Ketua Umum IWO Indonesia Mengecam Keras Tindakan Pengusiran Terhadap Jurnalis

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Minggu, 29 Oktober 2023 - 12:53 WIB

50480 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Oposisi-News,86.com – Buntut pengusiran yang dilakukan oknum Kepala Desa terhadap wartawan, yang sedang dalam melaksanakan tugas profesi jurnalistik, yang terjadi di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, memantik lontaran kecaman Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) Pusat, NR Icang Rahadian, yang mengungkapkan kegeramannya atas ulah arogansi yang dipertontonkan oknum Kades Way Layap, Syaifur Anwar, yang melecehkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Dalam penekanannya Icang mendesak agar persoalan pelecehan terhadap wartawan tersebut, secepatnya dibawa keranah hukum, agar ada efek jera, sehingga kejadian serupa dimana pun tidak terulang lagi.

” Saya sangat mengecam terhadap setiap tindakan yang melecehkan profesi wartawan, apalagi yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya,” ucap Icang Via Ponsel, Minggu, (29/10/23)

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Saya siap mendukung dan meminta sangat agar kasus ini di teruskan keranah hukum, agar tidak ada lagi pejabat dimana pun, yang memandang remeh profesi wartawan,” tegasnya

Baca Juga :  Toke Dun Gebrak Jakarta: Laut Aceh Utara Jangan Cuma Jadi Penonton!

Sebelumnya diberitakan, Oknum Kades Way Layap, Syaifur Anwar pasca memimpin rapat dengan para aparat desanya, kedapatan melakukan pengusiran terhadap wartawan Media Online, Rusi, yang sedang menjalankan tugas profesi jurnalistiknya

Dimana, saat akan dimintakan konfirmasi atas kegiatannya, Anehnya bukan penjelasan hasil rapat yang diberikan, malah sebaliknya tanpa ba bi bu lagi langsung mendamprat dibarengi pengusiran terhadap wartawan bersangkutan.

Parahnya pengusiran oleh Kades Saifur tersebut, dilakukannya dihadapan kerumunan para aparat desa, yang langsung menyemprot Rusi, dengan kata- kata kasar dengan menggunakan alat pengeras suara mixrofon.

Ironisnya lagi, Syaifur saat mendamprat sang wartawan membawa- bawa nama Bupati, sebagai pembenaran atas perbuatan tidak menyenangkan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas profesi tersebut.

” Di sini sudah banyak wartawan, saya bukan baru kali ini saja menjadi kepala desa, saya juga sudah dua kali menjadi camat. Perlu kamu tahu Bupati saja kalo panggil saya dengan sebutan “Ayah,” ucap Rusi, menirukan kata- kata yang disemprotkan kepadanya, yang meluncur deras dari mulut Kades Syaifur Anwar, Jumat, (27/10/23)

Baca Juga :  Memasuki Ramadhan Ke 16, Sat Samapta Polres Galus, Kembali lakukan Patroli Dialogis Mencegah Guantibmas Di Titik yang dianggap Rawan Peremanisme

Dikatakan Rusi, atas ulah pelecehan dan sikap tidak menyenangkan, yang dipertontonkan oknum kades tersebut, pihaknya berencana akan membawa ulah arogan oknum kades tersebut ke ranah hukum.

Pasalnya kata Rusi, perbuatan oknum kades Way Layap, menurutnya telah melecehkan dan sebagai perbuatan tidak menyenangkan tersebut, telah masuk unsur sebagai pelanggaran, sebagaimana yang diatur dalam UU No 40 tahun 1999, tentang Pers.Barang siapa yang menghalang halangi Tugas Wartawan Dapat Dipenjara paling lama Dua Tahun dan denda 500.000.000.

” Pastinya saya tidak terima lahir batin atas prilaku arogan dan melecehkan kades Syaifur kepada saya. Apalagi diwaktu saya masih menjalankan tugas profesi saya,” ungkap Rusi.

” Terhadap sikap yang akan saya tempuh, tentunya saya akan berkordinasi dengan lembaga saya dahulu, sebelum memutuskan jalan yang akan saya tempuh, meneruskannya keranah hukum atau tidak,” imbuhnya. (Tim, IWO-I)

Berita Terkait

PWI Pusat Menapak Tilas Sejarah di Monumen Pers: Pengukuhan Pengurus 2025–2030 Siap Digelar
Kartu Tanda Liputan Istana Dikembalikan, Biro Pers Akui Khilaf.
Izin Pers Dicabut, Istana-CNN Indonesia Sepakat Bertemu Cari ‘Jalan Keluar Terbaik’ Polemik Kebebasan Pers, Mensesneg Ambil Peran Fasilitasi Mediasi
Kemerdekaan Pers Terganjal Pintu Istana: Kartu Liputan CNN Dicabut Usai Pertanyakan Program MBG
PWI Pusat Umumkan Susunan Pengurus Baru 2025-2030, Hadirkan Figur Senior dan Profesional
H. Muhammad Amru Didaulat menjadi Pengurus PWI Pusat sebagai Dewan Pakar Periode 2025-2030
Membangun Fondasi Baru: BNNK Gayo Lues Meraih Penghargaan Berkat Pemberdayaan Ekonomi
PWI Akhiri Dualisme, Dapat Restu Kemenkumham
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Tuha Peut Dua Desa di Geureudong Pase Resmi Dilantik, Warga Harap Jadi Penjaga Aspirasi

Sabtu, 27 September 2025 - 16:51 WIB

Sekda Aceh Utara Hadiri Acara Puncak Bulan Bakti Karang Taruna 2025

Kamis, 25 September 2025 - 13:04 WIB

Wakil Rektor I UIN SUNA Lhokseumawe Tegaskan Wisuda Bukan Akhir, Melainkan Awal Pengabdian

Rabu, 24 September 2025 - 22:54 WIB

AKP Dr. Boestani: Dari Perwira Masa Konflik, Kini Menjadi Sosok Inspiratif di Aceh Utara

Selasa, 23 September 2025 - 20:28 WIB

Meriahkan Bulan Bakti, Karang Taruna Aceh Utara Gelar Sosialisasi Pencegahan Stunting

Senin, 22 September 2025 - 12:15 WIB

TNI Peduli: Danramil 27 Geureudong Pase Berikan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu di Desa Binaan

Senin, 22 September 2025 - 09:56 WIB

Danramil 27 Aceh Utara Jadi Inspektur Upacara di SMAN 1 Geureudong Pase

Sabtu, 20 September 2025 - 21:47 WIB

Meriahkan Bulan Bakti Karang Taruna Aceh Utara: Kemensos Adakan Pengobatan Gratis

Berita Terbaru

GAYO LUES

Gayo Lues: Ikrar Abadi di Kaki Leuser

Kamis, 2 Okt 2025 - 08:07 WIB