Subulussalam – Senin, 3 November 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam bergerak cepat menanggapi laporan masyarakat Desa Panglima Sahman terkait dugaan adanya dana desa fiktif dalam anggaran tahun 2023/2024. Dalam waktu dekat, pihak kejaksaan berencana turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan tahap awal dan klarifikasi terhadap laporan tersebut.
Sebelumnya, sejumlah warga Desa Panglima Sahman resmi melaporkan dugaan penyimpangan dana desa yang diduga nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar. Laporan disampaikan secara langsung oleh perwakilan masyarakat yang menilai pengelolaan dana desa tidak transparan dan diduga menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

“Laporan ini kami buat karena banyak kejanggalan yang kami temukan. Kami berharap pihak kejaksaan turun langsung untuk memeriksa kebenaran pengelolaan dana desa kami,” ujar salah seorang perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya.
Kejaksaan Pastikan Langkah Cepat di Lapangan
Hasil konfirmasi awak media pada Senin, 3 November 2025, kepada pihak Seksi Pidana Khusus (Pidsus) dan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam membenarkan bahwa laporan masyarakat telah diterima dan tengah dalam proses penelaahan awal.
“Benar, laporan tersebut sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses penelaahan awal. Dalam waktu dekat, tim dari Kejaksaan akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap laporan tersebut,” jelas Anton Susilo, S.H., perwakilan dari Pidsus Kejari Subulussalam.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Subulussalam, Delfiandi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak kejaksaan berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
“Kami akan menangani laporan ini secara profesional. Jika ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan, tentu akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan lebih lanjut,” tegas Delfiandi.
Warga Beri Apresiasi Masyarakat Desa Panglima Sahman menyambut baik langkah cepat Kejaksaan Negeri Subulussalam. Mereka berharap penanganan laporan ini dilakukan secara transparan agar kebenaran di balik dugaan penyimpangan dana desa dapat segera terungkap.
“Kami mengapresiasi langkah cepat pihak kejaksaan. Kami berharap kasus ini benar-benar diusut sampai tuntas. Dana desa adalah hak masyarakat, jadi harus digunakan dengan benar dan terbuka,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Dengan adanya komitmen dari pihak kejaksaan untuk segera turun ke lokasi, masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan objektif. Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan dana desa di wilayah Kota Subulussalam.
REPORTER : [ER.K]





































