Kepri – Kapolsek Moro, Terimakasih kepada masyarakat Kecamatan Moro yang telah menjaga Situasi Kamtibmas dalam Pemilu serentak Tahun 2024 berjalan damai, aman, nyaman dan kondusif.
Karimun Polsek Moro, Polres Karimun terus meningkatkan pelayanan prima dengan cara menjemput aspirasi ke tengah Masyarakat melalui kegiatan Curhat Kamtibmas, yang dilaksanakan di kedai kopi Cempaka Jumat, (23/02/2024).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Moro AKP RIZAL, S.H didampingi personel Polsek Moro lainnya, dan dihadiri Masyarakat Kec. Moro
“Kegiatan Curhat Kamtibmas sebagai ajang silaturahmi, komunikasi dan tatap muka bersama anggota Polri dengan masyarakat Kec. Moro,” ungkap Kapolsek Moro AKP RIZAL, S.H.
Dikatakan Polsek, ini meruoakan sebagai bentuk dalam memberikan pelayanan yang terbaik, pihaknya langsung menjemput aspirasi dan mendengar keluh kesah masyarakat, sehingga hubungan baik antara pihak Kepolisian dengan masyarakat dapat terjalin dengan baik.
“Guna mewujudkan situasi Kamtibmas diwilayah hukum Polsek Moro yang aman, damai dan kondusif, peran penting masyarakat sangat dibutuhkan yang juga sebagai mitra dari pihak Kepolisian,” sebutnya.
Ditambahkannya, Tahapan pencoblosan dan perhitungan suara di TPS – TPS Kec. Moro sampai logistik dikirim kembali ke KPU Kabupaten Karimun pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 telah terlaksana dengan aman dan kondusif sampaikan ucapan terimakasih kami kepada seluruh masyarakat Kec. Moro.
“Untuk menjaga stabilitas keamanan menjelang Pleno di tingkat KPU Kab. Karimun dan putusan KPU dalam pelaksanaan Pemilu 2024, hindari dan bersikap bijaksana dalam menerima segala informasi yang tidak jelas sumbernya (Hoax), isu sara dan politik tidak sehat yang dapat memecah belah persatuan, Junjung tinggi nilai Demokrasi siapapun yang terpilih mari kita dukung,” ungkap polsek moro AKP Rizal
Tak hanya itu, Kapolsek Moro juga Memberikan himbauan tentang Karhutla
Memberikan himbauan agar tidak membakar hutan dan lahan Karna dapat diancam pidana, Pidana Penjara 10 Tahun dan Denda maksimal 10 Milyar, Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009.Tutup Polsek.
[Yahya – Kaperwil Kepri]