Aktivitas Investasi Penanaman Modal Asing di KSB Fiktif, LSM AMANAT Segera Surati BKPM RI

REDAKSI NTB

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 - 18:58 WIB

50171 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Barat|NTB, – LSM Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tanah (AMANAT) akan segera menyurati Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia untuk segera mengevaluasi sejumlah Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

“Secara prinsip tentu kami sangat mendukung investasi yang datang di Sumbawa Barat terlebih apabila mendatangkan efek ekonomi bagi Masyarakat lokal. Jangan kemudian dipermukaan kita mendukung investasi Asing namun disatu sisi kita mengabaikan kewajiban serta ketentuan aturan yang semestinya dilaksanakan oleh Perusahaan-perusahaan PMA,” kata Ketua AMANAT KSB, Muhammad Erry Satriawan, SH.,MH.,CPCLE kepada awak media ini, Jum’at (23/05/2025).

Selain itu, Erry sapaan akrabnya Advokat muda itu menyapaikan, hari ini faktanya terdapat banyak modus yang dilakukan dan justru tidak memberikan efek ekonomi apapun. Banyak dari mereka yang justru hanya menjadi calo untuk mendapatkan keuntungan bermodal dokumen PMA yang sudah dikantongi. Belum lagi apabila dilihat efek jangka panjang dimana kepemilikan lahan masyarakat lokal tergerus dengan iming-iming investasi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebut saja ketentuan mengenai nilai investasi dan permodalan PT PMA diatur di dalam Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. Disebutkan PMA dikualifikasikan sebagai usaha besar, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan,” bebernya.

Baca Juga :  Seret Nama Ketua KPK Firli Bahuri, Kasus Kebocoran Dokumen ESDM Naik ke Tahap Penyidikan

Kemudian, lanjut Erry, PT PMA wajib melaksanakan ketentuan, persyaratan nilai investasi dan permodalan untuk memperoleh Perizinan Penanaman Modal. Perusahaan dengan kualifikasi usaha besar memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha berdasarkan laporan keuangan terakhir atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) berdasarkan laporan keuangan terakhir.

“Pertanyaannya sekarang apakah Perusahaan-perusahaan PMA ini telah menjalankan ketentuan tersebut? Tentu tidak, karena kalau saja PMA ini seluruhnya menjalankan hal tersebut bisa dibayangkan efek investasi yang akan dirasakan oleh Kabupaten Sumbawa Barat,” cetus dia.

Oleh sebab itu, AMANT KSB dalam waktu dekat akan mengambil langkah-langkah konstitusional untuk menertibkan hal ini agar tidak membawa efek negatif jangka panjang, termasuk pihaknya akan meminta evaluasi perizinan dan pengawasan sebagaimana ketentuan yang berlaku, sebagaimana Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pasal 5 dan 6 terkait kewajiban dan tanggung jawab Pelaku Usaha

Baca Juga :  Kapolri Naik Heli Pantau Langsung Arus Mudik di Jalan Tol dan Arteri

Ia juga menjelaskan, ada ratusan perusahaan PMA di Sumbawa Barat, baik di Desa Kertasari, Jelenga, Maluk dan Sekongkang yang diduga melanggar izin serta . Ia tidak memberikan rincian jumlah perusahaan yang kegiatannya fiktif dan perusahaan yang tidak merealisasikan nilai investasi sesuai NIB yang sudah direncanakan.

“Perusahaan asing, memiliki kategori perusahaan besar, sehingga harus berinvestasi di Indonesia dengan nilai diatas Rp10 miliar. Sedangkan dari hasil survei di lapangan, sektor usaha yang dijalankan PMA misalnya restoran hanya memiliki nilai investasi kecil atau tidak sampai Rp10 miliar,” kata dia.

Terakhir Erry menegaskan, tidak menutup kemungkinan nantinya memberikan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan agar BKPM RI mencabut perizinannya, mengingat hal ini baru- baru saja terjadi di beberapa daerah salah satunya Bali, dimana ada 267 Nomor Induk Berusaha (NIB) Penanaman Modal Asing yang dicabut pemerintah dikarenakan tidak mampu memenuhi komitmen nilai investasi sebesar Rp10 miliar. (Red)

Berita Terkait

Koramil 1607-04/Alas Wujudkan Stabilitas Wilayah Saat Idul Adha 1446 H
Hikmah Idul Adha: Serda I Putu Arsa Amankan Ibadah di Masjid Jami’ Al Fattah
‎Kodim 1607/Sumbawa Laksanakan Pemotongan Hewan Kurban di Momen Idul Adha 1446 H ‎
Brimob Sumbawa Laksanakan Sholat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Qurban
Kodim 1607/Sumbawa Terima Bantuan Sapi Kurban dari PT AMNT, Dandim: Wujud Kepedulian dan Sinergi yang Positif
Penutupan MTQ Meriah di Emang Lestari, Babinsa Dukung Pembinaan Generasi Qur’ani
‎Dorong Swasembada Pangan, Babinsa Lenangguar Kawal Musdes Koperasi Merah Putih
Koramil 1607-07/Lunyuk Dukung Penuh Dunia Pendidikan dan Pembinaan Keagamaan

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 19:29 WIB

Koramil 1607-04/Alas Wujudkan Stabilitas Wilayah Saat Idul Adha 1446 H

Jumat, 6 Juni 2025 - 19:21 WIB

Hikmah Idul Adha: Serda I Putu Arsa Amankan Ibadah di Masjid Jami’ Al Fattah

Jumat, 6 Juni 2025 - 19:17 WIB

‎Kodim 1607/Sumbawa Laksanakan Pemotongan Hewan Kurban di Momen Idul Adha 1446 H ‎

Jumat, 6 Juni 2025 - 08:46 WIB

Kodim 1607/Sumbawa Terima Bantuan Sapi Kurban dari PT AMNT, Dandim: Wujud Kepedulian dan Sinergi yang Positif

Kamis, 5 Juni 2025 - 19:27 WIB

Penutupan MTQ Meriah di Emang Lestari, Babinsa Dukung Pembinaan Generasi Qur’ani

Kamis, 5 Juni 2025 - 19:24 WIB

‎Dorong Swasembada Pangan, Babinsa Lenangguar Kawal Musdes Koperasi Merah Putih

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:16 WIB

Koramil 1607-07/Lunyuk Dukung Penuh Dunia Pendidikan dan Pembinaan Keagamaan

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:12 WIB

Menuju MTQ ke-36! Rapat Panitia Digelar, Koramil Alas Siap Kawal Kegiatan

Berita Terbaru