Budi Gayo, SH. MH
Gayo Lues – Salah Seorang Pengacara Asal Gayo Lues Budi Gayo SH, MH meminta kepada pihak terkait untuk segera menentukan tindakan terhadap korban pelecehan seksual yang baru diketahui dan dilaporkan di Polres Gayo Lues, beberapa hari yang lalu.
Budi Gayo,SH,MH, menilai bahwa usia kandungan dari korban semakin hari semakin membesar, paling tidak pihak terkait sudah harus berkoordinasi dengan Dinas kesehatan apakah akan melakukan tindakan Aborsi atau tidak, Senin (02//06/2025).
“Dinas Kesehatan Gayo Lues harus bergerak cepat idealnya sudah harus mempelajari terkait langkah apa yang harus diambil untuk menyelamatkan Psikologi, kesehatan, harkat dan martabat korban, sebab yang menjadi korban. Disini bukan sekedar mengalamai kekerasan seksual, tapi juga ada dampak dari perbuatan pelaku yakni korban hamil, dan yang menjadi pelaku pun adalah orang terdekat nya sendiri, yakni ayah kandung dari Korban sendiri,” Jelas Budi Gayo SH, MH.
Menurut Budi, Kasus yang sedang ditangani Polres Gayo Lues saat ini bukan Kasus kekerasan seksual biasa. Kasus kekerasan seksual yang terjadi terhadap seorang anak usia dibawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri juga mengakibatkan kehamilan.
“Salah satu solusi yang mungkin ideal untuk ditempuh yakni Aborsi, namun tetap harus merujuk pada rekomendasi Medis, mengingat secara hukum hal tersebut dibolehkan undang-undang, misalnya sebagai mana diatur dalam pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, kemudian pasal 463 ayat 2 PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan tata laksananya dijelaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Media dan Kehamilan akibat Perkosaan”. Pungkasnya. []