Sumbawa|NTB,- Koramil 1607-12/Moyo Hilir bersama Kantor Imigrasi Kelas II Sumbawa Besar berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) yang tidak memiliki dokumen resmi di Desa Labuhan Ijuk, Kecamatan Moyo Hilir, pada Senin malam (21/05/2025).
WNA yang diamankan berinisial SBM (39), merupakan warga negara Malaysia yang diketahui telah menetap secara ilegal di Indonesia sejak tahun 2016. Dalam kesehariannya, SBM bekerja sebagai penjual makanan cepat saji dan kerap berpindah-pindah mengikuti kegiatan pasar malam.
Sebelumnya, pada tahun 2024, SBM telah menjalani masa tahanan selama enam bulan dan dideportasi ke negara asalnya, Malaysia. Namun, yang bersangkutan kembali masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan tidak membawa dokumen keimigrasian yang sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasubsi Penindakan Imigrasi Kelas II Sumbawa Besar, Cokorda Aditya, dan berlangsung dengan lancar berkat koordinasi yang solid antara pihak Imigrasi dan Koramil 1607-12/Moyo Hilir. Setelah diamankan, SBM langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Sumbawa Besar untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Danramil 1607-12/Moyo Hilir, Kapten Cba Yusman dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara TNI dan Imigrasi dalam menjaga keamanan wilayah dari pelanggaran hukum oleh warga asing.
”Kami akan terus mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap WNA yang masuk tanpa izin resmi. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah Koramil 1607-12/Moyo Hilir,” ungkapnya.
Upaya ini menjadi bagian dari langkah preventif untuk memastikan bahwa setiap WNA yang berada di wilayah Indonesia harus mematuhi peraturan yang berlaku demi keamanan bersama.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian bukan hanya menjadi tanggung jawab Imigrasi semata, namun juga membutuhkan sinergi dari seluruh elemen, termasuk TNI, Polri, dan masyarakat.
Dengan adanya kerjasama lintas sektor seperti yang dilakukan oleh Koramil 1607-12/Moyo Hilir dan Kantor Imigrasi Kelas II Sumbawa Besar, diharapkan dapat meminimalisir potensi ancaman dari keberadaan WNA ilegal yang dapat mengganggu stabilitas sosial dan keamanan wilayah. (Pendim Sumbawa).