Sengketa Tanah Usai , Pengukuran Tak Sesuai Jadi Batu Sandungan Megawati Arliani di Tabanan

REDAKSI NTB

- Redaksi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 18:59 WIB

50153 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengketa Tanah Usai, Pengukuran Tak Sesuai Jadi Batu Sandungan Megawati Arliani di Tabanan

 

Oposisinews86.com – TABANAN | Sengketa tanah antara Megawati Arliani, warga asal Malang, dengan Ny. Yoyoh Rokhayah, akhirnya usai setelah berproses hukum.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akhirnya, Megawati Arliani ditetapkan sebagai pemilik sah sebidang tanah seluas sekitar 6 are yang terletak di Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, tepatnya di sebelah barat Terminal Kediri, berdasarkan putusan red . No. 114/pdt.G/2021/PN Tab tanggal 14 September 2021.

Kuasa Hukum Penggugat, Dr. I Nyoman Nadayana, S.H., M.M., menjelaskan bahwa kliennya telah membeli tanah tersebut sejak tahun 1999. Namun, kepemilikan tanah digugat oleh pihak lain hingga menimbulkan sengketa panjang.

“Setelah melalui proses hukum bertahun-tahun, pengadilan memutuskan tanah tersebut sah milik Ibu Megawati Arliani. Saat ini beliau hanya meminta kepastian luas tanah dari BPN Tabanan melalui pengukuran resmi,” kata Dr. Nadayana, Sabtu, 30 Agustus 2025.

Meski keputusan pengadilan sudah menetapkan kepemilikan tanah, persoalan baru muncul terkait batas disisi barat lahan yang berbatasan dengan tanah milik I Nyoman Yasa, warga Meliling, Tabanan.

Baca Juga :  Kejari Kabupaten Semarang Gelar Giat Penyuluhan Hukum dan Kampanye Anti Korupsi

Menurut Kuasa Hukum, pihak penyanding barat sudah berulang kali dipanggil oleh BPN Tabanan untuk memberikan keterangan dalam proses pengukuran yang Kedua. Namun keterangan yang diberikan dinilai tidak akurat dan tidak didukung bukti kepemilikan sah.

“Yang bersangkutan bahkan telah membangun garase permanen berukuran sekitar 5×20 meter diatas tanah klien kami, padahal tidak bisa menunjukkan sertifikat kepemilikan maupun bukti pembelian resmi,” terang Nardayana.

Proses pengukuran tanah sebenarnya telah dilakukan dengan menghadirkan perwakilan dari keluarga penyanding sebelah barat. Namun hingga kini, BPN Tabanan belum memberikan keputusan final mengenai batas pasti dan luas sah tanah milik Megawati.

Disisi lain, I Nyoman Yasa membantah telah menyerobot lahan milik Megawati.

Ia mengaku patok batas timur sudah ada sejak dirinya membeli tanah tersebut. Namun, hingga kini ia belum bisa menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah, termasuk bukti pembelian dari pemilik sebelumnya.

Baca Juga :  FISIP Unwar Gelar Aksi Sosial "FISIP Berbagi " di Banjar Jematang, Desa Dauh Puri Kauh

“Saat pengukuran dari BPN, saya sudah mengutus perwakilan sebagai saksi pendamping barat,” kata Yasa.

Pihak Megawati berharap agar BPN Tabanan segera menuntaskan proses pengukuran agar kepastian hukum atas lahan tersebut tidak lagi menimbulkan konflik di kemudian hari.

“Kami hanya ingin kepastian hukum sesuai putusan pengadilan. Tanah itu sah milik Ibu Megawati dan sesuai luas di Sertifikat, dan sekarang kami menunggu BPN Tabanan agar segera memberikan keputusan resmi terkait luas tanah yang sebenarnya,” tegas Dr. Nadayana. ( kyn)

Sengketa Tanah, Pengukuran Tak Sesuai, sertifikat pemilik, Jadi Batu Sandungan, Megawati Arliani, Tabanan, kabupaten tabanan, bpn tabanan, notaris

Foto: Pengecekan Tanah yang tidak sesuai sertifikat milik Megawati Arliani pada sabtu 30 Agustus 2025

Kuasa Hukum Dari Megawati Arliani saat memaparkan kejelasan sengketa tanah di wilayah terminal kediri, kecamatan kediri, kabupaten tabanan pada Sabtu, 30 Agustus 2025

Foto : Kuasa Hukum dari Megawati Arliani saat mendatangi kediaman pendamping tanah yang tidak sesuai sertifikat di Tabanan.

Berita Terkait

Bersinergi Pulihkan Negeri, TNI–Polri dan Warga Ulim Gotong Royong Pascabencana Banjir
Data Warga Diminta Mendadak, SHU Tak Merata: Kades Aimual Angkat Suara
DPC PJI Bojonegoro Tasyakuran 27 Tahun PJI dan HUT ke 1 DPC Bojonegoro
Ironis!! Dituduh Curi Dokumen di Hotel Miliknya, Pasutri Pemilik Hotel Menjerit Cari Keadilan
Kapolres Badung Ajak Lapisan Masyarakat Manfaatkan Layanan SIM di Satpas Badung
Pengabdian dan Prestasi, Dandim 1607/Sumbawa Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan Purna Tugas
DARAH PENGKHIANAT G30S/PKI, DALAM LUKA KOLEKTIF DAN TANTANGAN GENERASI MUDA
Selamat Menempuh Hidup Baru, Do,a Terbaik Untuk Kedua Mempelai Semoga Terpilih Menjadi Pasangan yang Bahagia

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:24 WIB

Menhan Tekankan Peran Pers Hadapi Perang Psikologis di Era Digital

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:14 WIB

Retret PWI 2026 Teguhkan Peran Pers sebagai Penjaga Ketahanan Informasi Bangsa

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB