Penindakan Tegas dan Cepat, Tiga WNA Tiongkok Terjaring dalam Pengawasan Mendadak
Batam – Malam hiburan di Kota Batam tiba-tiba tegang. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melancarkan operasi pengawasan lapangan yang menggemparkan di salah satu pusat hiburan malam terkemuka, Panda Club, pada Senin, 27 Oktober 2025.
Penindakan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan respons tajam terhadap laporan masyarakat yang mencium aroma pelanggaran serius terkait keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal.
PENGGEREBEKAN DAN TEMUAN AWAL
Indikator Detail Operasi
Waktu Pelaksanaan Senin, 27 Oktober 2025, pukul 22.00 WIB. Lokasi Target, Panda Club Arena, Jl. H. Fisabilillah Nomor 9, Teluk Tering. Dasar Operasi, Laporan masyarakat mengenai dugaan kegiatan WNA sebagai TKA.

Tim Pelaksana, Petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Hasil Awal, Diamankan 1 (satu) orang WNA berinisial LK di salah satu ruang klub.
WNA berinisial LK, yang diidentifikasi sebagai Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), berhasil diamankan. LK diklaim memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan jabatan Marketing Manager.
Namun, Imigrasi mencurigai adanya ketidaksesuaian mendasar antara izin tinggal dengan aktivitas riil yang bersangkutan di lokasi hiburan malam tersebut.
KEJANGGALAN DATA DAN PERBURUAN
Investigasi mendalam mengungkap fakta mencengangkan:
– Disparitas Data: Catatan administratif Imigrasi sebelumnya menunjukkan Panda Club hanya mempekerjakan 3 (tiga) orang TKA.
– Kehilangan Jejak: Saat penyisiran awal, 2 (dua) WNA lainnya yang dicurigai terlibat dalam pelanggaran tidak ditemukan di lokasi. Hal ini mengindikasikan kemungkinan kebocoran informasi atau upaya melarikan diri sesaat sebelum kedatangan petugas.
Kejanggalan ini memicu tindakan keras Imigrasi. Jefrico Daud Marturia, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, menyatakan, “Ini adalah komitmen Imigrasi Batam dalam merespons laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran keimigrasian. Penindakan tegas akan diberikan kepada WNA yang melanggar.”
PERKEMBANGAN TERKINI: DUA BURONAN TERTANGKAP
Hanya berselang sehari, upaya Imigrasi membuahkan hasil. Pada Selasa, 28 Oktober 2025, dua WNA Tiongkok yang sempat menghilang, berinisial HS dan WG, berhasil ditemukan dan diamankan di kawasan Batam Center.
Ketiga WNA, termasuk LK, HS, dan WG, kini berada dalam proses pendalaman dan pemeriksaan oleh Imigrasi. Fokus utama adalah mengurai jaringan kerja dan menentukan apakah mereka melakukan pelanggaran Izin Tinggal, penyalahgunaan profesi, atau bekerja tanpa Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang sah—sebuah pelanggaran yang dapat berujung pada Deportasi dan penangkalan masuk ke Indonesia.
SERUAN AKSI MASYARAKAT
Kantor Imigrasi Batam menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari implementasi program Akselerasi yang digagas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang memprioritaskan penegakan hukum terhadap orang asing.
Masyarakat Batam kini didorong untuk menjadi mata dan telinga bagi negara. Imigrasi Batam menghimbau agar setiap kegiatan Orang Asing yang mencurigakan segera dilaporkan melalui hotline pengaduan di nomor 0821-8088-9090.
Operasi Panda Club menjadi peringatan keras: Batam bukan lagi tempat aman bagi WNA yang mencoba mencari celah hukum dan menyalahgunakan izin tinggal demi keuntungan ilegal. Penegakan hukum Imigrasi kini semakin kuat dan tak pandang bulu.
[Albab, Kabiro Oposisi News86 Batam]




































