ACEH TIMUR – Diduga telah terjadi penggeseran anggaran milyaran rupiah di Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tanpa pembahasan dan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur.
Lembaga Swadaya Maayarakat (LSM) Komunitas Advokasi Nanggroe Aceh (KANA) telah melakukan investigasi dan menemukan bahwa banyak anggota dewan tidak mengetahui tentang penggeseran anggaran ini.
“Penggeseran anggaran ini dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tanpa melibatkan DPRK, sehingga berpotensi cacat hukum dan dapat memicu sanksi pidana jika ditemukan kerugian negara,” kata Ketua LSM KANA Muzakir.
Menurut Muzakkir, penggeseran anggaran tanpa persetujuan DPRK adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang berisiko fatal.
“Jika perubahan penggeseran tidak disahkan, maka seluruh penggeseran harus dikembalikan ke APBK pokok,” jelasnya.
“KANA menilai bahwa kondisi ini dapat menjadi lahan subur untuk korupsi karena pembayaran kegiatan tanpa dasar hukum dapat menimbulkan kerugian negara dan melanggar prinsip transparansi serta akuntabilitas,” tegas Muzakir.
Untuk itu Muzakir mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan penggeseran anggaran tanpa persetujuan anggota DPRK ini.
Muzakir juga menambahkan bahwa DPRK Aceh Timur wajib menggunakan fungsinya secara sistematis untuk mengawasi penggunaan keuangan negara,” cetusnya.
Selain itu, Muzakir juga mengingatkan DPRK Aceh Timur untuk tidak menjadi “Ayam Potong” yang hanya menerima pakan tanpa dapat mengawasi penggunaan keuangan negara.
“DPRK harus menggunakan fungsinya untuk mengawasi dan mengontrol penggunaan keuangan negara agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan korupsi,” ucap Muzakir.
“Padahal sesui pasal 316 undang undang Nomer 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah serta undang undang Nomer 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara, setiap perubahan Anggaran Pendapatan belanja daerah (APBD) wajib dibahas bersama (DPRK) dan disahkan dalam bentuk peraturan daerah dalam ini (qanun) tindakan sepihak pemerintah kabupaten aceh timur berpontensi cacat hukum dan dapat memicu sanksi pidana apabila di temukan kerugian negara sebut salah seorang anggota dewan,” demikian pungkas Muzakir. [Andy]





































