Aktivitas Investasi Penanaman Modal Asing di KSB Fiktif, LSM AMANAT Segera Surati BKPM RI

REDAKSI NTB

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 - 18:58 WIB

50521 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Barat|NTB, – LSM Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tanah (AMANAT) akan segera menyurati Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia untuk segera mengevaluasi sejumlah Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

“Secara prinsip tentu kami sangat mendukung investasi yang datang di Sumbawa Barat terlebih apabila mendatangkan efek ekonomi bagi Masyarakat lokal. Jangan kemudian dipermukaan kita mendukung investasi Asing namun disatu sisi kita mengabaikan kewajiban serta ketentuan aturan yang semestinya dilaksanakan oleh Perusahaan-perusahaan PMA,” kata Ketua AMANAT KSB, Muhammad Erry Satriawan, SH.,MH.,CPCLE kepada awak media ini, Jum’at (23/05/2025).

Selain itu, Erry sapaan akrabnya Advokat muda itu menyapaikan, hari ini faktanya terdapat banyak modus yang dilakukan dan justru tidak memberikan efek ekonomi apapun. Banyak dari mereka yang justru hanya menjadi calo untuk mendapatkan keuntungan bermodal dokumen PMA yang sudah dikantongi. Belum lagi apabila dilihat efek jangka panjang dimana kepemilikan lahan masyarakat lokal tergerus dengan iming-iming investasi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebut saja ketentuan mengenai nilai investasi dan permodalan PT PMA diatur di dalam Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. Disebutkan PMA dikualifikasikan sebagai usaha besar, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan,” bebernya.

Baca Juga :  TNI Bersama Pemerintah Perkuat Program B2SA, Dorong Kemandirian Pangan Masyarakat

Kemudian, lanjut Erry, PT PMA wajib melaksanakan ketentuan, persyaratan nilai investasi dan permodalan untuk memperoleh Perizinan Penanaman Modal. Perusahaan dengan kualifikasi usaha besar memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha berdasarkan laporan keuangan terakhir atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) berdasarkan laporan keuangan terakhir.

“Pertanyaannya sekarang apakah Perusahaan-perusahaan PMA ini telah menjalankan ketentuan tersebut? Tentu tidak, karena kalau saja PMA ini seluruhnya menjalankan hal tersebut bisa dibayangkan efek investasi yang akan dirasakan oleh Kabupaten Sumbawa Barat,” cetus dia.

Oleh sebab itu, AMANT KSB dalam waktu dekat akan mengambil langkah-langkah konstitusional untuk menertibkan hal ini agar tidak membawa efek negatif jangka panjang, termasuk pihaknya akan meminta evaluasi perizinan dan pengawasan sebagaimana ketentuan yang berlaku, sebagaimana Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pasal 5 dan 6 terkait kewajiban dan tanggung jawab Pelaku Usaha

Baca Juga :  Merajut Ukhuwah Islamiyah Lewat MTQ, Danramil Alas Ajak Masyarakat Perkuat Iman

Ia juga menjelaskan, ada ratusan perusahaan PMA di Sumbawa Barat, baik di Desa Kertasari, Jelenga, Maluk dan Sekongkang yang diduga melanggar izin serta . Ia tidak memberikan rincian jumlah perusahaan yang kegiatannya fiktif dan perusahaan yang tidak merealisasikan nilai investasi sesuai NIB yang sudah direncanakan.

“Perusahaan asing, memiliki kategori perusahaan besar, sehingga harus berinvestasi di Indonesia dengan nilai diatas Rp10 miliar. Sedangkan dari hasil survei di lapangan, sektor usaha yang dijalankan PMA misalnya restoran hanya memiliki nilai investasi kecil atau tidak sampai Rp10 miliar,” kata dia.

Terakhir Erry menegaskan, tidak menutup kemungkinan nantinya memberikan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan agar BKPM RI mencabut perizinannya, mengingat hal ini baru- baru saja terjadi di beberapa daerah salah satunya Bali, dimana ada 267 Nomor Induk Berusaha (NIB) Penanaman Modal Asing yang dicabut pemerintah dikarenakan tidak mampu memenuhi komitmen nilai investasi sebesar Rp10 miliar. (Red)

Berita Terkait

Baru 2 Minggu Menjabat, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Bongkar Mafia LPG Oplosan
Dandim 1607/Sumbawa: Pembangunan Jembatan Garuda Wujud Nyata Kepedulian TNI untuk Rakyat
Malam Hari Tetap Siaga, Koramil Alas Perkuat Pengamanan Lingkungan
‎Rapat Swasembada Pangan di Lebin, Babinsa Tunjukkan Komitmen Pendampingan Petani
‎Koramil 1607-09/Utan Dukung Penuh Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu
Satlantas Polres Sumbawa Konsisten Razia, Kenalpot Brong Terus Dijaring
Sisir Titik Rawan, Koramil Empang Perkuat Keamanan Wilayah
Transparan dan Aman, Babinsa Alas Pastikan Pembayaran Gabah Tepat Sasaran

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:01 WIB

Baru 2 Minggu Menjabat, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Bongkar Mafia LPG Oplosan

Kamis, 16 April 2026 - 20:32 WIB

Dandim 1607/Sumbawa: Pembangunan Jembatan Garuda Wujud Nyata Kepedulian TNI untuk Rakyat

Kamis, 16 April 2026 - 20:19 WIB

Malam Hari Tetap Siaga, Koramil Alas Perkuat Pengamanan Lingkungan

Kamis, 16 April 2026 - 19:47 WIB

‎Koramil 1607-09/Utan Dukung Penuh Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WIB

Satlantas Polres Sumbawa Konsisten Razia, Kenalpot Brong Terus Dijaring

Rabu, 15 April 2026 - 19:58 WIB

Sisir Titik Rawan, Koramil Empang Perkuat Keamanan Wilayah

Rabu, 15 April 2026 - 19:51 WIB

Transparan dan Aman, Babinsa Alas Pastikan Pembayaran Gabah Tepat Sasaran

Rabu, 15 April 2026 - 19:44 WIB

‎Sinergi Kuat di Moyo Hilir, Tata Tanam MK I 2026 Siap Dilaksanakan ‎

Berita Terbaru

KARIMUN KEPRI

Bupati Karimun  Hadiri Halal Bihalal di Kantor BP Kawasan

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:17 WIB