HALMHERA UTARA – Tindakan Premanisme Yang di lakukan beberapa oknum Tentara Nasional Indonesia – Angkatan Laut (TNI – AL) Halmahera Selatan merupakan tindakan melanggar hukum.
Tindakan tersebut mendapat kecaman dari berbagai Organisasi wartawan di Provinsi Maluku Utara. (29/03/2024)
Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Halmahera Utara (Halut), Rusmin Sangaji juga mengecam tindakan Oknum yang dengan sengaja menganiaya Wartawan Halsel tersebut.
“Kami mengutuk keras perbuatan Oknum TNI-AL tersebut, sebab Negara kita adalah negara hukum dan ada Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, olehnya itu siapapun orang atau lembaganya, tidak diperkenankan menghalang-halangi tugas pers, apalagi melakukan penganiayaan terhadap Insan Pers,” ujarnya
Dirinya meminta pihak Kepolisian agar memproses tindakan oknum penganiyaan wartawan tersebut.
“Selain pihak Lanal Ternate, kami juga meminta pihak kepolisian agar memproses pelaku penganiayaan tersebut,” tegasnya
Sebab, menurut Ketua IWO Halut, efek jerah yang di ambil pihak Lanal Ternate dengan memberhentikan danpos tersebut dari jabatannya tidak sebanding dengan perbuatan penganiayaan terhadap jurnalis.
“Selain mencopot danpos dari jabatan kedua oknum anggota TNI AL juga harus di proses hukum, kami juga meminta agar memberikan efek jerah lebih dari itu, sehingga menjadi pelajaran bagi oknum-oknum yang lain,” pintanya.
Lebih lanjut, dirinya akan berupaya berkordinasi dengan Jurnalis di Malut guna mengawal tindakan tersebut hingga pelaku mendapatkan efek jerah.
Press Rilis dari Maluku Utara. [Red]