Meski Sudah Dilarang Beroperasi,Namun PT. Hopson Aceh Industri Kok Masih Bandel Dan Tetap Beroperasi Di Malam Hari,!!!.

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Senin, 12 Mei 2025 - 13:06 WIB

50126 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Meski Sudah dinyatakan Penghentian Operasional Kegiatan Industri PT. Hopson Aceh Industri Oleh Pemerintah Aceh, namun anehnya, masih berani melakukan kegiatan dan bahkan Aktivitas Produksi dilakukan secara Diam-diam di malam hari, ini perlu dipertanyakan.

Menurut Warga sekitar, Pabrik PT. Hopson Aceh Industri masih mengeluarkan asap pekat di malam hari diduga berasal dari proses pengolahan getah pinus menjadi Gondol Rukem dan Terpentin.

“Padahal itu sudah jelas dilarang, namun kayaknya keras Kepala dan mengabaikan intruksi Gubernur Aceh seolah-olah tidak takut, sehingga mereka PT. Hopson Aceh industri tetap melakukan Operasi di malam hari, bahkan ini sudah kita anggap ilegal, nah yang menjadi pertanyaan kami, Kenapa Aparat Penegak Hukum (APH) Tidak bergerak kok malah diam seribu bahasa dan tidak bergerak sama sekali,Ada Apa,” Ujarnya Heran, Senin (12/05/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Instruksi Gubernur yang Diabaikan

Gubernur Aceh sebelumnya telah menerbitkan Surat instruksi Sanksi tegas untuk menghentikan operasi sejumlah perusahaan pengolah getah pinus, termasuk PT Hopson, karena tidak memiliki izin operasional serta Dokumen pendukung lainnya. Namun, hingga kini, tidak terlihat ada tindakan tegas di lapangan.

“Kalau memang dilarang, seharusnya ditutup Total. Tapi ini seperti hanya formalitas,” tambah sumber kami.

Jejak Aktivitas di Malam Hari

Pantauan visual yang dikumpulkan warga dan tim investigasi memperlihatkan adanya kepulan asap dari cerobong pabrik sekitar pukul 23.00 hingga dini hari. Suara aktivitas mesin dan pergerakan kendaraan pengangkut bahan baku juga terdengar jelas dari radius tertentu.

Diamnya Aparat dan Diduga “Main Mata”

Keberadaan aktivitas ilegal ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa aparat penegak hukum dan instansi terkait seperti tutup mata? Apakah ada pembiaran? Atau bahkan indikasi permainan antara perusahaan dan Oknum – Oknum tertentu?

 

“Kami curiga apakah ada kongkalikong. Jika ini betul terjadi, maka Ini tidak bisa dibiarkan, bila perlu kita bongkar saja biar Kapolri jenderal listyo sigit tahu apa sebenarnya yang terjadi dilapangan oleh anak buahnya,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Mendesak Tindakan Tegas

Untuk Masyarakat menuntut agar pemerintah provinsi, kepolisian, dan dinas lingkungan hidup segera menurunkan tim untuk melakukan inspeksi langsung dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini.

Baca Juga :  Kapolsek Pining dan Jajarannya, Melaksanakan Jum'at Curhat malam hari Bersama Tokoh Masyarakat

Jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya mencederai hukum, tapi juga menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan serta berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

Adapun intruksi Gubernur Aceh terkait penutupan Produksi Getah pinus PT. Hopson Aceh industri yang melanggar izin Sebagai berikut:

Sehubungan dengan hasil verifikasi lapangan Tim Terpadu Pemerintah Aceh terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh dan Biro Hukum Setda Aceh pada Pabrik Pengolahan Getah Pinus pada PT. Hopson Aceh Industri tanggal 28 Juni 2024,diperoleh fakta administratif di lapangan bahwa PT. Hopson Aceh Industri telah beroperasi dan melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan persyaratan perizinan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yaitu:

1. Tidak memiliki Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan Bukan Kayu
(PBPHHBK), namun pabrik sudah beroperasi;

2. Tidak menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja Operasional Pengolahan Hasil
Hutan (RKOPHH);

3. Memiliki dokumen lingkungan tidak sesuai kewenangan (diterbitkan oleh Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues,
ton/tahun) semestinya Kemen-LHK;
dengan kapasitas produksi 4.500

4. Tidak memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dan
Udara Emisi serta tidak memiliki Rincian Teknis (Rintek) penyimpanan limbah B3;

5. Tidak memiliki izin pemanfaatan air permukaan;

6. Melakukan pelanggaran tertentu dan telah diambil tindakan di lapangan, yaitu:
penghentian dan larangan pembuangan air limbah yang tumpah mengalir ke media lingkungan di sepanjang parit umum di samping jalan raya Blangkejeren-Takengon Km 11,9, penutupan lokasi pembuangan air limbah, penghentian operasional IPAL(kondisi IPAL bocor dan IPAL tidak sesuai standar yang berlaku), penghentian operasi sumber emisi udara, penghentian pembakaran sampah padatan dari bahan baku getah pinus, penghentian pembelian bahan baku getah pinus dan penjualan produk hasil pengolahan getah;

7. Tidak melaksanakan pemenuhan kewajiban dokumen lingkungan, pengendalian
pencemaranair, pengendalian pencemaran udara,, pengelolaan limbah B3,
pengelolaan B3 dan pengelolaan limbah padatan/sampah domestik;

8. Tidak melaksanakan dan melaporkan tndakan pemenuhan kewajiban sesuai surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 600.4/1028-Il tanggal 30 Mei 2024 tentang Teguran kepada PT. Hopson Aceh Industri;

9. Tidak melaporkan LKPM untuk seluruh kegiatan utama usaha;

Baca Juga :  Polantas Aceh Hadir, Satlantas Polres Gayo Lues Lakukan Himbauan Tertib Berlalulintas dalam rangka Operasi Zebra Seulawah 2023

10.Tidak mencatatkan nilai rencana investasi yang benar terutama pada kegiatan utama
16101 (industri penggergajian kayu), mengakibatkan status skala badan usaha
menjadi Usaha Kecil;

11. Tidak melengkapi persyaratan dasar perizinan berusaha berupa Persetujuan Lingkungan dan PKKPR hanya memiliki PBG sesuai SK-PBG-111303-13052023-01 tanggal 17 Juli 2023;

12. Tidak melaporkan realisasi investasi terhadap kegiatan konstruksi pembangunan
pabrik dan lainnya yang telah mencapai 90%; dan

13. Tidak melaksanakan pelatihan tenaga kerja.

Berdasarkan hasil analisis teknis dan yuridis terhadap temuan lapangan tersebut, pihak perusahaan telah melanggar yaitu : Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelola Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Berkenaan hal tersebut di atas, kepada Saudara diberikan sanksi Penghentian
Operasional Kegiatan Industri PT. Hopson Aceh Industri terhitung sejak tanggal diterimanya surat ini. Selanjutnya diwajibkan segera melakukan tindakan pemenuhan kewajiban perizinan dan tindakan perbaikan pelanggaran dan/atau ketidaktaatan terhadap peraturan lingkungan hidup dan kehutanan.

Sehubungan dengan intruksi Gubernur Aceh tersebut, seharusnya semua pihak mendukung, dan tidak mengabaikan intruksi Gubernur tersebut.

Hingga Berita ini diturunkan,Media ini terus berusaha menghubungi pihak perusahaan namun belum berhasil.[]

Berita Terkait

BPBD Gayo Lues Terus Berupaya Lakukan Normalisasi Sejumlah Sungai Dan Antisipasi Terjadinya Bencana Banjir.
Untuk Pererat Silaturahmi Dengan Masyarakat, Kapolres Gayo Lues Gelar Kegiatan Sholat Subuh Berjamaah.
Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues Kembali Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja Dan Ekstasi. 18 Tersangka Di Tangkap
26 Tahun Perjuangkan ALA. Kini Gayo Lues Kembali Bentuk KP3ALA Yang Baru
Lagi – Lagi Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Tangkap Pelaku Pengguna, Kurir Serta Pengedar Narkotik Jenis Ekstasi
Sat resnarkoba Polres Gayo Lues Kembali Tangkap Pelaku Tindak Pidana Serta Amankan Narkotika Jenis Ganja Seberat 105 Kg
Polres Gayo Lues Gelar Tradisi Pedang Pora Dalam Rangka Sertijab Kapolres
Bupati Gayo Lues Suhaidi, Lantik 20 Pejabat Struktural Eselon III.

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 19:46 WIB

Kurir Narkoba Asal Seruway Diringkus Satresnarkoba Polres Lhokseumawe, 10 Paket Sabu Diamankan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:47 WIB

Zulkifli, SE, Anggota DPRK Aceh Utara Fraksi Golkar, Tinjau Lokasi Sampah: Pemda Diharapkan Lebih Serius Tangani Persoalan Sampah di Kota Panton Labu

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:19 WIB

Pelayanan Puskesmas Matangkuli Mengecewakan, Petugas Asik Main HP Saat Jam Pelayanan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:02 WIB

Wabup Panyang Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Gampong Pante Jaloh

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:34 WIB

Sejumlah Warga Desa Asan AB Kecamatan Lhoksukon Pertanyakan Proyek Siluman Tanpa Papan Informasi

Kamis, 8 Mei 2025 - 13:18 WIB

TMMD Ke 124 Kodim 0103 Aceh Utara Resmi Dibuka Oleh Wakil Bupati Di Desa Pase Sentosa.

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:33 WIB

Ada Apa Warga Geureudong Pase Dengan Pihak PT. Satya Agung Bahkan Beredar Video Ada Kesan Adu Mulut Dengan Masyarakat Sehingga Menjadi Sorotan.

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:19 WIB

Polres Aceh Timur Berhasil Amankan IRT Pelaku Penipuan Terhadap Agen BRILink, Dalam Sehari Beraksi Empat Kali

Berita Terbaru