GAYO LUES, OPOSISI-NEWS,86.COM – Kapolres Gayo Lues AKBP. Efrianza SIK melalui Kapospol Pantan Cuaca Polsek Rikit Gaib Aipda. F. Nasution bersama Personel telah melakukan Merestorasi Justice permasalahan sengketa Tanah/ Lahan perkebunan yang terletak di Blang Bur Desa Remukut Kecamatan Pantan Kabupaten Gayo Lues.
Menurut Kapolsek Rikit Gaib Iptu. Masjidul Hak di Pospampol Pantan Cuaca Rabu (08/02/2023) menjelaskan, pada Selasa tanggal 07 Pebruari 2023 sekira pukul 11.00 WIB, telah datang kedua belah pihak Masyarakat Desa Remukut Kecamatan Pantan Cuaca untuk melaporkan tentang sengketa lahan.
Adapun kedua belah pihak tersebut antara lain: an, Ben Tamat Umur 55 Tahun, Pekerjaan Tani, Alamat Desa Remukut Kecamatan Pantan Cuaca Kabupaten Gayo Lues (Pihak Tergugat).
Kemudian M. Amin 51 Tahun, Pekerjaan Tani, Alamat Desa Remukut Kecamatan Pantan Cuaca Kabupaten Gayo Lues (Pihak Menggugat).
Kedatangan kedua belah pihak ke Pospampol Pantan Cuaca ini, untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah/ Lahan kebun tersebut ada ketidak puasan saudara M.Amin (Pihak Menggugat) kepada Ben Tamat (Pihak Tergugat) dengan ketidak jelasan ukuran Tampal batas lahan kebun tersebut yang menimbulkan selisih paham diantara kedua belah pihak.
Dengan adanya permasalahan tersebut di atas sambung Kapospampol Aipda. F. Nasution, kita bersama Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Pantan Cuaca melakukan Musyawarah/ Mediasi dengan kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
“Pada pukul 14.30 WIB, kita langsung menuju ke Desa Remukut untuk menjumpai kepala Desa dan setelah berjumpa dengan kepala Desanya beserta perangkat Desa, dan di hadiri kedua belah pihak yang bersengketa dan langsung diadakan Mediasi serta mengecek dan mengukur ulang kebun untuk mencari penyelesaian masalahnya,” Kata F. Nasution.
Selanjutnya katanya, setelah dilakukan Musyawarah/ Mediasi, maka kesimpulannya adalah, kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dan telah menyetujui antara batas lahan kebun yang telah ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah diantara kedua belah pihak dengan perangkat Desa.
“Dari hasil Musyawarah dan kesepakatan kedua belah pihak, maka dibuat surat penyelesaian sengketa oleh perangkat Desa Remukut serta di bumbuhkan tanda tangan oleh kedua belah pihak, maka permasalahan sengketa tanah kebun/ lahan sudah selesai dan kedua belah pihak telah berdamai,” Pungkas F. Nasution mengahiri. (Mus)