Tragis Dan Arongan, OKP Ancam Bunuh Wartawan

admin

- Redaksi

Selasa, 28 Februari 2023 - 04:15 WIB

50258 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, OPOSISI-NEWS,86.COM – Sungguh tragis dan Arongan yang dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai Bodigad atau disebut Pereman Medan orang suruhan Anggota DPRD setempat mencoba menghalang – halangi tugas Jurnalis ketika meliput Rekonstruksi kasus pengeniayaan yang melibatkan dua Anggota DPRD tersebut dan mendapat kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan.

Dimana peristiwa penghalangan Peliputan serta pengacaman itu terjadi ketika pada saat Rekonstruksi kasus penganiyaan yang melibatkan dua Anggota DPRD Kota Medan di tempat hiburan malam, Higs 5 Bar & Launge jalan Abdullah Lubis, Kota Medan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disaat penganiayaan terjadi, pada saat Petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan tengah menggelar Rekonstruksi di halaman lokasi hiburan malam tersebut.

Sehingga, sejumlah rekan Media baik Cetak, Online dan Elektronik datang ke lokasi. Nah, pada saat mengambil gambar, seorang Pria tegab yang mengaku bernama Rakes bahkan dia mengakui sebagai Anggota Organisasi Kepemudaan (OKP) melarang keras Jurnalis melakukan Peliputan.

Mirisnya, Pria bernama Rakes tersebut kemudian mengancam akan membunuh Jurnalis yang merekam gambar dilokasi Rekonstruksi tersebut, semula sejumlah Jurnalis menjelaskan, bahwa mereka hanya menjalankan tugas Peliputan saja.

Baca Juga :  Polda Sumut Gerebek Ruko tempat Perdagangan Oli ILegal

Anehnya, Pria bernama Rakes tersebut terus mengancam, hingga kemudian sempat menendang dan merusak Handphone milik rekan Jurnalis tersebut.

Menurut keterangan Rekan – rekan Media di lokasi tersebut, Rakes sempat menendang Wartawan Online yang berinisial ST, dan juga mengancam Rekan Jurnalis Online AL. Bahkan Anggota OKP ini juga sempat menganiaya Jurnalis TV One yang berinisial BS.

Tak tanggung – tanggung, BS sempat mendapat perlakuan kasar dari pelaku tersebut. Handphone milik BS dirampas, lalu dilempar hingga rusak berat. Akhirnya sempat terjadi perdebatan dilokasi, sehingga polisi sempat melerai keributan itu.

Atas tindakan Premanisme dan juga penghalangan tugas wartawan tersebut, AJI Medan menyatakan sikap:

1. AJI Medan sangat menyayangkan tindakan Premanisme yang dilakukan Pria mengaku dan diduga Anggota OKP tersebut, tindakan yang diduga dilakukan Anggota OKP tersebut bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (3) menyangkut Kemerdekaan Pers. Dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan Informasi.

2. Bahwa dalam menjalankan tugasnya, Pers Nasional memiliki peran sebagaimana Pasal 6 Poin d dan e dalam Undang – undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  Bantah Pernah Beritakan Barak Judi dan Narkoba Milik Fs, Kalau Ada Beritanya Tunjukan Kepada Saya !

3. Dalam menjalankan tugasnya, Jurnalis dilindungi Pasal 8 Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

4. AJI Medan menilai tindakan itu bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (1) Undang – undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahwa dalam Pasal tersebut tegas di jelaskan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua (2) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta).

5. AJI Medan mendorong teman – teman Jurnalis yang menjadi korban penghalangan dan pengancaman untuk segera melapor ke Polisi.

6. AJI Medan meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat segera memproses kasus ini sesuai Undang-undang yang berlaku.

7. terakhir, AJI Medan terus mendorong agar setiap Jurnalis menjalankan tugasnya dengan Profesional, sesuai Kode Etik Jurnalistik, dan Undang – undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Demikian disampaikan Ketua AJI Medan. (Red)

Berita Terkait

Bantah Pernah Beritakan Barak Judi dan Narkoba Milik Fs, Kalau Ada Beritanya Tunjukan Kepada Saya !
Jadi Perbincangan di WG, Sukri Sitorus Diminta Maju di Muswil ISARAH Sumut
Pimpinan PW GPA Sumut Santuni Anak Yatim Dan Ini Pesan Aminullah
PW IPA Sedekahkan Seratus Al-Qur’an Kepada Pengurus Baja – BN Langkat
Bukber PC HIMMAH Kota Medan dengan Civitas Akademika UNIVA Medan Dan Ini Pesan Imransyah.
Polrestabes Medan Amankan 70 Tersangka Narkoba Sepanjang September 2023
Pembangunan Drainase Pemko Medan Terkesan Merugikan Warga Sekitar dan Amburadul
Edar Narkoba. Tim Gabungan Polrestabes Medan Dan Pemda Menutup THM TRAXX

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 11:40 WIB

KSOP Bima Disorot, Penjadwalan Kapal Diduga Tak Adil dan Untungkan Kelompok Tertentu

Jumat, 18 April 2025 - 12:21 WIB

Sopir dan Buruh Angkut Gabah di Sumbawa Keluhkan Ketidakadilan Tarif BULOG: “Kami Hanya Terima Separuh dari Tarif Resmi”

Kamis, 17 April 2025 - 18:34 WIB

Liga Korupsi Indonesia : Apakah Dana Desa Layak Masuk Dalam “Divisi Utama”?

Selasa, 15 April 2025 - 21:32 WIB

Pengusaha Jagung di Sumbawa Angkat Bicara: HPP Tidak Realistis, NTB Terancam Krisis Penyerapan

Selasa, 15 April 2025 - 20:27 WIB

Isu Razia STNK dan Parkir Rp400 Ribu Heboh di Medsos, Bappenda NTB Tegaskan Hoaks

Selasa, 15 April 2025 - 20:04 WIB

Kepedulian Tanpa Batas, Babinsa Koramil 1607-12/Moyo Hilir Dukung Warga yang Tertimpa Musibah

Selasa, 15 April 2025 - 17:37 WIB

Heboh Unggahan Razia STNK di Facebook, Kasat Lantas Tegaskan “Informasi Itu Hoax”

Senin, 14 April 2025 - 20:00 WIB

Babinsa Telaga Dukung Rapat Koordinasi, Evaluasi dan Sosialisasi Program Pemerintahan Desa Telaga

Berita Terbaru