Diduga Terjadi Konspirasi Persengkongkolan Jahat di PN Sumbawa, FPPK Pulau Sumbawa Laporkan ke Kejati NTB

REDAKSI NTB

- Redaksi

Selasa, 3 Juni 2025 - 12:20 WIB

50699 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram|NTB, (2 Juni 2025),— Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, tudingan serius dilontarkan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa, yang menyebut bahwa lembaga peradilan tersebut bukan lagi menjadi tempat pencari keadilan, melainkan sarang persengkongkolan jahat dalam bentuk dugaan transaksi jual beli hukum.

Ketua Umum DPP FPPK Pulau Sumbawa, Abdul Hatab, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum di PN Sumbawa kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) pada Senin, 2 Juni 2025.

Dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025), Hatab mempertanyakan keberanian oknum Ketua PN Sumbawa yang diduga secara sepihak mencairkan anggaran konsinyasi kepada H. Moch Ali Bindahlan Dahlan, meski perkara terkait masih dalam proses hukum di tingkat kasasi. “Belum ada putusan hukum yang inkracht, namun anggaran sudah dicairkan seluruhnya kepada satu pihak. Padahal, perkara No. 3/Pdt G/2024/PN.Sbw. Sedang dalam tahap pengajuan kasasi elektronik di Mahkamah Agung,” tegas Hatab.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

FPPK menyoroti bahwa pencairan dana konsinyasi tersebut semestinya mempertimbangkan sejumlah dokumen hukum yang sah, termasuk Surat Penetapan Konsinyasi No. 4/PDT.P.KONS/2016/PN.Sbw serta akta permohonan kasasi yang telah diajukan ke Mahkamah Agung. Bahkan dalam permohonan ganti rugi yang diajukan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa dan oleh H. Moch Ali Bindahlan Dahlan melalui kuasanya, disebutkan adanya Putusan Kasasi No. 1299/PDT.K/2023, yang menurut FPPK sama sekali tidak berkaitan dengan perkara antara Sri Marjuni Gaeta dkk.

Baca Juga :  Babinsa Desa Bunga Eja Dukung Program Makan Bergizi untuk Ribuan Pelajar di Empang

“Ada apa dan kenapa Ketua PN Sumbawa begitu berani mengambil keputusan sepihak yang bisa berdampak hukum besar bagi masyarakat? Ini yang patut didalami dan diusut tuntas,” ungkap Hatab geram.

Tak hanya itu, Hatab juga menantang BPN Sumbawa untuk melakukan rekonstruksi pengembalian batas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 507 secara terbuka dan transparan. “Jika memang berani dan tidak ada indikasi manipulasi, lakukan rekonstruksi batas obyek SHM 507. Jangan justru menerka-nerka lokasi obyek lalu mencaplok lahan milik warga lain yang sah dan telah memiliki sertifikat lengkap serta bukti pembayaran pajak rutin,” katanya lantang di hadapan Kejati NTB.

FPPK menegaskan bahwa warga yang saat ini bersengketa dengan pemilik SHM 507, yakni Sri Marjuni Gaeta dkk, telah menguasai fisik tanah tersebut selama puluhan tahun, memiliki titik koordinat yang jelas, membayar pajak setiap tahun, dan secara hukum telah sah. Sementara SHM 507 atas nama Sangka Suci/H. Moch Ali Bindahlan Dahlan disebut tidak memiliki warkah, titik koordinat, maupun proses rekonstruksi batas yang sah.

Baca Juga :  ‎Danramil Utan-Rhee dan Babinsa Dampingi Gerakan Penghijauan di Taman Utan

FPPK juga menyoroti kejanggalan dalam penggunaan Putusan Kasasi No. 1299/PDT.K/2023, yang sejatinya hanya mengatur perkara antara Sangka Suci dan H. Moch Ali Bindahlan Dahlan, tanpa melibatkan atau berhubungan dengan pihak Sri Marjuni Gaeta dkk.

“Kami menduga kuat telah terjadi konspirasi besar antara oknum di PN Sumbawa dan pihak-pihak tertentu. PN Sumbawa bukan lagi tempat mencari keadilan, tapi telah berubah menjadi panggung jual beli hukum dan kriminalisasi atas hak masyarakat,” ucap Hatab.

FPPK Pulau Sumbawa berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka bertekad membongkar seluruh konspirasi yang diduga telah merusak integritas peradilan dan merugikan masyarakat pencari keadilan.

“Ini bukan sekadar konflik perdata, ini soal keberanian masyarakat melawan mafia hukum yang berlindung di balik jubah institusi negara,” tutup Hatab. (AL)

Berita Terkait

Patroli Rutin Koramil 1607-02/Empang, Upaya Preventif Jaga Kondusivitas Wilayah
Anggota Kodim 1607/Sumbawa Turut Ambil Bagian dalam Kegiatan Donor Darah Hari Bakti Imigrasi ke-76
‎Koramil Tunjukkan Sinergi Kewilayahan pada Kirap Pataka
‎Humanis dan Preventif, Patroli Malam Koramil 1607-12/Moyo Hilir Sasar Remaja dan Pemukiman
Dandim 1607/Sumbawa Tegaskan Komitmen TNI AD dalam Pembangunan Infrastruktur Desa Gontar
Danramil 1607-04/Alas Hadiri Upacara Serah Terima Panji Lambang Kabupaten Sumbawa
‎Semarak HUT Kabupaten Sumbawa ke-67, Kodim 1607/Sumbawa Tunjukkan Kepedulian Sosial
‎Koramil 1607-09/Utan Pastikan Serah Terima Bendera Pataka Berjalan Aman dan Khidmat

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:24 WIB

Menhan Tekankan Peran Pers Hadapi Perang Psikologis di Era Digital

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:14 WIB

Retret PWI 2026 Teguhkan Peran Pers sebagai Penjaga Ketahanan Informasi Bangsa

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB