Aliansi LSM Bongkar Masalah Sertifikasi Aset Sumbawa, Ini Tanggapan Pemkab dan BPN

REDAKSI NTB

- Redaksi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:10 WIB

50749 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar, oposisinews86.com (26 Agustus 2025),– Isu pengelolaan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa kembali mencuat setelah Aliansi LSM Integritas Transformasi Kebijakan (ITK) dan Kesatria Muda Merah Putih NTB mengungkap masih banyaknya aset daerah yang belum bersertifikat. Berdasarkan data hasil penelusuran aliansi, tercatat 572 bidang tanah dengan nilai aset lebih dari Rp340 miliar belum memiliki sertifikat, dan baru 144 bidang yang sedang dalam proses penyelesaian.

Data Luas Tanah Tidak Tercantum: Sebanyak 11 register aset tanah senilai Rp7,22 miliar tidak mencantumkan luas tanah, Alamat/Lokasi Tidak Lengkap: Sebanyak 223 register aset tanah senilai Rp26,46 miliar belum memiliki informasi alamat atau lokasi.

Pengamanan Aset Belum Optimal, dari total 1.217 register aset tanah Pemkab Sumbawa, 645 telah bersertifikat dan 572 belum bersertifikat namun sudah teregister.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam audiensi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumbawa pada Senin (11/8/2025), aliansi mendesak pemerintah mempercepat pensertifikatan aset demi menghindari potensi sengketa, kehilangan aset, maupun penyalahgunaan kepemilikan.

“Keterlambatan sertifikasi aset daerah berisiko besar bagi kepentingan publik. Tanpa sertifikat, aset berpotensi berpindah tangan secara ilegal atau hilang begitu saja,” tegas Akbar perwakilan Aliansi LSM dalam pertemuan tersebut.

Menanggapi temuan LSM, Kaharuddin, Kepala Bidang Aset BKAD Sumbawa, menyatakan bahwa data yang digunakan LSM sudah tidak mutakhir.

Baca Juga :  Koramil 1607-04/Alas Dorong Olahraga Usia Dini Lewat Turnamen Sepak Bola U-13

“Itu data lama. Tahun 2024 jumlah tanah yang belum bersertifikat sudah turun menjadi 490, sementara yang telah bersertifikat naik dari 645 menjadi 730 per 31 Desember 2024,” ujarnya saat ditemui di kantornya.

Ia menambahkan, Pemkab tengah mempercepat proses melalui koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan. “Besok kami akan bertemu BPN dan Kejaksaan untuk membahas kendala sekaligus mendorong percepatan sertifikasi,” kata Kaharuddin.

Namun, saat dikonfirmasi kembali pada Jumat (22/8/2025), Kaharuddin enggan memberikan keterangan lebih lanjut. “Silakan tanyakan ke Kepala BKAD atau BPN langsung, saya tidak berhak memberikan tanggapan karena khawatir menyalahi aturan,” ucapnya singkat.

Sementara itu, Kepala BKAD Sumbawa, Didi Hermansyah, yang dikonfirmasi Senin (25/8), menyebut persoalan aset telah berulang kali dijelaskan.

“Substansinya sama, sudah dijelaskan dua kali oleh Kabid Aset. Katanya mau bertemu langsung dengan Sekda, ya silakan. Nanti kami akan dipanggil juga untuk memberikan penjelasan,” ujarnya.

Kepala BPN Sumbawa, Dendy Herlan, S.S.IP., M.IP., menegaskan bahwa BPN siap mendukung percepatan sertifikasi aset Pemerintah daerah sumbawa, namun menekankan pentingnya peran aktif bersama antara pemerintah daerah dan BPN, dalam proses percepatannya.

“Kami sudah beberapa kali bertemu dengan Pemkab dan Kejaksaan membahas percepatan sertipikat tanah. Ada yang siap diselesaikan, ada yang masih tahap pengukuran, Panitia A, dan beberapa yang butuh kelengkapan dokumen. Dalam waktu dekat, kami akan mengundang Pemda dan Kejaksaan untuk menyusun rencana aksi percepatan sertifikasi, termasuk jadwal pengukuran dan proses administrasi lainnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Koramil 1607-07/Lunyuk Bersama Warga Desa Emang Lestari Rayakan Maulid Nabi

Dendy menambahkan, hambatan utama biasanya terkait dokumen yang belum lengkap dan kondisi lapangan yang belum clear and clean. “Sertifikat tanah adalah jaminan kepastian hukum. Tanpa itu, aset negara bisa hilang. Kami mendukung percepatan sertifikasi baik untuk aset pemerintah, masyarakat, BUMN, hingga tanah wakaf,” tegasnya.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya sertifikasi aset daerah untuk mencegah sengketa, melindungi nilai aset, dan memastikan pemanfaatannya sesuai peruntukan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebelumnya juga menyoroti lemahnya pengelolaan aset di sejumlah daerah, termasuk Sumbawa, akibat banyaknya aset belum bersertifikat.

Aliansi LSM ITK dan Kesatria Muda Merah Putih NTB berkomitmen mengawal isu ini hingga tuntas.

“Keterbukaan informasi dan percepatan langkah pemerintah menjadi kunci menyelesaikan masalah aset daerah yang berlarut-larut ini,” tegas mereka.

Publik kini menanti tindak lanjut nyata dari Pemkab Sumbawa, BPN, dan Kejaksaan, agar aset bernilai ratusan miliar rupiah ini tidak lagi terancam kehilangan status hukumnya. (Af)

Berita Terkait

Patroli Rutin Koramil 1607-02/Empang, Upaya Preventif Jaga Kondusivitas Wilayah
Anggota Kodim 1607/Sumbawa Turut Ambil Bagian dalam Kegiatan Donor Darah Hari Bakti Imigrasi ke-76
‎Koramil Tunjukkan Sinergi Kewilayahan pada Kirap Pataka
‎Humanis dan Preventif, Patroli Malam Koramil 1607-12/Moyo Hilir Sasar Remaja dan Pemukiman
Dandim 1607/Sumbawa Tegaskan Komitmen TNI AD dalam Pembangunan Infrastruktur Desa Gontar
Danramil 1607-04/Alas Hadiri Upacara Serah Terima Panji Lambang Kabupaten Sumbawa
‎Semarak HUT Kabupaten Sumbawa ke-67, Kodim 1607/Sumbawa Tunjukkan Kepedulian Sosial
‎Koramil 1607-09/Utan Pastikan Serah Terima Bendera Pataka Berjalan Aman dan Khidmat

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:24 WIB

Menhan Tekankan Peran Pers Hadapi Perang Psikologis di Era Digital

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:14 WIB

Retret PWI 2026 Teguhkan Peran Pers sebagai Penjaga Ketahanan Informasi Bangsa

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB