Penggeseran Anggaran Milyaran Rupiah di Aceh Timur Diduga Tanpa Persetujuan DPRK

REDAKSI

- Redaksi

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:34 WIB

50459 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TIMUR – Diduga telah terjadi penggeseran anggaran milyaran rupiah di Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tanpa pembahasan dan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur.

Lembaga Swadaya Maayarakat (LSM) Komunitas Advokasi Nanggroe Aceh (KANA) telah melakukan investigasi dan menemukan bahwa banyak anggota dewan tidak mengetahui tentang penggeseran anggaran ini.

“Penggeseran anggaran ini dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tanpa melibatkan DPRK, sehingga berpotensi cacat hukum dan dapat memicu sanksi pidana jika ditemukan kerugian negara,” kata Ketua LSM KANA Muzakir.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Muzakkir, penggeseran anggaran tanpa persetujuan DPRK adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang berisiko fatal.

Baca Juga :  Polda Bali Amankan Kurir Narkoba Asal Peru Bernilai 10 Milyar Rupiah

“Jika perubahan penggeseran tidak disahkan, maka seluruh penggeseran harus dikembalikan ke APBK pokok,” jelasnya.

“KANA menilai bahwa kondisi ini dapat menjadi lahan subur untuk korupsi karena pembayaran kegiatan tanpa dasar hukum dapat menimbulkan kerugian negara dan melanggar prinsip transparansi serta akuntabilitas,” tegas Muzakir.

Untuk itu Muzakir mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan penggeseran anggaran tanpa persetujuan anggota DPRK ini.

Muzakir juga menambahkan bahwa DPRK Aceh Timur wajib menggunakan fungsinya secara sistematis untuk mengawasi penggunaan keuangan negara,” cetusnya.

Selain itu, Muzakir juga mengingatkan DPRK Aceh Timur untuk tidak menjadi “Ayam Potong” yang hanya menerima pakan tanpa dapat mengawasi penggunaan keuangan negara.

Baca Juga :  Brimob Sumbawa Laksanakan Sholat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Qurban

“DPRK harus menggunakan fungsinya untuk mengawasi dan mengontrol penggunaan keuangan negara agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan korupsi,” ucap Muzakir.

“Padahal sesui pasal 316 undang undang Nomer 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah serta undang undang Nomer 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara, setiap perubahan Anggaran Pendapatan belanja daerah (APBD) wajib dibahas bersama (DPRK) dan disahkan dalam bentuk peraturan daerah dalam ini (qanun) tindakan sepihak pemerintah kabupaten aceh timur berpontensi cacat hukum dan dapat memicu sanksi pidana apabila di temukan kerugian negara sebut salah seorang anggota dewan,” demikian pungkas Muzakir. [Andy]

Berita Terkait

Bersinergi Pulihkan Negeri, TNI–Polri dan Warga Ulim Gotong Royong Pascabencana Banjir
Data Warga Diminta Mendadak, SHU Tak Merata: Kades Aimual Angkat Suara
DPC PJI Bojonegoro Tasyakuran 27 Tahun PJI dan HUT ke 1 DPC Bojonegoro
Ironis!! Dituduh Curi Dokumen di Hotel Miliknya, Pasutri Pemilik Hotel Menjerit Cari Keadilan
Kapolres Badung Ajak Lapisan Masyarakat Manfaatkan Layanan SIM di Satpas Badung
Pengabdian dan Prestasi, Dandim 1607/Sumbawa Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan Purna Tugas
DARAH PENGKHIANAT G30S/PKI, DALAM LUKA KOLEKTIF DAN TANTANGAN GENERASI MUDA
Selamat Menempuh Hidup Baru, Do,a Terbaik Untuk Kedua Mempelai Semoga Terpilih Menjadi Pasangan yang Bahagia

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:24 WIB

Menhan Tekankan Peran Pers Hadapi Perang Psikologis di Era Digital

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:14 WIB

Retret PWI 2026 Teguhkan Peran Pers sebagai Penjaga Ketahanan Informasi Bangsa

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB