Meski Sudah Dilarang Beroperasi,Namun PT. Hopson Aceh Industri Kok Masih Bandel Dan Tetap Beroperasi Di Malam Hari,!!!.

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Senin, 12 Mei 2025 - 13:06 WIB

501,137 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Meski Sudah dinyatakan Penghentian Operasional Kegiatan Industri PT. Hopson Aceh Industri Oleh Pemerintah Aceh, namun anehnya, masih berani melakukan kegiatan dan bahkan Aktivitas Produksi dilakukan secara Diam-diam di malam hari, ini perlu dipertanyakan.

Menurut Warga sekitar, Pabrik PT. Hopson Aceh Industri masih mengeluarkan asap pekat di malam hari diduga berasal dari proses pengolahan getah pinus menjadi Gondol Rukem dan Terpentin.

“Padahal itu sudah jelas dilarang, namun kayaknya keras Kepala dan mengabaikan intruksi Gubernur Aceh seolah-olah tidak takut, sehingga mereka PT. Hopson Aceh industri tetap melakukan Operasi di malam hari, bahkan ini sudah kita anggap ilegal, nah yang menjadi pertanyaan kami, Kenapa Aparat Penegak Hukum (APH) Tidak bergerak kok malah diam seribu bahasa dan tidak bergerak sama sekali,Ada Apa,” Ujarnya Heran, Senin (12/05/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Instruksi Gubernur yang Diabaikan

Gubernur Aceh sebelumnya telah menerbitkan Surat instruksi Sanksi tegas untuk menghentikan operasi sejumlah perusahaan pengolah getah pinus, termasuk PT Hopson, karena tidak memiliki izin operasional serta Dokumen pendukung lainnya. Namun, hingga kini, tidak terlihat ada tindakan tegas di lapangan.

“Kalau memang dilarang, seharusnya ditutup Total. Tapi ini seperti hanya formalitas,” tambah sumber kami.

Jejak Aktivitas di Malam Hari

Pantauan visual yang dikumpulkan warga dan tim investigasi memperlihatkan adanya kepulan asap dari cerobong pabrik sekitar pukul 23.00 hingga dini hari. Suara aktivitas mesin dan pergerakan kendaraan pengangkut bahan baku juga terdengar jelas dari radius tertentu.

Diamnya Aparat dan Diduga “Main Mata”

Keberadaan aktivitas ilegal ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa aparat penegak hukum dan instansi terkait seperti tutup mata? Apakah ada pembiaran? Atau bahkan indikasi permainan antara perusahaan dan Oknum – Oknum tertentu?

 

“Kami curiga apakah ada kongkalikong. Jika ini betul terjadi, maka Ini tidak bisa dibiarkan, bila perlu kita bongkar saja biar Kapolri jenderal listyo sigit tahu apa sebenarnya yang terjadi dilapangan oleh anak buahnya,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Mendesak Tindakan Tegas

Untuk Masyarakat menuntut agar pemerintah provinsi, kepolisian, dan dinas lingkungan hidup segera menurunkan tim untuk melakukan inspeksi langsung dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini.

Baca Juga :  Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun

Jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya mencederai hukum, tapi juga menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan serta berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

Adapun intruksi Gubernur Aceh terkait penutupan Produksi Getah pinus PT. Hopson Aceh industri yang melanggar izin Sebagai berikut:

Sehubungan dengan hasil verifikasi lapangan Tim Terpadu Pemerintah Aceh terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh dan Biro Hukum Setda Aceh pada Pabrik Pengolahan Getah Pinus pada PT. Hopson Aceh Industri tanggal 28 Juni 2024,diperoleh fakta administratif di lapangan bahwa PT. Hopson Aceh Industri telah beroperasi dan melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan persyaratan perizinan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yaitu:

1. Tidak memiliki Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan Bukan Kayu
(PBPHHBK), namun pabrik sudah beroperasi;

2. Tidak menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja Operasional Pengolahan Hasil
Hutan (RKOPHH);

3. Memiliki dokumen lingkungan tidak sesuai kewenangan (diterbitkan oleh Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues,
ton/tahun) semestinya Kemen-LHK;
dengan kapasitas produksi 4.500

4. Tidak memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dan
Udara Emisi serta tidak memiliki Rincian Teknis (Rintek) penyimpanan limbah B3;

5. Tidak memiliki izin pemanfaatan air permukaan;

6. Melakukan pelanggaran tertentu dan telah diambil tindakan di lapangan, yaitu:
penghentian dan larangan pembuangan air limbah yang tumpah mengalir ke media lingkungan di sepanjang parit umum di samping jalan raya Blangkejeren-Takengon Km 11,9, penutupan lokasi pembuangan air limbah, penghentian operasional IPAL(kondisi IPAL bocor dan IPAL tidak sesuai standar yang berlaku), penghentian operasi sumber emisi udara, penghentian pembakaran sampah padatan dari bahan baku getah pinus, penghentian pembelian bahan baku getah pinus dan penjualan produk hasil pengolahan getah;

7. Tidak melaksanakan pemenuhan kewajiban dokumen lingkungan, pengendalian
pencemaranair, pengendalian pencemaran udara,, pengelolaan limbah B3,
pengelolaan B3 dan pengelolaan limbah padatan/sampah domestik;

8. Tidak melaksanakan dan melaporkan tndakan pemenuhan kewajiban sesuai surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 600.4/1028-Il tanggal 30 Mei 2024 tentang Teguran kepada PT. Hopson Aceh Industri;

9. Tidak melaporkan LKPM untuk seluruh kegiatan utama usaha;

Baca Juga :  Kapolres Galus Cek Tempat Pendaftaran Penerimaan Terpadu Calon Anggota Polri Tahun 2023

10.Tidak mencatatkan nilai rencana investasi yang benar terutama pada kegiatan utama
16101 (industri penggergajian kayu), mengakibatkan status skala badan usaha
menjadi Usaha Kecil;

11. Tidak melengkapi persyaratan dasar perizinan berusaha berupa Persetujuan Lingkungan dan PKKPR hanya memiliki PBG sesuai SK-PBG-111303-13052023-01 tanggal 17 Juli 2023;

12. Tidak melaporkan realisasi investasi terhadap kegiatan konstruksi pembangunan
pabrik dan lainnya yang telah mencapai 90%; dan

13. Tidak melaksanakan pelatihan tenaga kerja.

Berdasarkan hasil analisis teknis dan yuridis terhadap temuan lapangan tersebut, pihak perusahaan telah melanggar yaitu : Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelola Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Berkenaan hal tersebut di atas, kepada Saudara diberikan sanksi Penghentian
Operasional Kegiatan Industri PT. Hopson Aceh Industri terhitung sejak tanggal diterimanya surat ini. Selanjutnya diwajibkan segera melakukan tindakan pemenuhan kewajiban perizinan dan tindakan perbaikan pelanggaran dan/atau ketidaktaatan terhadap peraturan lingkungan hidup dan kehutanan.

Sehubungan dengan intruksi Gubernur Aceh tersebut, seharusnya semua pihak mendukung, dan tidak mengabaikan intruksi Gubernur tersebut.

Media ini terus mencoba menggali informasi dilapangan. []

 

Berita Terkait

Ladang Ganja di Hutan Lindung Gayo Lues: Kisah Tiga Tersangka dan 16,5 Kg Narkotika Lintas Kabupaten
Ibu dan Anak Terlibat Jaringan Narkotika, Ladang Ganja Setengah Hektar Ditemukan
Kini Kapolres Gayo Lues: Hyrowo, Pemimpin Berhati Nurani yang Inspiratif
Sorotan Literasi: Kasat Tahti Polres Gayo Lues Dianugerahi Penghargaan Budaya Baca
Analisis Hukum & Tata Kelola Otonomi Pengurus dan Tata Kelola: Implikasi Hukum Keputusan DPD Gema Bangsa yang Mandiri
Jejak Ganja Gayo Lues: Kurir Terjebak, Bandar Luput Ke Sumatera Utara.
Operasi Gayo Lues: 60 Hektar Ladang Ganja Terkubur, 1,95 Ton Barang Bukti Diamankan
Polres Gayo Lues Mengukir Kemanusiaan: 63 Kantong Darah Untuk Hari Jadi Humas Polri Ke 74.

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 22:49 WIB

Skandal Lahan di Kuta Simboling: Dana Desa Rp 24 Juta Diduga Jadi “Proyek Siluman” di Tanah Warga

Minggu, 5 Oktober 2025 - 21:15 WIB

AMPAS Menggugat Bawaslu Aceh Singkil: Angka Misterius Bimtek Di Luar Masa Pemilu

Rabu, 24 September 2025 - 21:59 WIB

Dialog Sipil dan Aparat di Warung Kopi: Kopi Worning, Ruang Aspirasi dari Warga Hingga Isu Cambuk bagi Pelaku Judi

Minggu, 22 Juni 2025 - 18:25 WIB

Skandal Emsen Lestari: DLHK Aceh Diduga Bekingi Pabrik Sawit, Jurnalis Dihalangi, Kejahatan Lingkungan Dibungkus Rapat!

Sabtu, 31 Mei 2025 - 20:01 WIB

Musdesus koprasi Desa Merah Putih Kampung Pangi Berjalan dengan lancar Dan sukses

Selasa, 20 Mei 2025 - 00:23 WIB

DPC LAKI Aceh Singkil, Hadiri Rakernas Ke 18 Di Bekasi Jabar.

Senin, 5 Mei 2025 - 21:07 WIB

Allah Mak, Gawatt, !!!. M, SE Diduga Terlibat Fiktifkan Laporan Keuangan, Akibat Ulahnya, Aceh Singkil Tercoreng.

Sabtu, 26 April 2025 - 20:50 WIB

Askab PSSI Aceh Singkil Gelar Open Seleksi Prapora 2025, Saktiawan Sinaga Ditunjuk Jadi Pelatih

Berita Terbaru

NASIONAL

Babinsa Bunga Eja Ikut Meriahkan Jalan Santai HUT Desa ke-15

Minggu, 16 Nov 2025 - 17:45 WIB

KARIMUN KEPRI

PT MPK Akan Kelola Parkir Pelabuhan Taman Bunga Dengan Sistim Digital

Sabtu, 15 Nov 2025 - 21:52 WIB