Bangunan Baru Muncul saat 13 Pelanggaran Tata Ruang di WBD Jatiluwih Belum Tuntas, Pemerintah Diminta Tegas Bongkar Bangunan Labrak LSD dan Aturan OUV WBD

REDAKSI NTB

- Redaksi

Sabtu, 26 Juli 2025 - 10:22 WIB

50123 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan Baru Muncul Saat 13 Pelanggaran Tata Ruang di WBD Jatiluwih Belum Tuntas, Pemerintah Diminta Tegas Bongkar Bangunan Labrak LSD dan Aturan OUV WBD

 

Oposisinews.com-TABANAN |
Pelanggaran tata ruang sudah jamak terjadi di Bali disoroti berbagai pihak demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mirisnya, pelanggaran tata ruang juga merambah kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Jatiluwih yang menjadi jendela bangsa.

“Dalam konteks menjaga dan melestarikan nilai universal luar biasa (Outstanding Universal Value), yang menjadi syarat utama WBD dari sistem Subak. Maka dari itu, Pemerintah Pusat hingga kabupaten telah mencoreng muka sendiri,” kata Pendiri yang juga Ketua Yayasan Abdi Bumi Iwan Dewantara di Denpasar, Jumat, 25 Juli 2025.

Padahal, The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) sudah memberi peringatan tertulis, dan bukan tidak mungkin status WBD akan dicabut, dimana martabat bangsa dan orang Bali dalam menjaga nilai sangat penting yang diakui dunia?

UNESCO mengakui Subak sebagai Warisan Budaya Dunia pada tahun 2012, menegaskan pentingnya Warisan Budaya ini bagi dunia.

Sebelumnya, dokumen (dossier) WBD yang disubmit Pemerintah RI ke UNESCO sudah berisi workplan atau rencana sebagai bentuk komitmen Pemerintah RI terhadap perlindungan nilai penting atau Outstanding Universal Value (OUV) yang ingin diakui oleh dunia lewat UNESCO.

Disebutkan, OUV adalah syarat utama agar suatu warisan budaya dapat ditetapkan sebagai Warisan Dunia oleh UNESCO. OUV merujuk pada nilai luar biasa yang dimiliki oleh warisan budaya tersebut, yang melampaui batas-batas negara dan bersifat universal, sehingga diakui dan dihargai oleh seluruh dunia.

Dengan memahami dan memenuhi kriteria OUV, Indonesia dapat terus berupaya agar warisan budayanya yang adiluhung dapat diakui dan dilestarikan oleh dunia melalui UNESCO, khususnya Subak Jatiluwih.

Namun, sayangnya pembangunan baru yang melanggar jalur hijau dan pelanggaran pembangunan di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) terjadi di daerah tujuan wisata (DTW) Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, Bali belum dilakukan penertiban.

Seharusnya segera dilakukan penertiban, sehingga mencegah kesan kesan pemerintah tutup mata.

Semestinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan bisa “buka mata”, setelah adanya keberanian Gubernur Bali membongkar bangunan liar Pantai Bingin.

Salah satu warga yang tidak mau disebut namanya merasa heran, pembiaran pembangunan baru terjadi. Padahal salah satu bangunan terletak di tempat yang mangkrak.

Tak hanya itu, bangunan lantai dua itu sudah sempat dihentikan dan kini bisa dilihat sisa pembangunan serta menyisakan kesan kumuh.

Dengan adanya pembangunan baru itu, justru akan menimbulkan penilaian publik tidak ada pengawasan maupun tebang pilih. Jika hal tersebut terus dibiarkan begitu, khawatir memberikan kesempatan oknum-oknum lainnya melakukan pelanggaran tata ruang.

Belum lagi, sebanyak 13 titik pelanggaran ditemukan di kawasan LSD Jatiluwih.
Adapun 13 akomodasi tersebut adalah Warung Metig Sari, Warung Anataloka, Warung Krisna D Uma Jatiluwih. Selain itu, ada Warung Nyoman Tengox, Agrowisata Anggur, Cata Vaca Jatiluwih, Warung Wayan, Gren e-bikes Jatiluwih, Warung Manik Luwih, Gong Jatiluwih, Villa Yeh Baat, Warung Manalagi dan The Rustic yang sekarang bernama Sunari Bali.

“Itu dulu sudah diratakan malah sekarang dibangun kembali, bahkan pembangunan mau selesai lagi. Anehnya, disebelah bangunan itu sudah distop Tim Yustisi kok disampingnya ada lagi pembangunan, ada apa ini?? 13 pelanggaran tata ruang di WBD Jatiluwih belum tuntas muncul lagi pelanggaran yang baru,” urainya.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkumham Sumut Resmikan Program Rehabilitasi Sosial dan Medis Lapas Binkai

Dalam penanganan kasus tersebut, Pemkab Tabanan dinilai terkesan saling lempar. Kasatpol PP Tabanan I Gede Sukanada mengaku sudah melakukan upaya.

“Mohon bisa dikonfirmasi ke Sekretaris Forum Tata Ruang yang sekaligus beliau sebagai Kadis PUPR. Itu berkaitan dengan Perda 3 Tahun 2023. Kami juga diajak didalamnya dalam pembahasan,” balas singkat dalam Whatshapp.

Sedangkan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Tabanan I Made Dedy Darmasaputra, Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani dan Bupati I Komang Gede Sanjaya belum memberikan jawaban.

Sedangkan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi meminta Satpol PP Tabanan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dengan pihak-pihak terkait.

Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Putu Suasta yang juga Alumni Cornell University dan UGM memuji keberanian Gubernur Bali Wayan Koster membongkar 48 pemilik bangunan liar di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Badung.

Koster didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, Bupati Badung, Adi Arnawa, Kasatpol PP Badung, I Gst Agung Ketut Suryanegara dan segenap jajaran  melakukan pembongkaran, di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Senin, 21 Juli 2025.

Setelah melakukan pembongkaran Pantai Bingin, diharapkan dilanjutkan ke tempat lain secara konsisten, berkeadilan dan tidak tebang pilih.

Mengingat, kondisi dan ancaman terhadap Subak Jatiluwih Tabanan telah menjadi sorotan banyak pihak. Sayangnya belum mendapatkan perhatian serius oleh Pemerintah.

Padahal UNESCO atau Badan Khusus PBB yang membidangi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan telah mengancam mencabut status Subak Jatiluwih di Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD).

Demikian disampaikan Wakil Delegasi Tetap Indonesia untuk UNESCO, Prof. Ismunandar, di sela-sela pelaksanaan World Water Forum (WWF) Ke-10 di Bali, Kamis, 23 Mei 2024.

Prof. Ismunandar mengungkapkan, bahwa alasan pencabutan situs budaya Subak Jatiluwih, karena belakangan ini makin marak munculnya restoran dan kafe di kawasan persawahan tersebut.

Namun, Desa Jatiluwih telah menerima penghargaan sebagai salah satu Desa Terbaik Dunia 2024 dari United Nations Tourism.

Penghargaan bergengsi ini diberikan dalam acara UN-Tourism di Kolombia sebagai pengakuan atas komitmen Desa Jatiluwih terhadap pariwisata berkelanjutan, pelestarian budaya, dan pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab.

“Saya apresiasi Bapak Koster, Gubernur Bali, awalnya dikira takut membongkar bangunan liar Pantai Bingin. Tapi, saat ini sudah berani ambil sikap. Ini juga mesti diterapkan menjaga lahan hijau, baik persawahan Canggu, Kawasan Mangrove, Tahura Ngurah Rai, sepadan sungai, danau, tebing, jalan, penambangan galian C bodong, termasuk Jatiluwih yang tengah jadi sorotan publik,” kata Suasta yang juga Pendiri Forum Merah Putih, Yayasan Wisnu dan Penasehat LSM JARRAK di Denpasar, Rabu, 23 Juli 2025.

Penerapan aturan itu, agar adil, supaya wibawa Gubernur Bali tidak diremehkan oleh masyarakat dan netizen. Apalagi kepala daerah Denpasar, Tabanan, Buleleng, Gianyar, Jembrana, kecuali Karangasem sudah satu jalur. Dengan visi Gubernur Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”. Diharapkan implementasinya semakin nyata dan membumi. “Tidak hanya bergema dalam pidato-pidato formal saja,” kata Putu Suasta.

Ditambah lagi, perhelatan Pesta Kesenian Bali (PKB)Tahun 2025 yang mengusung tema “Jagat Kerthi: Lokahita Samudaya (Harmoni Semesta Raya)”. Seharusnya, Lahan Sawah Dilindungi (LSD), jalur hijau, kebun, gunung, danau, bukit, mangrove, terumbu karang, koral, sumber mata air, sungai, lautan mendapatkan perlindungan prioritas.

Baca Juga :  Kembangkan Produk Sabun Organik, Desain Label Berbahan Eco Enzim Universitas Warmadewa Tegaskan Pengabdian Nyata kepada Masyarakat

Begitu pula, tanah-tanah Pemerintah dikelola dengan transparan dan diumumkan secara publik sehingga masyarakat ikut mengawasi.

Putu Suasta juga meminta penertiban secara adil, khususnya dalam menertibkan pelanggaran di Kawasan Jatiluwih yang sudah diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD). Setelah bangunan liar Pantai Bingin dibongkar, kapan di Jatiwulih dibongkar?

Apabila pembangunan dibiarkan oleh Pemkab justru akan lebih besar merugikan yang membangunan. Sedangkan, yang melakukan pembiaran bisa kena ancaman perdata dan pidana.

“Upaya itu mencegah kesan Kongkalikong atau istilah bahasa gaul yang berarti tidak jujur, curang, atau bersekongkol dalam melakukan sesuatu yang tidak baik,” bebernya.

Mengingat masifnya pelanggaran tata ruang dan alih fungsi lahan sawah untuk pembangunan pariwisata. Jika hal itu terjadi terus-menerus, pembangunan Bali tidak sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam mewujudkan swasembada pangan.

Bahkan, Forum Penataan Tata Ruang (FPTR) dari Pemkab Tabanan yang baru terbentuk bulan Maret 2025 justru menemukan 13 bangunan akomodasi pariwisata yang melakukan pelanggaran di kawasan WBD Jatiluwih terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2023.

Hal itu juga telah disoroti oleh Pengamat Kebijakan Publik Jro Gde Sudibya yang juga Bentara Budaya Bali dan juga Pembawa Berita Kebudayaan Bali, Wayan Sukayasa, S.H.,M.I.Kom., sebagai Pemerhati Implementasi Kedaerahan Bali, seperti, Seni, Budaya, Adat dan Tradisi Kearifan Lokal, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Denpasar I Wayan Purwita, S.H., M.H., CLA., Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali I Gede Harja Astawa, Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali Anak Agung Bagus Tri Candra Arka alis Gung Cok yang juga Anggota Komisi IV DPRD Bali, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali Drs. I Wayan Gunawan, MAP.

Sebelumnya, juga Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam upaya pengembangan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan, khususnya dalam menghadapi tantangan dan isu-isu terkini di salah satu provinsi unggulan pariwisata Indonesia tersebut.

Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana dalam “Courtesy Meeting” dengan Gubernur Bali Wayan Koster, Jumat, 28 Juli 2025, mengatakan Bali merupakan destinasi yang sangat strategis dan memiliki posisi krusial dalam peta pariwisata Indonesia. Hal tersebut ditandai dengan jumlah kunjungan wisatawan, baik mancanegara maupun nusantara yang terus meningkat setiap tahunnya.

Bali menjadi contoh nyata pariwisata menjadi penggerak ekonomi daerah. “Jadi, izinkan kami menaruh perhatian khusus pada Bali,” kata Menteri Pariwisata di Gedung Kertha Saba, Denpasar, Bali.

Menteri Pariwisata Widiyanti menjelaskan, terdapat sejumlah tantangan yang harus segera mendapat tindak lanjut melalui sinergi yang kuat. Pertama, terkait akomodasi, khususnya vila yang tidak memiliki izin operasi resmi.

Selain itu, juga tantangan pembangunan dan tata ruang pariwisata di Bali yang perlu lebih merata dan tanpa menggeser fungsi lahan produktif.

Kementerian Pariwisata memberikan atensi khusus terhadap permasalahan ini, dan siap untuk terus berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan pembahasan strategis.

“Kami mengapresiasi inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang tidak hanya berkomitmen menata yang non-resmi, tetapi juga memverifikasi dan mengawasi akomodasi resmi agar tetap akurat dan terkini,” pungkasnya. (red/tim).

WBD Jatiluwih, UNESCO, Dokumen OUV, Pemkab Tabanan, Penertiban, Pembangunan, Akomodasi Pariwisata

Berita Terkait

DPC PJI Bojonegoro Tasyakuran 27 Tahun PJI dan HUT ke 1 DPC Bojonegoro
Ironis!! Dituduh Curi Dokumen di Hotel Miliknya, Pasutri Pemilik Hotel Menjerit Cari Keadilan
Kapolres Badung Ajak Lapisan Masyarakat Manfaatkan Layanan SIM di Satpas Badung
Pengabdian dan Prestasi, Dandim 1607/Sumbawa Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan Purna Tugas
DARAH PENGKHIANAT G30S/PKI, DALAM LUKA KOLEKTIF DAN TANTANGAN GENERASI MUDA
Selamat Menempuh Hidup Baru, Do,a Terbaik Untuk Kedua Mempelai Semoga Terpilih Menjadi Pasangan yang Bahagia
FISIP Unwar Gelar Pengabdian Masyarakat di Desa Lebih: Aksi Bersih Pantai hingga Edukasi Lingkungan
Dipandang Perlu Pemerintah dan DPR Dapat Mencari Solusi Lain untuk Meningkatkan Efektivitas Perampasan Aset Terpidana Korupsi

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 20:42 WIB

Anggota Koramil 1607-07/Lunyuk Tingkatkan Patroli Malam untuk Perkuat Keamanan Wilayah

Senin, 17 November 2025 - 19:47 WIB

29 Desa Dapat SHU? Ketua Gempar NTB Soroti Kejanggalan Mekanisme Dan Logika kebijakan

Senin, 17 November 2025 - 18:20 WIB

Ketua LSM Lingkar Hijau, Bung Taufan: “Aroma Rekayasa Semakin Menyengat, IPR Koperasi SBL Harus Dicabut!”

Senin, 17 November 2025 - 16:03 WIB

Perkuat Kepedulian Lingkungan, Koramil Lunyuk Bersama PT AMMAN Tanam Pohon di Danau Jelapang

Senin, 17 November 2025 - 15:48 WIB

Pertemuan dengan Kapolda NTB Melebar, GEMPAR NTB Bongkar Kejanggalan IPR Lantung dan Pembagian SHU

Senin, 17 November 2025 - 13:28 WIB

Balai Pemasyarakatan Kelas II Sumbawa Besar Gelar Donor Darah Peringati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025

Senin, 17 November 2025 - 13:24 WIB

Bapas Kelas II Sumbawa Besar Terima Kunjungan Kerja Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTB

Senin, 17 November 2025 - 13:20 WIB

Bapas Kelas II Sumbawa Besar Hadiri Kegiatan Penanaman Jagung di Lahan SAE Ai Maja Lapas Sumbawa Besar sebagai Dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

KOTA LANGSA

Pemko Langsa Gelar MUSRENBANG RPJMD Kota Langsa Tahun 2025-2029

Senin, 17 Nov 2025 - 22:18 WIB