaan dengan pasal 13 Konvensi IV Den Haag 1907, yaitu masih dipersyaratkan adanya kartu identitas yang dikeluarkan oleh otoritas angkatan perang. Perbedaannya, hanya pada istilah yang semula news corespondents and reporters menjadi war correspondents. Perubahan istilah ini terkait dengan kemajuan teknologi dari media pers.

Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949 (1977) tentang Konflik Bersenjata Internasional secara jelas mengatur perlindungan terhadap jurnalis serta status dan kedudukannya. Pasal 79 tentang Measures of Protection of Journalist terdiri dari tiga ayat. Secara tegas dinyatakan dalam Pasal 79 (1) bahwa, Journalist engaged in a dangerous professional mission in areas of armed conflict should be considered as a civilian.

“Sehingga jelas sudah bahwa status jurnalis adalah sipil sekalipun ia seorang embedded journalist” tutup Ketua Umum IWO Indonesia Icang Rahardian, saat rapat persiapan aksi Jurnalis Peduli yang akan di gelar di Jakarta dalam waktu dekat. [Tim – IWO-I]

Berita Terkait

Polri Pacu SDM Unggul dengan AI untuk Indonesia Emas 2045
Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group dalam Kasus Korupsi CPO, Terbesar Dalam Sejarah
Prahara Batas Terurai: Dari Rusia, Presiden Prabowo Tegaskan Empat Pulau Milik Aceh
Misteri 4 Pulau di Aceh Singkil: Apakah Perjanjian Helsinki Diganggu?
BNN Bongkar Kronologi Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu 2 Ton
Detik-detik Tim Gabungan Menghentikan Kapal Tanker Sea Dragon Tarawa, Bawa 2 Ton Sabu
Menteri Keuangan RI Seri Mulyani, Sampaikan KEM – PPKE Didepan Ketua Dan Anggota DPR RI Dalam Kerangka RAPBN Tahun 2026.
Presiden RI Prabowo Subianto Kunjungan Kerja Ke Bangkok Thailand, Bahas Isu – Isu Regional Dan Global.
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:04 WIB

‎Dandim 1607/Sumbawa Pimpin Pembukaan Latihan Aplikasi Teritorial, Gandeng BPBD Bahas Penanggulangan Bencana

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:54 WIB

‎MTQ Kecamatan Lantung Diiringi Pawai Meriah, TNI-Polri Pastikan Keamanan ‎

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:30 WIB

Bakti Sosial Koramil 1607-06, Wujud Nyata TNI Hadir untuk Rakyat

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:27 WIB

Koramil 1607-04/Alas Dukung Penuh Suksesnya PORKAB 2025 di Kecamatan Alas

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:25 WIB

Babinsa Desa Baru Perkuat Tali Asih Lewat Apel Gabungan Bersama Forkopimcam Alas

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:22 WIB

Babinsa Hadiri Sosialisasi Empat Pilar, Dukung Penguatan Wawasan Kebangsaan

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:45 WIB

‎Harmoni dalam Keberagaman, Babinsa Suka Maju Kawal Upacara Keagamaan Hindu

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:42 WIB

Koramil 1607-04/Alas Kawal Seleksi Calon Taruna Vokasi KKP di Kecamatan Alas

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Kajati Aceh Ingatkan CPNS: Disiplin dan Integritas Kunci Sukses

Rabu, 18 Jun 2025 - 21:40 WIB

BELITAR JAWA TIMUR

Wapres Gibran Tinjau Langsung Program Cek Kesehatan Gratis di Blitar

Rabu, 18 Jun 2025 - 20:59 WIB