Sumbawa Besar | NTB — Komitmen tegas Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., dalam menegakkan hukum kembali dibuktikan lewat penangkapan cepat terhadap Andi Nurul alias Daeng Andi, terduga pelaku penggelapan jagung seberat 241 ton senilai lebih dari Rp 1 miliar milik para petani asal Dompu.
Kasus ini bermula saat Pimpinan Cabang Bulog melaporkan adanya dugaan penjarahan di gudang jagung milik Bulog yang terletak di wilayah Samapuin, Simpang Boak, Kabupaten Sumbawa pada 19 Juli 2025.

Setibanya di lokasi, Kapolres Sumbawa beserta jajarannya, bersama Danramil kota dan Pimpinan Cabang Bulog Sumbawa menemui langsung sekelompok petani Dompu yang dipimpin oleh Nurdin, seorang pengepul jagung.
Para petani mengaku nekat mendatangi dan hendak mengangkut sendiri jagung tersebut karena sudah dua bulan lebih hasil panen mereka tak kunjung dibayar oleh Andi Nurul alias Daeng Andi. Total nilai jagung yang belum dibayar ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Mendengar langsung keluhan para petani, AKBP Marieta menunjukkan respons cepat dan tegas. Ia langsung memerintahkan Kasat reskrim AKP Dilia Pria Firmawan, S.T.K., S.I.K., dan Kasat Intelkam IPTU Lalu Eka Prahardian,S.AP, M.M.Inov., untuk segera mencari dan menangkap Daeng Andi. Kepada para petani, Kapolres menjanjikan akan menyelesaikan kasus ini dalam waktu kurang lebih satu minggu.
Namun, janji tersebut dibuktikan lebih cepat dari yang dijanjikan. Hanya dalam waktu 2×24 jam setelah perintah diterbitkan, tepatnya pada Minggu malam (21/7/2025), tim Opsnal Satreskrim dan tim intelkam polres Sumbawa berhasil mengamankan Andi Nurul di wilayah Mataram, NTB.
Sementara itu, Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas, IPDA Eva Sagala, saat dikonfirmasi oleh media ini melalui via WhatsApp, membenarkan penangkapan tersebut.
“Siap, terlapor Andi Nurul alias Daeng Andi sudah diamankan oleh tim Opsnal dan tim intel tadi malam. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujar IPDA Eva, Senin (21/7/2025).
Penangkapan ini menuai apresiasi dari berbagai pihak, khususnya para petani asal Dompu yang merasa diperjuangkan dan dilindungi oleh aparat penegak hukum.
Tindakan cepat Polres Sumbawa ini juga menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat kecil.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung guna mengungkap lebih jauh alur distribusi dan tanggung jawab dalam transaksi jagung antara petani, pengepul, dan pihak perantara.
Polres Sumbawa kembali menunjukkan bahwa keadilan bukan hanya slogan, melainkan komitmen nyata dalam pelayanan kepada masyarakat. (Af)




































