Bongkar Bobrok PT GMR: Tanpa Izin, Masuk Hutan Lindung Gayo Lues, Publik Desak Audit Total!

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 20 Juni 2025 - 20:56 WIB

50571 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – PT Gayo Mineral Resources (PT GMR), perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, kini berada di ujung tanduk.

Mereka bukan hanya diduga melanggar batas izin eksplorasi, tetapi secara mencengangkan telah merangsek masuk ke kawasan hutan lindung, mengancam salah satu paru-paru dunia, Kawasan Ekosistem Leuser.

Lembaga Leuser Aceh tak main-main: aktivitas ini harus segera dihentikan, atau negara ikut bersalah merusak lingkungannya sendiri!

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelanggaran Brutal di Jantung Konservasi
Dokumentasi lapangan yang diterima Wartawan pada Jumat, 20 Juni 2025, mengungkapkan fakta mengerikan. Alat berat milik PT GMR, pembukaan jalur ilegal, dan berbagai aktivitas teknis lainnya terlihat jelas berada di zona hutan lindung. Ini bukan sekadar kesalahan administratif; ini adalah pelanggaran hukum terang-terangan terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Aturan jelas menyatakan, aktivitas pertambangan di hutan lindung hanya bisa dilakukan dengan izin pinjam pakai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)—izin yang disinyalir kuat tidak dimiliki PT GMR.

Abdiansyah, Sekretaris Lembaga Leuser Aceh, tak dapat menyembunyikan amarahnya. “Kegiatan mereka sudah jelas melampaui batas wilayah eksplorasi. Beberapa titik alat berat dan pembukaan jalur berada dalam zona hutan lindung. Ini bukan soal administrasi semata—ini pelanggaran hukum dan ancaman nyata terhadap kawasan konservasi!” tegasnya di Blangkejeren.

Baca Juga :  Serahkan Sertifikat Proklim Utama, PJ. Bupati Gayo Lues Mengapresiasi Usaha Pemerintah Kecamatan Blangpegayon

Legalitas “Gaib” dan Ancaman Bencana Ekologis

Kecurigaan semakin kuat lantaran tidak ada satu pun dokumen persetujuan lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL yang dipublikasikan secara transparan.

“Kami sudah menelusuri portal OSS-RBA, situs resmi Dinas Lingkungan Hidup Aceh, bahkan ke tingkat kabupaten. Tidak ada satupun dokumen yang menunjukkan legalitas kegiatan mereka di kawasan lindung.

Ini jelas pelanggaran,” imbuh Abdiansyah, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mewajibkan transparansi lingkungan.

Lembaga Leuser Aceh, yang telah memantau perusahaan ini sejak awal, juga menyoroti ketiadaan publikasi peta wilayah eksplorasi PT GMR. Ini memicu dugaan kuat bahwa kegiatan di luar wilayah izin dilakukan secara sembunyi-sembunyi, menghindari pengawasan.

“Tidak transparan, tidak sesuai prosedur, dan dilakukan di kawasan lindung. Kalau pemerintah tetap membiarkan ini, maka negara sendiri yang sedang merusak sistem perlindungan lingkungan yang telah dibangun puluhan tahun,” tandas Abdiansyah.

Ancaman kerusakan bukan hanya pada hukum, melainkan juga pada kehidupan masyarakat Gayo Lues.

Kawasan hutan lindung yang dijamah PT GMR adalah daerah tangkapan air vital.

Baca Juga :  Untuk Menjaga Ketertiban Dan Keamanan. Polres Gayo Lues Gelar Kegiatan Simulasi Sistem OMB

Jika ekosistem ini rusak, bencana ekologis seperti longsor, banjir bandang, hingga krisis air bersih akan menjadi kenyataan pahit bagi ribuan warga.

Desakan Kuat: Audit Total dan Intervensi Pusat!

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT GMR bungkam seribu bahasa.

Upaya konfirmasi melalui kontak resmi perusahaan nihil respons. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh serta Dinas Lingkungan Hidup pun belum mengeluarkan pernyataan resmi, menambah daftar panjang kebisuan di tengah krisis ini.

Gelombang protes dari masyarakat sipil dan organisasi lingkungan terus membesar. Desakan agar Gubernur Aceh segera membentuk tim independen untuk mengaudit seluruh aktivitas PT GMR secara menyeluruh dan transparan menggema kuat.

Tak hanya itu, DPR Aceh dan Komisi IV DPR RI didesak untuk segera turun langsung ke lapangan, menyelidiki dugaan pelanggaran ini dan memastikan proses hukum berjalan tegak lurus, tidak berhenti di meja birokrasi.

Masyarakat berharap perlindungan kawasan hutan dan keselamatan ekologis generasi mendatang menjadi prioritas utama.

“Kalau ini dibiarkan, bukan hanya PT GMR yang salah. Tapi negara ikut bersalah karena membiarkan kehancuran lingkungan secara legal,” pungkas Abdiansyah, menuntut pertanggungjawaban penuh dari semua pihak. []

Berita Terkait

Ketika Luka Alam Belum Mengering di Tanah Gayo Lues
Marak Penipuan Kartu Perdana Telkomsel di Facebook, Konsumen Gayo Lues Jadi Korban
Banjir Bandang Gayo Lues: Luka Alam yang Belum Sembuh, Kewaspadaan yang Tak Pernah Usai
Wakapolres Gayo Lues Pimpin Kegiatan Bhakti Sosial Di Desa Pining, Berikut Videonya
Wakapolres Gayo Lues Pimpin Pergantian Pasukan Bakti Sosial di Kampung
Lewat Program Polri Peduli, Sumur Bor Dibangun di Masjid Al Ikhlas Desa Rigeb
Jembatan Gantung Pepalan Putus Saat Hujan Deras, Dua Warga Dilaporkan Hanyut
Mendidik Dengan Hati: Pola Asuh Cerdas Era Digital Di Gayo Lues

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:07 WIB

Retret PWI 2026 Teguhkan Peran Pers sebagai Penjaga Ketahanan Informasi Bangsa

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB