Tragis Dan Arongan, OKP Ancam Bunuh Wartawan

admin

- Redaksi

Selasa, 28 Februari 2023 - 04:15 WIB

50410 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, OPOSISI-NEWS,86.COM – Sungguh tragis dan Arongan yang dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai Bodigad atau disebut Pereman Medan orang suruhan Anggota DPRD setempat mencoba menghalang – halangi tugas Jurnalis ketika meliput Rekonstruksi kasus pengeniayaan yang melibatkan dua Anggota DPRD tersebut dan mendapat kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan.

Dimana peristiwa penghalangan Peliputan serta pengacaman itu terjadi ketika pada saat Rekonstruksi kasus penganiyaan yang melibatkan dua Anggota DPRD Kota Medan di tempat hiburan malam, Higs 5 Bar & Launge jalan Abdullah Lubis, Kota Medan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disaat penganiayaan terjadi, pada saat Petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan tengah menggelar Rekonstruksi di halaman lokasi hiburan malam tersebut.

Sehingga, sejumlah rekan Media baik Cetak, Online dan Elektronik datang ke lokasi. Nah, pada saat mengambil gambar, seorang Pria tegab yang mengaku bernama Rakes bahkan dia mengakui sebagai Anggota Organisasi Kepemudaan (OKP) melarang keras Jurnalis melakukan Peliputan.

Mirisnya, Pria bernama Rakes tersebut kemudian mengancam akan membunuh Jurnalis yang merekam gambar dilokasi Rekonstruksi tersebut, semula sejumlah Jurnalis menjelaskan, bahwa mereka hanya menjalankan tugas Peliputan saja.

Baca Juga :  Ceroboh Lantik 3 Pejabat Sudah Pensiun dan Meninggal, Gubernur Edy Rahmayadi Didesak Copot Kepala BKD

Anehnya, Pria bernama Rakes tersebut terus mengancam, hingga kemudian sempat menendang dan merusak Handphone milik rekan Jurnalis tersebut.

Menurut keterangan Rekan – rekan Media di lokasi tersebut, Rakes sempat menendang Wartawan Online yang berinisial ST, dan juga mengancam Rekan Jurnalis Online AL. Bahkan Anggota OKP ini juga sempat menganiaya Jurnalis TV One yang berinisial BS.

Tak tanggung – tanggung, BS sempat mendapat perlakuan kasar dari pelaku tersebut. Handphone milik BS dirampas, lalu dilempar hingga rusak berat. Akhirnya sempat terjadi perdebatan dilokasi, sehingga polisi sempat melerai keributan itu.

Atas tindakan Premanisme dan juga penghalangan tugas wartawan tersebut, AJI Medan menyatakan sikap:

1. AJI Medan sangat menyayangkan tindakan Premanisme yang dilakukan Pria mengaku dan diduga Anggota OKP tersebut, tindakan yang diduga dilakukan Anggota OKP tersebut bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (3) menyangkut Kemerdekaan Pers. Dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan Informasi.

2. Bahwa dalam menjalankan tugasnya, Pers Nasional memiliki peran sebagaimana Pasal 6 Poin d dan e dalam Undang – undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  Bantah Pernah Beritakan Barak Judi dan Narkoba Milik Fs, Kalau Ada Beritanya Tunjukan Kepada Saya !

3. Dalam menjalankan tugasnya, Jurnalis dilindungi Pasal 8 Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

4. AJI Medan menilai tindakan itu bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (1) Undang – undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahwa dalam Pasal tersebut tegas di jelaskan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua (2) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta).

5. AJI Medan mendorong teman – teman Jurnalis yang menjadi korban penghalangan dan pengancaman untuk segera melapor ke Polisi.

6. AJI Medan meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat segera memproses kasus ini sesuai Undang-undang yang berlaku.

7. terakhir, AJI Medan terus mendorong agar setiap Jurnalis menjalankan tugasnya dengan Profesional, sesuai Kode Etik Jurnalistik, dan Undang – undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Demikian disampaikan Ketua AJI Medan. (Red)

Berita Terkait

Penilaian Akreditasi, Klinik Rutan Medan Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Desakan Keras dari Aceh: Gubernur Sumut Diminta Redam Relawan Agar Tak Picu Isu SARA
Peserta Medan Modif Contest Part 3 Protes, Tuntut Transparansi Penjurian
Bantah Pernah Beritakan Barak Judi dan Narkoba Milik Fs, Kalau Ada Beritanya Tunjukan Kepada Saya !
Jadi Perbincangan di WG, Sukri Sitorus Diminta Maju di Muswil ISARAH Sumut
Pimpinan PW GPA Sumut Santuni Anak Yatim Dan Ini Pesan Aminullah
PW IPA Sedekahkan Seratus Al-Qur’an Kepada Pengurus Baja – BN Langkat
Bukber PC HIMMAH Kota Medan dengan Civitas Akademika UNIVA Medan Dan Ini Pesan Imransyah.

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 10:07 WIB

Skandal Plang Proyek Pelindo Karimun: Transparansi BUMN ‘Terselubung’ di Balik Regulasi Wajib Pasang

Jumat, 14 November 2025 - 07:39 WIB

Jejak Retak Proyek 8,8 Miliar BP Karimun: Aspal Tipis, Pejabat Pembungkam

Kamis, 13 November 2025 - 15:26 WIB

Benteng Regulasi Internal Kontra Tembok Transparansi UU KIP: Proyek “Siluman” Pelindo di Karimun

Selasa, 11 November 2025 - 08:51 WIB

Rangkaian kegiatan Rutin Tahunan Di Bulan Rabi’ul Awal Didesa Tanjung Berlian Barat.

Minggu, 9 November 2025 - 19:31 WIB

Agen-Agen Grenti Di Pelabuhan Tanjung Bale Karimun Kebal Hukum

Jumat, 7 November 2025 - 08:53 WIB

Pungli Berkedok ‘Uang Gerenti’ di Pelabuhan Karimun: Mafia Tiket Pekerja Migran?.

Kamis, 6 November 2025 - 17:17 WIB

Transparansi ‘Buntung’ di Pelabuhan: Proyek Pelindo Karimun Tanpa Plang, Melawan Asas Akuntabilitas

Selasa, 4 November 2025 - 16:33 WIB

Pungli Berkedok ‘Uang Gerenti’ Menjajah Pelabuhan Karimun: Jerat Pahlawan Devisa di Tanah Sendiri

Berita Terbaru

NASIONAL

Babinsa Bunga Eja Ikut Meriahkan Jalan Santai HUT Desa ke-15

Minggu, 16 Nov 2025 - 17:45 WIB