MADINA – Desa Saba dolok kecamatan kotanopan, Pasca diamankan 2 unit alat besar exscavator (Beco) yang beroperasi tanpa izin di kecamatan kota nopan menuai kontro versi antara Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal .
Warga merasa keberatan atas di justics oleh jurnalis yang mengatakan ilegal , Boru Lubis Mengatakan Atas dasar apa kalian mengatakan kami ilegal bukankah negara kita ini negara hukum negara yang diatur oleh undang – undang , Tambang itu sudah di undangkan langsung oleh presiden kita yang namanya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ,keberadaan tambang yang di wilayah kecamatan kota nopan sangat membantu ekonomi,Kalau sudah terbentuk WPR kenapa kalian diam saja tidak ada sosialisasi bagaimana bertambang yang baik mènurut undang-undang , Sekarang siapa yang jahat Kami atau Kalian pemangku Kebijakan . Ucap boru lubis Jumat 15/03/2024.
Boru Nasution mengatakan keberadaan tambang di wilayah kami ini di desa Huta Padang sangat betul betul menolong kami,dan dulu nya suami kami pekerjaan nya semrawut kadang makan aja susah , waktu ada tambang emas kemarin diwilayah kami , ekonomi kami sekarang Alhamdulillah sangat membantu biaya kebutuhan rumah tangga kami katanya,
Lanjut,kami berharap kepada pemerintah atau pihak berwajib mengenai tambang ,kami minta tolong dibuka kembali,apa lagi ini bulan ramadhan keperluan semakin meningkat apalagi ini menjelang lebaran,dulu waktu ada tambang emas, yang mempunyai alat berat yang beroperasi di wilayah kami , warga yang membutuhkan kan , seperti pakir miskin anak yatim,bantuan ke mesjid,lansia,itu tiap bulan di salurkan berupa uang dan beras,katanya,
Berdasarkan kondisi di lapangan tambang kota nopan terindikasi adanya oknum yang tidak bertanggung jawab demi membuat kericuhan dengan membuat tulisan “Ilegal” Karena kurangnya setoran antara pihak investor dengan oknum wartawan ,” pungkas Boru Nasution.
Rilis : Magrifatulloh .