Gayo Lues – Meski Sudah dinyatakan Penghentian Operasional Kegiatan Industri PT. Hopson Aceh Industri Oleh Pemerintah Aceh, namun anehnya, masih berani melakukan kegiatan dan bahkan Aktivitas Produksi dilakukan secara Diam-diam di malam hari, ini perlu dipertanyakan.
Menurut Warga sekitar, Pabrik PT. Hopson Aceh Industri masih mengeluarkan asap pekat di malam hari diduga berasal dari proses pengolahan getah pinus menjadi Gondol Rukem dan Terpentin.
“Padahal itu sudah jelas dilarang, namun kayaknya keras Kepala dan mengabaikan intruksi Gubernur Aceh seolah-olah tidak takut, sehingga mereka PT. Hopson Aceh industri tetap melakukan Operasi di malam hari, bahkan ini sudah kita anggap ilegal, nah yang menjadi pertanyaan kami, Kenapa Aparat Penegak Hukum (APH) Tidak bergerak kok malah diam seribu bahasa dan tidak bergerak sama sekali,Ada Apa,” Ujarnya Heran, Senin (12/05/2025).
Instruksi Gubernur yang Diabaikan
Gubernur Aceh sebelumnya telah menerbitkan Surat instruksi Sanksi tegas untuk menghentikan operasi sejumlah perusahaan pengolah getah pinus, termasuk PT Hopson, karena tidak memiliki izin operasional serta Dokumen pendukung lainnya. Namun, hingga kini, tidak terlihat ada tindakan tegas di lapangan.
“Kalau memang dilarang, seharusnya ditutup Total. Tapi ini seperti hanya formalitas,” tambah sumber kami.
Jejak Aktivitas di Malam Hari
Pantauan visual yang dikumpulkan warga dan tim investigasi memperlihatkan adanya kepulan asap dari cerobong pabrik sekitar pukul 23.00 hingga dini hari. Suara aktivitas mesin dan pergerakan kendaraan pengangkut bahan baku juga terdengar jelas dari radius tertentu.
Diamnya Aparat dan Diduga “Main Mata”
Keberadaan aktivitas ilegal ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa aparat penegak hukum dan instansi terkait seperti tutup mata? Apakah ada pembiaran? Atau bahkan indikasi permainan antara perusahaan dan Oknum – Oknum tertentu?
“Kami curiga apakah ada kongkalikong. Jika ini betul terjadi, maka Ini tidak bisa dibiarkan, bila perlu kita bongkar saja biar Kapolri jenderal listyo sigit tahu apa sebenarnya yang terjadi dilapangan oleh anak buahnya,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Mendesak Tindakan Tegas
Untuk Masyarakat menuntut agar pemerintah provinsi, kepolisian, dan dinas lingkungan hidup segera menurunkan tim untuk melakukan inspeksi langsung dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini.
Jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya mencederai hukum, tapi juga menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan serta berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Adapun intruksi Gubernur Aceh terkait penutupan Produksi Getah pinus PT. Hopson Aceh industri yang melanggar izin Sebagai berikut:
Sehubungan dengan hasil verifikasi lapangan Tim Terpadu Pemerintah Aceh terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh dan Biro Hukum Setda Aceh pada Pabrik Pengolahan Getah Pinus pada PT. Hopson Aceh Industri tanggal 28 Juni 2024,diperoleh fakta administratif di lapangan bahwa PT. Hopson Aceh Industri telah beroperasi dan melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan persyaratan perizinan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yaitu:
1. Tidak memiliki Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan Bukan Kayu
(PBPHHBK), namun pabrik sudah beroperasi;
2. Tidak menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja Operasional Pengolahan Hasil
Hutan (RKOPHH);
3. Memiliki dokumen lingkungan tidak sesuai kewenangan (diterbitkan oleh Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues,
ton/tahun) semestinya Kemen-LHK;
dengan kapasitas produksi 4.500
4. Tidak memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dan
Udara Emisi serta tidak memiliki Rincian Teknis (Rintek) penyimpanan limbah B3;
5. Tidak memiliki izin pemanfaatan air permukaan;
6. Melakukan pelanggaran tertentu dan telah diambil tindakan di lapangan, yaitu:
penghentian dan larangan pembuangan air limbah yang tumpah mengalir ke media lingkungan di sepanjang parit umum di samping jalan raya Blangkejeren-Takengon Km 11,9, penutupan lokasi pembuangan air limbah, penghentian operasional IPAL(kondisi IPAL bocor dan IPAL tidak sesuai standar yang berlaku), penghentian operasi sumber emisi udara, penghentian pembakaran sampah padatan dari bahan baku getah pinus, penghentian pembelian bahan baku getah pinus dan penjualan produk hasil pengolahan getah;
7. Tidak melaksanakan pemenuhan kewajiban dokumen lingkungan, pengendalian
pencemaranair, pengendalian pencemaran udara,, pengelolaan limbah B3,
pengelolaan B3 dan pengelolaan limbah padatan/sampah domestik;
8. Tidak melaksanakan dan melaporkan tndakan pemenuhan kewajiban sesuai surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 600.4/1028-Il tanggal 30 Mei 2024 tentang Teguran kepada PT. Hopson Aceh Industri;
9. Tidak melaporkan LKPM untuk seluruh kegiatan utama usaha;
10.Tidak mencatatkan nilai rencana investasi yang benar terutama pada kegiatan utama
16101 (industri penggergajian kayu), mengakibatkan status skala badan usaha
menjadi Usaha Kecil;
11. Tidak melengkapi persyaratan dasar perizinan berusaha berupa Persetujuan Lingkungan dan PKKPR hanya memiliki PBG sesuai SK-PBG-111303-13052023-01 tanggal 17 Juli 2023;
12. Tidak melaporkan realisasi investasi terhadap kegiatan konstruksi pembangunan
pabrik dan lainnya yang telah mencapai 90%; dan
13. Tidak melaksanakan pelatihan tenaga kerja.
Berdasarkan hasil analisis teknis dan yuridis terhadap temuan lapangan tersebut, pihak perusahaan telah melanggar yaitu : Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelola Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Berkenaan hal tersebut di atas, kepada Saudara diberikan sanksi Penghentian
Operasional Kegiatan Industri PT. Hopson Aceh Industri terhitung sejak tanggal diterimanya surat ini. Selanjutnya diwajibkan segera melakukan tindakan pemenuhan kewajiban perizinan dan tindakan perbaikan pelanggaran dan/atau ketidaktaatan terhadap peraturan lingkungan hidup dan kehutanan.
Sehubungan dengan intruksi Gubernur Aceh tersebut, seharusnya semua pihak mendukung, dan tidak mengabaikan intruksi Gubernur tersebut.
Hingga Berita ini diturunkan,Media ini terus berusaha menghubungi pihak perusahaan namun belum berhasil.[]